Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dokter Liza Puspadewi. (Foto: Istimewa) |
NET - Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kesehatan
(Dinkes) Kota Tangerang secara resmi melayangkan surat teguran kepada pengelola
klinik Yayasan Kesuma Sakti (YKS) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) atas
kejadian meninggalnya seorang Nenek, warga Kota Tangerang pada Rabu malam
(22/4/2020).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi
membenarkan pemberian surat teguran kepada fasilitas layanan kesehatan yang
berlokasi di Jalan Kisamaun No. 193 tersebut dan RSUD Kota Tangerang.
"Pagi tadi yang bersangkutan sudah dipanggil oleh
Dinkes dan sudah diberikan teguran keras atas kejadian tersebut," jelas
Liza yang dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (24/4/2020) malam.
Liza menjelaskan pada saat kejadian, pihak klinik YKS
telah menyarankan agar pasien dibawa ke rumah sakit swasta yang notabene rumah
sakit terdekat dari klinik untuk mendapat perawatan intensif.
"Tapi pihak keluarga menolak dan lebih memilih RSUD
Kota Tangerang yang jaraknya lebih jauh. Selain itu, pihak keluarga juga sudah diinformasikan
bahwa RSUD telah menjadi rujukan Covid-19 sehingga sudah tidak bisa merawat
pasien penyakit umum," sambungnya.
Kepala Dinas Kesehtan itu meminta agar masyarakat Kota
Tangerang dapat menggunakan fasilitas kesehatan di rumah sakit swasta sebagai
rujukan untuk penyakit umum selain Covid-19.
"RSUD Kota Tangerang untuk sementara waktu tidak
bisa melayani pasien dengan penyakit umum, hanya untuk Covid-19," tutur
Liza.
Selain klinik YKS, Dinas Kesehatan Kota Tangerang juga memberikan teguran keras
kepada pihak RSUD Kota Tangerang atas kejadian tersebut.
"Karena lalai dengan membiarkan jenazah dibawa
dengan menggunakan becak," pungkas Liza. (*/pur)
0 Comments