Sejumlah pekerja melaksanakan tugas membangun proyek yang disegel Satpol PP. (Foto: Bambang TR/TangerangNet.com) |
NET - Drama
perumpamaan cicak Vs buaya sedang tersaji di Kota Tangerang Selatan (Tangsel)
antara cicak (Satpol PP Kota Tangsel) melawan buaya (PT Jaya Properti) selaku
pengembang kawasan Graha Raya, Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara.
Pasalanya, penyegelan yang telah dilakukan oleh petugas
Satpol PP Kota Tangsel selaku aparat sipil penegak Peraturan daerah (Perda)
Kota Tangerang Selatan Nomor : 6 Tahun 2015 tentang Ijin Mendirikan Bangunan
(IMB), Rabu (26/2/2020) diabaikan oleh pengembang PT Jaya Properti.
Terlihat di lokasi bangunan dari informasi yang didapatkan
TangerangNet.Com, akan dibangun restoran cepat saji "Hokben" tersebut
terlihat puluhan pekerja dan mandor proyek yang sedang melakukan proses
pengerjaan pengecoran Slub-Slub pondasi dengan menggunakan mobil Truck Molen.
Suherman selaku Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP) Kota Tangsel, saat dikonfirmasi beberapa awak media, Rabu (26/2/2020)
mengatakan pihak Satpol PP Kota Tangsel akan segera merespon dengan tegas
pelanggaran Perda No.6 Tahun 2015 oleh pihak pengembang PT Jaya Properti tersebut
pada Kamis (27/2/2020) ini.
"Sesuai arahan dari Kabid Penegakkan Perundang-Undangan
Satpol PP Kota Tangsel, kami undang rekan-rekan media besok ke lokasi bangunan
di Sport Club Graha Raya yang tak ber-IMB tersebut. Siapapun kalau ingin
membangun maka bangunan tersebut wajib diurus dan lengkapilah bangunannya
tersebut dengan IMB. Tanpa IMB, kami akan menyegel dan membongkarnya,"
tandas Suherman.
Sementara itu, Alexander Prabu Wakil ketua Fraksi PSI DPRD
Kota Tangsel, saat dimintai konfirmasinya terkait bangunan liar tak ber-IMB yang
sedang dibangun oleh pihak PT Jaya Properti selaku pengembang Graha Raya
menyatakan, sesuai peraturan yang berlaku di Kota Tangsel maka setiap bangunan
harus memiliki IMB terlebih dahulu sebelum dibangun. Jika ada pihak-pihak yang
melakukan pembangunan tanpa IMB, berarti itu ilegal dan melanggar Perda Kota
Tangsel no. 6 Tahun 2015 tentang IMB.
"Tugasnya Satpol PP adalah untuk menegakkan Perda
tersebut dengan baik dan tegas tanpa pandang bulu. Kami badan legislasi DPRD
Kota Tangsel siap mengawal Satpol PP dalam menegakkan Perda tersebut,"
tegas Alex Prabu yang juga anggota Komisi II DPRD Kota Tangsel.
Dari informasi yang didapatkan oleh TangerangNet.Com,
Paguyuban Keluarga Besar Warga Graha Raya juga menolak bentuk apapun
pembangunan penambahan gedung di area Sport Club Graha Raya, hal tersebut
terlihat dari spanduk yang terpasang di area Sport Club yang berisi Penolakkan
Paguyuban Keluarga Graha Raya atas pembangunan gedung tambahan yang sedang
dibangun oleh
pihak pengembang PT Jaya Properti. (btl)
0 Comments