Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gubernur WH: Bank Banten Tetap Beroperasi Layani Nasabah

Ilustrasi, plang kantor Bank Banten.
(Foto: Istimewa)



NET - Pemerintah Provinsi Banten dari awal berusaha melakukan langkah optimal untuk penyehatan Bank Banten. Kemarin, Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat (Jabar) sudah menandatangani Letter of Intent yang merupakan kesepakatan bagi Bank Banten dan BJB (Bank Jabar Banten).

Hal itu dikatakan Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH) sesaat setelah menerima Komisaris dan Direksi Bank Banten di kediamannya, Jalan H. Jiran, Pinang, Kota Tangerang, Jumat, (24/4/2020).

Gubernur Banten mengatakan agar para nasabah tetap tenang dan tidak panik karen  Bank Banten tetap beroperasional dan melayani masyarakat dan nasabahnya seperti biasa. 


"Warga Banten tidak harus menarik uangnya kecuali jika memang ada kebutuhan yang mendesak," ujar Gubernur WH.

Hal senada  diungkap Direktur Bank Banten Kemal Idris mengharapkan agar seluruh nasabah Bank Banten tidak panik dan menjamin jika dana nasabah tidak akan keluar karena Bank Banten tidak pernah tutup. Apalagi kemarin sudah ditandatangan LoI yang merupakan  kerjasama Bank Banten dengan BJB dalam hal likuiditas. Hal ini adalah salah satu  langkah strategis dalam penyehatan Bank Banten.

"Jadi, saya berharap agar para nasabah tetap setia dan loyal kepada Bank Banten karena Bank Banten tetap buka dan berjalan normal seperti biasanya," ungkap Kemal Idris.

Sebagai informasi, Gubernur Banten Wahidin Halim selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank Banten dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku Pengendali Terakhir Bank Jabar Banten (BJB) telah menandatangani Letter of Intent (LoI). Sementara Hal-hal teknis yang berkaitan dengan Letter of Intent akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) kedua belah pihak.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mendukung dan menyambut baik rencana penggabungan usaha kedua bank ini sebagai upaya penguatan Perbankan Nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan dan selanjutnya akan segera memproses permohonan rencana penggabungan usaha PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten)  ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,Tbk (Bank BJB).

Dalam kerangka LOI tersebut, Bank Banten dan Bank BJB melaksanakan kerjasama bisnis, termasuk dukungan Bank BJB terkait kebutuhan likuiditas Bank Banten antara lain dengan menempatkan dana line money market dan/atau pembelian aset yang memenuhi persyaratan tertentu, secara bertahap.

OJK juga menyatakan jika selama proses penggabungan usaha, maka diminta agar Bank Banten tetap beroperasi secara normal dan tetap dapat melayani kebutuhan yang wajar dari nasabah dan layanan keuangan masyarakat. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments