Aktivitas penumpang di Terminal 3. (Foto: Dokumentasi TangerangNet.Com) |
NET - PT Angkasa
Pura (AP) II (Persero) menginformasikan operasional penerbangan internasional
saat ini masih berjalan normal di sejumlah bandara di Indonesia.
VP of Corporate Communications PT AP II Yado Yarismano, Jumat (24/4/2020)
mengatakan adapun operasional penerbangan internasional tidak diatur
di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian
Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka
Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sejalan dengan itu, Dirjen Penerbangan Udara Kemenhub
Novie Riyanto menegaskan penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia
tetap berjalan normal dengan mengacu pada protokol kesehatan Covid-19.
Bandara PT AP II yang saat ini masih melayani penerbangan
internasional berjadwal adalah Soekarno-Hatta (Tangerang) dengan rata-rata
penerbangan pada bulan ini sekitar 40 penerbangan/hari, kata Yado.
Menurut Yado, penerbangan
internasional juga masih dilayani di Kualanamu (Deli Serdang) dengan rata-rata
penerbangan hanya 1-2 penerbangan/hari pada bulan ini.
Yado Yarismano mengatakan perseroan telah berkoordinasi
dengan Kementerian Perhubungan mengenai diizinkannya penerbangan internasional
beroperasi.
“Kami sudah berkoordinasi dengan regulator penerbangan
sipil dalam hal ini Kemenhub, dan memang dinyatakan Permenhub No. 25/2020 hanya
mengatur larangan untuk penerbangan domestik, sehingga penerbangan
internasional masih tetap dapat dioperasikan,” tutur Yado.
Adapun untuk penerbangan domestik pada hari ini masih dioperasikan untuk seluruh rute.
Larangan penerbangan domestik mengangkut penumpang dari dan ke wilayah PSBB
dan/atau zona merah diberlakukan penuh pada Sabtu, 25 April 2020.
PT AP II mengimbau agar pemegang tiket penerbangan
domestik dapat menghubungi maskapai terkait dengan status penerbangan terkini
di tengah pandemi global Covid-19 guna mempersiapkan segala sesuatunya.
“Larangan penerbangan domestik dari dan ke wilayah PSBB
dan/atau zona merah berlaku penuh 100 persen besok. Kami mengimbau agar
maskapai dapat memberikan informasi kepada pemegang tiket, dan pemegang tiket
pun dapat menghubungi maskapai untuk mendapat informasi terkini,” jelas Yado
Yarismano.
Yado Yarismano menuturkan seluruh bandara PT Angkasa Pura
II tetap beroperasi dengan memperhatikan ketentuan di dalam Permenhub 25/2020. (*/pur)
0 Comments