Jakaria saat membayar denda. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
Kedua terdakwa tersebut dijatuhi hukuman oleh hakim tunggal
Indra Cahya, SH MH pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP
Taruna, Kota Tangerang, Selasa (3/3/2020).
Terdakwa Jakarudin dan Yaman dihadapkan ke ruang sidang oleh
Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Satpol PP Kota Tangerang. Kedua terdakwa dituduh melanggar Perda No. 3
tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
Hakim Indra Cahya menanyakan ijin yang di miliki terdakwa?
Terdakwa Jakarudin mengaku kalau dirinya sudah memiliki ijin
dari Pemda. “Saya punya surat rekomendasi yang dikeluarkan dari pengelola TPA,”
ujar Jakaria yang membawa sampah bersama
Yaman dengan kendaraan.
"Coba, saya lihat,” ucap Hakim Indra Cahya.
Namun terdakwa Jakaria tidak bisa menunjukan surat yang dimaksud
hakim.
“Kamu harus memiliki Ijin dari Pemerintah daerah. Ijin
Lingkungan karena usaha sampah mu akan harus sesuai Amdal (Analisa Dampak
Lingkungan-red). Kamu buang sampah ke mana itu? Amdal dari sampah,” ujar Indra
Cahya.
“Terdakwa Jakaria mengambil sampah dari luar Kota Tangerang,”
ucap Hery, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang menyeret terdakwa ke
pengadilan.
“Terdakwa membuang sampah ke TPA Rawakucing milik Pemerintah
Kota Tangerang,” ujar Hery menyakinkan
Hakim Indra.
Setiap orang membuang sampah diancam kurungan paling lama 3
bulan atau denda Rp 20 juta. “Kamu pilih yang mana," tanya Hakim Indra.
Terdakwa Jakaria minta didenda Rp 1,5 juta. Hakim Indra pun
menjatuhkan denda, kedua terdakwa Jakarudin dan Yaman langsung membayar denda
kepada Jaksa M. Erlangga, SH, sebagai eksekutor. (tno)
0 Comments