Ketua Presidium IPW Neta S. Pane. (Foto: Istimewa/koleksi pribadi) |
NET - Sikap tegas jajaran
kepolisian yang melakukan tembak di tempat terhadap para pelaku kejahatan patut
diapresiasi karena akhir-akhir ini penjahat makin sadis. Namun dalam melakukan
aksi tembak di tempat, jajaran Polri harus sesuai SOP (Standar Operasional
Prosedur) dengan misi melumpuhkan.
Dari pantauan Ind Police Watch
(IPW), kata Neta, sejak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)
melepaskan 30.432 narapidana dengan alasan wabah Corona, aksi kejahatan di
Indonesia, khususnya Jakarta makin sadis dan brutal.
“Para pejahat tidak sungkan
sungkan menclurit korbannya atau membuat korbannya tersungkur di jalanan saat
tasnya dijambret. Selain itu, para pejahat nekat hendak membacok polisi yang
berusaha menangkapnya. Bahkan ada begal yang berusaha menclurit polisi, meski
polisi sudah menembaknya,” ungkap Neta yang mantan wartawan itu.
Neta menyebutkan dalam menghadapi
para penjahat yang bersikap nekat belakangan ini, jajaran kepolisian sepertinya
perlu meningkatkan profesionalismenya agar makin terlatih, baik secara fisik
maupun saat menembak pelaku kejahatan. Polisi yang terlatih diperlukan agar
taat SOP.
“Dengan sikap profesional dan
terlatih, setiap anggota polisi akan mampu melumpuhkan penjahat yang bersikap
nekat, sehingga Polri tidak dituding sebagai algojo yang mengeksekusi mati para
penjahat di jalanan. Sikap tegas harus dilakukan polisi terhadap pelaku
kejahatan, termasuk melakukan tembak di tempat, tapi harus tetap patuh pada SOP,”
tutur Neta.
Meskipun demikitan, kata Neta, IPW
menyesalkan sikap Menkumham yang membebaskan 30.432 napi tanpa berkonsultasi
lebih dulu dengan Polri. Bahkan ketika kejahatan marak setelah napi itu
dibebaskan, Menkumham cuek bebek dan seperti tidak merasa malu atas ulahnya.
“Seharusnya, Menkumham minta maaf
kepada Polri dan masyarakat, kemudian mundur dari jabatannya. Di luar negeri,
pejabat yang membuat kesalahan fatal tidak hanya mundur dari jabatannya, tapi
juga bunuh diri karena menanggung malu,” ucap Neta dengan tinggi.
Memang, kata Neta, dari 30.432
napi yang dibebaskan baru 28 yang ditangkap berulah kembali, dengan membuat
kejahatan baru. Namun ulah mereka yang sadis itu sudah menjadi inspirasi bagi
para penjahat lain untuk "bangun" melakukan aksi pembegalan,
penjamberatan, perampokan mini market dan aksi kejahatan lain yang menggunakan
clurit dan sadis.
“Bagaimana pun semua ini tidak
bisa dilepaskan dari tanggungjawab Menkumham yang melepaskan 30.432 napi, sehingga
Polri dan masyarakat yang menanggung bebannya di tengah masih maraknya wabah
Virus Corona (Covid-19),” tutur Neta. (*/pur)
0 Comments