Suasana sidang yang dipimpin Hakim Sucipto. (Foto: S. Bahri/TangerangNet.Com) |
NET – Sidang perkara perdata tahap penyerahan bukti yang
digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang,
Rabu (11/4/2020) menyita perhatian dan sorotan para pengujung sidang. Masalahnya,
Ketua Majelis Hakim Sucipto tidak lagi fokus adanya perbedaan identitas Kartu
Tanda Penduduk (KTP) penggugat meski sudah diserahkan oleh kuasa hukum tergugat
adanya dugaan pemalsuan dokumen dan kepemilikan tiga KTP dengan alamat berbeda.
Perkara pedata No 911/pdt.G/2020/PN Tng dengan penggugat
Minanto Wiyono dan tergugat Sriwitin Lee sempat tertuda beberapa kali hanya
karena adanya perbedaan identitas yang diajukan. Tergugat minta identitas penggugat
disesuaikan dengan yang sebenarnya, kuasa hukum tergugat menyanggupi. Namun
saat sidang lanjutan, kuasa hukum penggugat tidak dapat menunjukan identitas
asli penggugat. Artinya, penggugat telah menggunakan KTP berbeda dengan perkara
pidana ini dikuatkan dengan keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta.
Sidang lanjutan, kuasa hukum tergugat Robert Sirait dan
Antoni Sitanggang menyerahkan bukti kepada Majelis Hakim berupa Laporan Polisi
(LP) tentang Surat Keterangan palsu dan identitas palsu. LP terlapor kepala
Panitera PN Tangerang, Yanwitra tentang Surat Keterangan Palsu.
Salinan Putusan Pidana No. 957 yang diduga petikannya palsu.
Surat pernyataan yang dibuat oleh Chandra (pegawai honor PN Tangerang), yang
menyatakan telah merekayasa Salinan Putusan. Selain itu, Surat Permohonan
kepada Ketua PN Tangerang agar majelis hakim memerintahkan Penasihat Hukum
Penggugat memperlihatkan foto copy KTP
principal (Minanto Wiyoto) kepada pihak Tergugat.
“Kita lihat saja sidang lanjutan dengan agenda Pemeriksaan
Setempat (PS) atas permintaan tergugat, ini kan perkara biasa dijadikan luar
biasa ada apa,” jelas Robert Sirait usai sidang kepada awak media.
Sementara itu, dosen Universitas Pamulang (Unpam) Kota Tangerang
Selatan (Tangsel) DR Suhendar SH MH mengatakan pencari keadilan masih sulit
mendapatkan keadilan kalau praktik mafia peradilan masih berkeliaran di PN
Tangerang.
“Kita berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara
perdata Nomor 911 itu obyektif dan tidak berpihak,” ucap Suhendar, bakal calon
(Balon) Walikota Tangsel kepada awak media.
Hal senada juga dilontarkan Win Febriasyah SH, warga negara
Indonesia hanya memiliki satu KTP, kalau ganda berarti melawan hukum. “Mafia
peradilan sangat piawai mempengaruhi para pihak itu yang harus dibinasakan
bukan dibina,” tandasnya. (bah)
0 Comments