Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Miliki Ganja, Ismail Dituntut 7 Tahun, Oleh Hakim Divonis 1,5 Tahun

Majelis Hakim saat memimpin sidang tanpa 
hadir terdakwa Ismail yang berada di Lapas.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 






NET – Ikut cegah penyebaran Virus Corona (Covid-19), Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, melaksanakan sidang pidana dengan video conference, Senin (30/3/2020).  

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) M. Bambang, SH tidak menghadirkan terdakwa Ismail secara fisik tapi melalui layar. Terdakwa Ismasil tetap berada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda dan hanya tampil dalam gambar layar lebar di Ruang Sidang 1, PN  Tangerang.

Ketua Majelis Hakim Mahmuryadin, SH membuka sidang dengan anggota dua hakim, panitra Adari, SH, dan pengacara Abel Marbun, SH.

Pada sidang tersebut, JPU Bambang menyatakan terdakwa Ismail alias Mail bin Husen dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 114 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karenanya, terdakwa Ismail yang berada di Lapas Pemuda, dituntut selama 7 tahun penjara.   

Tuntutan tersebut karena terdakwa Ismail memiliki barang bukti berupa daun ganja seberat 2,136 gram, dan sudah dimusnahkan oleh negara. Terdakwa Ismail dijerat pasal alternatif, maka majelis hakim mengambil pasal alternatif pasal 111.

Jaksa Bambang menyebutkan terdakwa Ismail memiliki menyimpan narkotika berbentuk tanaman dibeli dari Laurens kini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) seharga Rp 50 ribu. Daun ganja dibungkus dalam kertas koran. Terdakwa Ismail menguasai untuk digunakan sendiri karena sebelumnya sudah memakai ganja.

Layar yang dipasang di ruang sidang.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)


Terdakwa Imasil telah terbukti menguasai dan memiliki narkotika berbentuk daun ganja,  telah terpenuhi unsure hukumnya. Sebelum ganja dipakai, terdakwa Ismail sudah ditangkap oleh petugas, kata Jaksa Bambang.

Kuasa hukum terdakwa Ismail  yakni Abel Marbun meminta kepada majelis hakim supaya memberikan hukuman kepada terdakwa Ismail, diringankan. Alasannya, karena terdakwa Ismail sebagai tulang punggung keluarga.

Walaupun perbuatan terdakwa Ismail telah menyalahi pasal 111 ayat (1), namun majelis hakim memutus pasal 127 walaupun JPU tidak menyebutkan dalam dakwaan. Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ismail selama 1 tahun 6 bulan. Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

Seusai dibacakan putusan, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa Ismail dan Jaksa Bambang. Terdakwa Imail menerima putusan sedangkan Jaksa Bambang pikir-pikir.(tno)

Post a Comment

0 Comments