Majelis Hakim saat memimpin sidang tanpa hadir terdakwa Ismail yang berada di Lapas. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET – Ikut cegah penyebaran Virus Corona (Covid-19), Pengadilan
Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, melaksanakan sidang
pidana dengan video conference, Senin (30/3/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan
(Tangsel) M. Bambang, SH tidak menghadirkan terdakwa Ismail secara fisik tapi melalui
layar. Terdakwa Ismasil tetap berada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda dan hanya
tampil dalam gambar layar lebar di Ruang Sidang 1, PN Tangerang.
Ketua Majelis Hakim Mahmuryadin, SH membuka sidang dengan
anggota dua hakim, panitra Adari, SH, dan pengacara Abel Marbun, SH.
Pada sidang tersebut, JPU Bambang menyatakan terdakwa Ismail
alias Mail bin Husen dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 114 Undang Undang
Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh
karenanya, terdakwa Ismail yang berada di Lapas Pemuda, dituntut selama 7 tahun
penjara.
Tuntutan tersebut karena terdakwa Ismail memiliki barang
bukti berupa daun ganja seberat 2,136 gram, dan sudah dimusnahkan oleh negara.
Terdakwa Ismail dijerat pasal alternatif, maka majelis hakim mengambil pasal
alternatif pasal 111.
Jaksa Bambang menyebutkan terdakwa Ismail memiliki menyimpan
narkotika berbentuk tanaman dibeli dari Laurens kini menjadi DPO (Daftar
Pencarian Orang) seharga Rp 50 ribu. Daun ganja dibungkus dalam kertas koran.
Terdakwa Ismail menguasai untuk digunakan sendiri karena sebelumnya sudah
memakai ganja.
Layar yang dipasang di ruang sidang. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
Terdakwa Imasil telah terbukti menguasai dan memiliki
narkotika berbentuk daun ganja, telah
terpenuhi unsure hukumnya. Sebelum ganja dipakai, terdakwa Ismail sudah ditangkap
oleh petugas, kata Jaksa Bambang.
Kuasa hukum terdakwa Ismail
yakni Abel Marbun meminta kepada majelis hakim supaya memberikan hukuman
kepada terdakwa Ismail, diringankan. Alasannya, karena terdakwa Ismail sebagai
tulang punggung keluarga.
Walaupun perbuatan terdakwa Ismail telah menyalahi pasal 111
ayat (1), namun majelis hakim memutus pasal 127 walaupun JPU tidak menyebutkan dalam
dakwaan. Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ismail selama 1 tahun 6
bulan. Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
Seusai dibacakan putusan, majelis hakim menanyakan kepada
terdakwa Ismail dan Jaksa Bambang. Terdakwa Imail menerima putusan sedangkan
Jaksa Bambang pikir-pikir.(tno)
0 Comments