![]() |
Terdakwa Resky, Wendi, dan Jhonson mengenakan rompi kuning di ruang sidang. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET – Tiga terdakwa Jhonson, Risky, dan Wendi menjual
handphone atau telepon seluler rekondisi secara online karena banyak pembelinya.
Bahkan dalam sebulan, mereka bisa meraup keuntungan Rp 100 juta lebih.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara penjualan hp
atau telepon seluler rekondisi dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan
Negeri (PN) Tangerang, di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Jumat (21/2/2020).
Pengakuan diungkapkan ketiga terdakwa di hadapan majelis hakim
pimpinan Suprapti SH MH, dan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Ramdoni SH dan Dian SH. Meski baru buka usaha jual-beli telelpon
seluler dan servic 2 bulan tiap hari bisa terjual 6 sampai 7 unit lewat online, jasa toko pedia dan buka lapak.
Ketiga terdakwa adalah Jhonson sebagai pemilik toko sedangkan
Risky dan Wendi adalah pekerja. Terdakwa Jhonson menyebutkan keuntungkan dalam
1 bulan mencapai Rp 100 juta lebih. “Wendi
dan Risky digaji Rp 7 juta sampai Rp 8
juta setiap bulannya,” tutur Jhonson.
Terdakwa Jhonson mengaku modal usaha pada awalnya mencapai
ratusan juta rupiah. “Awalnya jualan telepon seluler di Batam lantas
mengembangkan usaha ke luar dari Batam yakni sampai Tangerang. Toko di Batam
sampai saat ini masih buka,” ungkap terdakwa Jhonson
Dari mana telepon seluler bekas itu diperoleh? Risky mengatakan kalau hp bekas didatangkan
dari Amerika dikirim lewat jasa titipan paket dan setiap minggu datang 50 unit
sampai 100 unit.
Selain dari Amerika, telepon seluler itu didatangkan dari
Singapura. “Saya beli telepon seluler dari kawan waktu kuliah, yang ada di Singapura,”
ucap Jhonson.
Disebutkan pada sidang sebelumnya, para terdakwa ditangkap pada
Minggu, 17 November 2019 di ruko Boulevard Blok E, Desa Ciakar, Kabupaten
Tangerang, Banten. Para terdakwa tidak termasuk jaringan telepon seluler
rekondisi Alm Sutra.
Atas perbuatan ketiga terdakwa oleh JPU Ramdoni dan Dian menjerat
dengan pasal berlapis yakni pasal 8 ayat
(1) huruf F dan J, Undang-Undang (UU) No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
dan UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan pasal 104 dan 106.
Kemudian pasal 120 ayat (1) UU No. 5 tahun 1984 tentang Perindustrian.
Pasal 52 UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pasal3, 4 dan 5 UU No. 8
tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Namun terungkap pula barang bukti yang disita dengan di
persidangan berbeda. Menurut terdakwa Jhonson Hp merk iPhone 7 diperkirakan 2000
unit. Tetapi dalam kesaksian polisi pekan lalu yang diamankan hanya 1,697 unit.
Sisanya ke mana? Ketiga terdakwa kompak menjawab, tidak tahu lagi.
Sidang ditunda sampai Kamis pekan depan untuk mendengarkan
pembacaan tuntutan oleh JPU
Ramdoni dan Dian. (tno)
0 Comments