Warga Rawa Burung berkerumun di depan Pengadilan Negeri Tangerang. (Foto: Suyitno/TaneranNet.CCom) |
NET - Sidang putusan perdata antara wara Desa Rawa Burung,
Kabupaten Tangerang, dengan PT Angkasa Pura (AP) II di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang
di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Rabu (12/2/2020), berakhir ricuh dan
bahkan ada warga yang histeris. Warga tidak mau menerima putusan majelis hakim
yang diketuai oleh Serlywati, SH.
Warga Desa Rawa Burung menggugat PT AP II agar mendapat ganti rugi atas perluasan proyek pembangunan
Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta. Ada 97 penggugat dari 93 warga yang tinggal di
eks-irigasi. Namun, gugatan warga ditolak oleh majelis hakim.
Menurut mantan Kepala Desa Rawa Burung Rukyat Idris yang
menjadi fasilitator dalam masalah tersebut, sejak dari awal disarankan kepada
warga agar menerima tawaran PT AP II yakni memberikan uang pengganti setiap
rumah Rp 50 juta.
“Terima saja janji PT Angkasa Pura kepada warga yakni dapat
ganti rugi setiap rumah Rp 50 juta,” ujar Rukyat.
Atas penolakan majelis hakim tersebut, warga akan berusaha
cari jalan lagi. “Saya hanya fasilitator,” ujar mantan Kades Rawa Burungg itu. (tno)
0 Comments