Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pensiunan PT AP II Menjerit, Iuran Pembayaran BPJS Kesehatan Diputus

Thamrin, pensiunan PT AP II ditolak petugas
RS Mayapada saat berobat  sakit jantung.
(Foto: Istimewa/BDJ)




NET – Ribuan pensiun PT Angkasa Puru (AP) II (Pesero) menjerit akibat pemutusan pembayaran uang iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosila (BPJS) Kesehatan oleh Pendiri Dana Pensiun Angkasa Pura 2 (Dapenda) secara sepihak.

“Kami dari pensiunan AP II yang sudah lebih 35 tahun mengabdi tapi diterlantarkan Dapenda. Iuran BPJS-nya kita disuruh bayar masing-masing,” ujar Bambang Dwi Jumpeno kepada TangerangNet.Com, Senin (3/2/2020).

Bambang menyebutkan perusahaan lain yang masih dibawah naungan Badan Usaha Milik Negera (BUMN) seperti PT Timah dan PT Telkom, para pensiunan untuk iuran BPJS Kesehatan dibayarkan dan ditanggung oleh perusahaan sampai meninggal dunia.

“Kenapa pensiunan PT AP II sudah diputus saja,” tutur Bambang keheranan.

Sebelumnya, kata Bambang, sejak adanya BPJS para pensiunan AP 2 iuran BPJS Kesehatannya ditanggung oleh PT AP 2 sampai 31 JAN 2020. Namun, sejak pada 1 Februari 2020, iuran BPJS para pensiunan diputus secara sepihak, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

“Dampak dari hal tersebut, sejak 1 Februari 2020 jam 00.00 WIB, maka para pensiunan AP 2 yang berobat dan perawatan kesehatan, ditolak untuk menggunakan kartunya dan tidak dapat berobat di klinik dan rumah sakit,” ucap Bambang lirih.

Sebelumnya telah pula disampaikan Siran Pers tentang pemutusan pembayaran iuan BPJS Kesehatan bagi pensiunan AP II yang diterima Redaksi TangerangNet.Com, Senin (3/2/2020). Disebutkan, Dapenda  atas perintah Pendiri langsung menghentikan Virtual Account untuk pembayaran iuran kolektif pensiunan AP 2.  Seluruh pensiunan apabila mau tetap ikut BPJS Kesahatan, harus mengurus sendiri ke kantor BPJS Kesehatan untuk menjadi Peserta Mandiri.

“Hampir seluruh pensiunan dibuat panik termasuk yang sedang sakit dan yang akan berobat mengalami penolakan pelayanan dari BPJS Kesahatan,” ungkap Bambang.

Penderitaan sebelumnya, kata Bambang, sudah sangat memprihatinkan dimana gaji dan manfaat pensiun besarannya masih dibawah UMR (Upah Minimum Regional). Para pensiunan dipaksa mengurut dada dan tawakal untuk menerima. (ril)

Post a Comment

0 Comments