Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sidang Perdata 911 Di PN Tangerang Jadi Sorotan

Suasana sidang yang dipimpin Hakim Sucipto.
(Foto: S. Bahri/TangerangNet.Com)



NET – Sidang perkara perdata tahap penyerahan bukti yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Rabu (11/4/2020) menyita perhatian dan sorotan para pengujung sidang. Masalahnya, Ketua Majelis Hakim Sucipto tidak lagi fokus adanya perbedaan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) penggugat meski sudah diserahkan oleh kuasa hukum tergugat adanya dugaan pemalsuan dokumen dan kepemilikan tiga  KTP dengan alamat berbeda.

Perkara pedata No 911/pdt.G/2020/PN Tng dengan penggugat Minanto Wiyono dan tergugat Sriwitin Lee sempat tertuda beberapa kali hanya karena adanya perbedaan identitas yang diajukan.  Tergugat minta identitas penggugat disesuaikan dengan yang sebenarnya, kuasa hukum tergugat menyanggupi. Namun saat sidang lanjutan, kuasa hukum penggugat tidak dapat menunjukan identitas asli penggugat. Artinya, penggugat telah menggunakan KTP berbeda dengan perkara pidana ini dikuatkan dengan keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta.

Sidang lanjutan, kuasa hukum tergugat Robert Sirait dan Antoni Sitanggang menyerahkan bukti kepada Majelis Hakim berupa Laporan Polisi (LP) tentang Surat Keterangan palsu dan identitas palsu. LP terlapor kepala Panitera PN Tangerang, Yanwitra tentang Surat Keterangan Palsu. 

Salinan Putusan Pidana No. 957 yang diduga petikannya palsu. Surat pernyataan yang dibuat oleh Chandra (pegawai honor PN Tangerang), yang menyatakan telah merekayasa Salinan Putusan. Selain itu, Surat Permohonan kepada Ketua PN Tangerang agar majelis hakim memerintahkan Penasihat Hukum Penggugat memperlihatkan  foto copy KTP principal (Minanto Wiyoto) kepada pihak Tergugat.

“Kita lihat saja sidang lanjutan dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) atas permintaan tergugat, ini kan perkara biasa dijadikan luar biasa ada apa,” jelas Robert Sirait usai sidang kepada awak media.

Sementara itu, dosen Universitas Pamulang (Unpam) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) DR Suhendar SH MH mengatakan pencari keadilan masih sulit mendapatkan keadilan kalau praktik mafia peradilan masih berkeliaran di PN Tangerang.

“Kita berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara perdata Nomor 911 itu obyektif dan tidak berpihak,” ucap Suhendar, bakal calon (Balon) Walikota Tangsel kepada awak media.

Hal senada juga dilontarkan Win Febriasyah SH, warga negara Indonesia hanya memiliki satu KTP, kalau ganda berarti melawan hukum. “Mafia peradilan sangat piawai mempengaruhi para pihak itu yang harus dibinasakan bukan dibina,” tandasnya. (bah)





Post a Comment

0 Comments