Ilustrasi, plang kantor Bank Banten. (Foto: Istimewa) |
NET - Pemerintah Provinsi Banten dari awal berusaha
melakukan langkah optimal untuk penyehatan Bank Banten. Kemarin, Gubernur
Banten dan Gubernur Jawa Barat (Jabar) sudah menandatangani Letter of Intent
yang merupakan kesepakatan bagi Bank Banten dan BJB (Bank Jabar Banten).
Hal itu dikatakan Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH) sesaat
setelah menerima Komisaris dan Direksi Bank Banten di kediamannya, Jalan H.
Jiran, Pinang, Kota Tangerang, Jumat, (24/4/2020).
Gubernur Banten mengatakan agar para nasabah tetap tenang
dan tidak panik karen Bank Banten tetap
beroperasional dan melayani masyarakat dan nasabahnya seperti biasa.
"Warga Banten tidak harus menarik uangnya kecuali
jika memang ada kebutuhan yang mendesak," ujar Gubernur WH.
Hal senada diungkap Direktur Bank Banten Kemal Idris
mengharapkan agar seluruh nasabah Bank Banten tidak panik dan menjamin jika
dana nasabah tidak akan keluar karena Bank Banten tidak pernah tutup. Apalagi
kemarin sudah ditandatangan LoI yang merupakan
kerjasama Bank Banten dengan BJB dalam hal likuiditas. Hal ini adalah
salah satu langkah strategis dalam penyehatan
Bank Banten.
"Jadi, saya berharap agar para nasabah tetap setia
dan loyal kepada Bank Banten karena Bank Banten tetap buka dan berjalan normal
seperti biasanya," ungkap Kemal Idris.
Sebagai informasi, Gubernur Banten Wahidin Halim selaku
Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank Banten dan Gubernur Jawa Barat Ridwan
Kamil selaku Pengendali Terakhir Bank Jabar Banten (BJB) telah menandatangani
Letter of Intent (LoI). Sementara Hal-hal teknis yang berkaitan dengan Letter
of Intent akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) kedua belah
pihak.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mendukung dan
menyambut baik rencana penggabungan usaha kedua bank ini sebagai upaya
penguatan Perbankan Nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan dan
selanjutnya akan segera memproses permohonan rencana penggabungan usaha PT Bank
Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten)
ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,Tbk (Bank
BJB).
Dalam kerangka LOI tersebut, Bank Banten dan Bank BJB
melaksanakan kerjasama bisnis, termasuk dukungan Bank BJB terkait kebutuhan
likuiditas Bank Banten antara lain dengan menempatkan dana line money market
dan/atau pembelian aset yang memenuhi persyaratan tertentu, secara bertahap.
OJK juga menyatakan jika selama proses penggabungan usaha,
maka diminta agar Bank Banten tetap beroperasi secara normal dan tetap dapat
melayani kebutuhan yang wajar dari nasabah dan layanan keuangan masyarakat.
(*/pur)
0 Comments