
Muannas Alaidid
(Foto: Ist/koma.id)
Ny. Elice Charlie hadir ke sidang dugaan pelanggaran etik dengan terlapor Munnas Alaidid berlangsung di Peradi Tower, Jalan Jenderal Achmad Yani No. 116, Jakarta Timur, didampingi oleh penasihat hukum Ewi, SH.
Ewi dari Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH AP PP) Muhammadiyah mendampingi Charlie Chandra dan pada sidang tersebut Ny Elice Charlie sebagai pengganti karena Charlie Chandra berhalangan hadir.
Seusai sidang tersebut, Ewi mengatakan pada sidang etik dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Muannas Alaidid itu majelis etik memberi kesempatan kepada Ny. Elice Charlie untuk menyampaikan apa yang dialami oleh Charlie Chandra.
“Sebagai istri Pak Charlie Chandra, Ny. Elice merasa terhina dan tersinggung apa yang dilontarkan oleh Mas Muannas sesuatu tidak pantas dilakukan oleh seorang pengacara advokat profesional,” ungkapan Ewi.
Apa saja sesuatu yang tidak pantas itu? “Dia menyebutkan klien kami dengan sebutan ‘mafia tanah’, ‘maling teriak maling’. Nah, hal yang tidak pantas itu disampaikan oleh seorang advokat melalui media sosial,” tutur Ewi.
Pada sidang itu, kata Ewi, Muannas berdalih bahwa apa yang dilakukannya terhadap Charlie Chandra mendapat persetujuan dari kliennya yakni direksi PT Mandiri Bangun Makmur (MBM).
“Apa benar ucapan tidak pantas seorang advokat datang dari kliennya. Saya ragu atau ini hanya dalih Mas Muannas saja,” ucap Ewi. (yit/pur)



0 Comments