Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terungkap Di Pengadilan, Jual Hp Rekondisi Untung Ratusan Juta Rupiah

Terdakwa Resky, Wendi, dan Jhonson 
mengenakan rompi kuning di ruang sidang.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)




NET – Tiga terdakwa Jhonson, Risky, dan Wendi menjual handphone atau telepon seluler rekondisi secara online karena banyak pembelinya. Bahkan dalam sebulan, mereka bisa meraup keuntungan Rp 100 juta lebih.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara penjualan hp atau telepon seluler rekondisi dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Jumat (21/2/2020).  

Pengakuan diungkapkan ketiga terdakwa di hadapan majelis hakim  pimpinan Suprapti SH MH, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramdoni SH dan Dian SH. Meski baru buka usaha jual-beli telelpon seluler dan servic 2 bulan tiap hari bisa terjual 6 sampai 7 unit  lewat online, jasa toko pedia dan buka lapak.

Ketiga terdakwa adalah Jhonson sebagai pemilik toko sedangkan Risky dan Wendi adalah pekerja. Terdakwa Jhonson menyebutkan keuntungkan dalam 1 bulan mencapai Rp 100 juta lebih.  “Wendi dan Risky digaji  Rp 7 juta sampai Rp 8 juta setiap bulannya,” tutur Jhonson.

Terdakwa Jhonson mengaku modal usaha pada awalnya mencapai ratusan juta rupiah. “Awalnya jualan telepon seluler di Batam lantas mengembangkan usaha ke luar dari Batam yakni sampai Tangerang. Toko di Batam sampai saat ini masih buka,” ungkap terdakwa Jhonson

Dari mana telepon seluler bekas itu diperoleh?  Risky mengatakan kalau hp bekas didatangkan dari Amerika dikirim lewat jasa titipan paket dan setiap minggu datang 50 unit sampai 100 unit.

Selain dari Amerika, telepon seluler itu didatangkan dari Singapura. “Saya beli telepon seluler dari kawan waktu kuliah, yang ada di Singapura,” ucap Jhonson.

Disebutkan pada sidang sebelumnya, para terdakwa ditangkap pada Minggu, 17 November 2019 di ruko Boulevard Blok E, Desa Ciakar, Kabupaten Tangerang, Banten. Para terdakwa tidak termasuk jaringan telepon seluler rekondisi Alm Sutra.

Atas perbuatan ketiga terdakwa oleh JPU Ramdoni dan Dian menjerat dengan pasal berlapis yakni  pasal 8 ayat (1) huruf F dan J, Undang-Undang (UU) No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan pasal 104 dan 106.

Kemudian pasal 120 ayat (1) UU No. 5 tahun 1984 tentang Perindustrian. Pasal 52 UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pasal3, 4 dan 5 UU No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Namun terungkap pula barang bukti yang disita dengan di persidangan berbeda. Menurut terdakwa Jhonson Hp merk iPhone 7 diperkirakan 2000 unit. Tetapi dalam kesaksian polisi pekan lalu yang diamankan hanya 1,697 unit. Sisanya ke mana? Ketiga terdakwa kompak menjawab, tidak tahu lagi.
Sidang ditunda sampai Kamis pekan depan untuk mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU
Ramdoni dan Dian. (tno)

Post a Comment

0 Comments