Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

DKM Dan Polsek Kawasan Sunda Kelapa Sepakat Tiadakan Sholat Berjemaah Di Masjid

Pengurus DKM bermusyawarah di Mesjid
Muara Angke masih terlarang sholat berjemaah. 
(Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) 





NET - Polsek Kawasan Wilayah Sunda Kelapa bersama Dewan Kepengurusan Masjid (DKM) Muara Angke, bahas Pembatas Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 2 saat bulan Ramadhan untuk cegah Covid-19. Kegiatan yang mengumpulkan orang banyak masih terlarang.

Kapolsek Wilayah Sunda Kelapa Kompol Armayni bersama DKM Muara Angke, Bahas PSBB saat bulan Ramadhan untuk cegah Covid-19, Rabu (29/4/2020). Diberlakukannya PSBB tahap 2 oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk memutuskan mata rantai penularan virus covid-19 yang sangat rentan.

Kompol Armayni didampingi Kanit Binmas Akp Agus Sutrisno, Kanit Intelkan Iptu Yuyun Suryana  mengimbau DKM yang berada di Muara Angke di Masjid Al Mubarok, Pluit Penjaringan Jakarta Utara, untuk tidak melaksanakan kegiatan mengumpulkan orang  banyak karena masih terlarang.
"Semakin hari cenderung terus meningkat di mana jumlah kasus positif virus covid-19 terus bertambah. Maka seluruh masyarakat harus mendisiplinkan diri pada protokol pencegahan Covid-19 dengan social distancing dan physical distancing. Saya minta semua kegiatan ibadah Ramadan yang biasanya digelar secara berjamaah untuk dilaksanakan di rumah masing-masing, Jamaah tarawih ataupun shalat lima waktu bisa dilakukan bersama keluarga sendiri-sendiri,” ucap Armayni.

DKM pun diminta untuk menaati ketentuan ini dan kepada para ulama diminta untuk memberikan pengertian kepada masyarakat atau umat. "Kepada seluruh umat Islam di Muara Angke agar tidak menyelenggarakan atau melaksanakan shalat tarawih berjamaah di masjid, mushala, dan dilaksanakan di rumah masing-masing dengan diikuti anggota keluarga sendiri," ujarnya.

Kapolsek  berkata seluruh takmir masjid agar jangan menyelenggarakan shalat Jumat dan mengganti dengan shalat dzuhur di rumah masing-masing.  DK Masjid agar tidak menyelenggarakan shalat lima waktu berjamaah di masjid atau mushala ganti di rumah masing-masing.

Armayni mengungkapkan tidak diperbolehkan untuk menyelenggarakan acara yang bersifat mengumpulkan massa, seperti buka puasa bersama, sahur on the road, tadarus bersama, perayaan nuzulul Qur'an Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di  tengah pandemi wabah Covid-19, yang intinya umat Islam tidak melaksanakan shalat tarawih berjamaah.

"Intinya umat Islam tidak boleh shalat berjamaah baik tarawih, shalat Jumat, shalat Ied di masjid atau tempat umum yang diyakini bisa menjadi media penyebaran corona," ujar Armayni. (dade)

Post a Comment

0 Comments