Pengurus DKM bermusyawarah di Mesjid Muara Angke masih terlarang sholat berjemaah. (Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) |
NET - Polsek Kawasan Wilayah Sunda Kelapa bersama Dewan
Kepengurusan Masjid (DKM) Muara Angke, bahas Pembatas Sosial Berskala Besar
(PSBB) tahap 2 saat bulan Ramadhan untuk cegah Covid-19. Kegiatan yang mengumpulkan
orang banyak masih terlarang.
Kapolsek Wilayah Sunda Kelapa Kompol Armayni bersama DKM
Muara Angke, Bahas PSBB saat bulan Ramadhan untuk cegah Covid-19, Rabu (29/4/2020).
Diberlakukannya PSBB tahap 2 oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk
memutuskan mata rantai penularan virus covid-19 yang sangat rentan.
Kompol Armayni didampingi Kanit Binmas Akp Agus Sutrisno,
Kanit Intelkan Iptu Yuyun Suryana mengimbau
DKM yang berada di Muara Angke di Masjid Al Mubarok, Pluit Penjaringan Jakarta
Utara, untuk tidak melaksanakan kegiatan mengumpulkan orang banyak karena masih terlarang.
"Semakin hari cenderung terus meningkat di mana
jumlah kasus positif virus covid-19 terus bertambah. Maka seluruh masyarakat
harus mendisiplinkan diri pada protokol pencegahan Covid-19 dengan social distancing
dan physical distancing. Saya minta semua kegiatan ibadah Ramadan yang biasanya
digelar secara berjamaah untuk dilaksanakan di rumah masing-masing, Jamaah
tarawih ataupun shalat lima waktu bisa dilakukan bersama keluarga
sendiri-sendiri,” ucap Armayni.
DKM pun diminta untuk menaati ketentuan ini dan kepada
para ulama diminta untuk memberikan pengertian kepada masyarakat atau umat.
"Kepada seluruh umat Islam di Muara Angke agar tidak menyelenggarakan atau
melaksanakan shalat tarawih berjamaah di masjid, mushala, dan dilaksanakan di
rumah masing-masing dengan diikuti anggota keluarga sendiri," ujarnya.
Kapolsek berkata
seluruh takmir masjid agar jangan menyelenggarakan shalat Jumat dan mengganti
dengan shalat dzuhur di rumah masing-masing.
DK Masjid agar tidak menyelenggarakan shalat lima waktu berjamaah di
masjid atau mushala ganti di rumah masing-masing.
Armayni mengungkapkan tidak diperbolehkan untuk
menyelenggarakan acara yang bersifat mengumpulkan massa, seperti buka puasa
bersama, sahur on the road, tadarus bersama, perayaan nuzulul Qur'an Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah Covid-19, yang intinya
umat Islam tidak melaksanakan shalat tarawih berjamaah.
"Intinya umat Islam tidak boleh shalat berjamaah
baik tarawih, shalat Jumat, shalat Ied di masjid atau tempat umum yang diyakini
bisa menjadi media penyebaran corona," ujar Armayni. (dade)
0 Comments