Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Buang Sampah Dari Tangsel Ke TPA Rawakucing, Didenda Rp 1,5 juta

Jakaria saat membayar denda.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)


NET – Dua terdakwa yakni Jakarudin dan Yaman pembuang sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke Tempat Pembuangan sampah Akhir (TPA) Rawakucing milik Pemerintah Kota Tangerang, didenda Rp 1,5 juta oleh hakim.

Kedua terdakwa tersebut dijatuhi hukuman oleh hakim tunggal Indra Cahya, SH MH pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa (3/3/2020).

Terdakwa Jakarudin dan Yaman dihadapkan ke ruang sidang oleh Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Satpol PP Kota Tangerang.  Kedua terdakwa dituduh melanggar Perda No. 3 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Hakim Indra Cahya menanyakan ijin yang di miliki terdakwa?

Terdakwa Jakarudin mengaku kalau dirinya sudah memiliki ijin dari Pemda. “Saya punya surat rekomendasi yang dikeluarkan dari pengelola TPA,” ujar Jakaria yang membawa sampah  bersama Yaman dengan kendaraan.

"Coba, saya lihat,” ucap Hakim Indra Cahya.

Namun terdakwa Jakaria  tidak bisa menunjukan surat yang dimaksud hakim.

“Kamu harus memiliki Ijin dari Pemerintah daerah. Ijin Lingkungan karena usaha sampah mu akan harus sesuai Amdal (Analisa Dampak Lingkungan-red). Kamu buang sampah ke mana itu? Amdal dari sampah,” ujar Indra Cahya.

“Terdakwa Jakaria mengambil sampah dari luar Kota Tangerang,” ucap Hery, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang menyeret terdakwa ke pengadilan.

“Terdakwa membuang sampah ke TPA Rawakucing milik Pemerintah Kota Tangerang,”  ujar Hery menyakinkan Hakim Indra.

Setiap orang membuang sampah diancam kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 20 juta. “Kamu pilih yang mana," tanya Hakim Indra.

Terdakwa Jakaria minta didenda Rp 1,5 juta. Hakim Indra pun menjatuhkan denda, kedua terdakwa Jakarudin dan Yaman langsung membayar denda kepada Jaksa M. Erlangga, SH, sebagai eksekutor. (tno)

Post a Comment

0 Comments