Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Warga Rawa Burung Ngamuk Di Pengadilan

Warga Rawa Burung berkerumun di
depan Pengadilan Negeri Tangerang.
(Foto: Suyitno/TaneranNet.CCom)


 

NET - Sidang putusan perdata antara wara Desa Rawa Burung, Kabupaten Tangerang, dengan PT Angkasa Pura (AP) II di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Rabu (12/2/2020), berakhir ricuh dan bahkan ada warga yang histeris. Warga tidak mau menerima putusan majelis hakim yang diketuai oleh Serlywati, SH.

Warga Desa Rawa Burung menggugat PT AP II agar mendapat  ganti rugi atas perluasan proyek pembangunan Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta. Ada 97 penggugat dari 93 warga yang tinggal di eks-irigasi. Namun, gugatan warga ditolak oleh majelis hakim.    

Menurut mantan Kepala Desa Rawa Burung Rukyat Idris yang menjadi fasilitator dalam masalah tersebut, sejak dari awal disarankan kepada warga agar menerima tawaran PT AP II yakni memberikan uang pengganti setiap rumah Rp 50 juta.

“Terima saja janji PT Angkasa Pura kepada warga yakni dapat ganti rugi setiap rumah Rp 50 juta,” ujar Rukyat.

Atas penolakan majelis hakim tersebut, warga akan berusaha cari jalan lagi. “Saya hanya fasilitator,” ujar mantan Kades Rawa Burungg itu.  (tno)

Post a Comment

0 Comments