Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Meski Disegel, PT Jaya Property Tetap Membangun Tanpa IMB

Sejumlah pekerja melaksanakan tugas
membangun proyek yang disegel Satpol PP.
(Foto: Bambang TR/TangerangNet.com)



NET -  Drama perumpamaan cicak Vs buaya sedang tersaji di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) antara cicak (Satpol PP Kota Tangsel) melawan buaya (PT Jaya Properti) selaku pengembang kawasan Graha Raya, Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara.

Pasalanya, penyegelan yang telah dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Tangsel selaku aparat sipil penegak Peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor : 6 Tahun 2015 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Rabu (26/2/2020) diabaikan oleh pengembang PT Jaya Properti.

Terlihat di lokasi bangunan dari informasi yang didapatkan TangerangNet.Com, akan dibangun restoran cepat saji "Hokben" tersebut terlihat puluhan pekerja dan mandor proyek yang sedang melakukan proses pengerjaan pengecoran Slub-Slub pondasi dengan menggunakan mobil Truck Molen.

Suherman selaku Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, saat dikonfirmasi beberapa awak media, Rabu (26/2/2020) mengatakan pihak Satpol PP Kota Tangsel akan segera merespon dengan tegas pelanggaran Perda No.6 Tahun 2015 oleh pihak pengembang PT Jaya Properti tersebut pada Kamis (27/2/2020) ini.

"Sesuai arahan dari Kabid Penegakkan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Tangsel, kami undang rekan-rekan media besok ke lokasi bangunan di Sport Club Graha Raya yang tak ber-IMB tersebut. Siapapun kalau ingin membangun maka bangunan tersebut wajib diurus dan lengkapilah bangunannya tersebut dengan IMB. Tanpa IMB, kami akan menyegel dan membongkarnya," tandas Suherman.

Sementara itu, Alexander Prabu Wakil ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel, saat dimintai konfirmasinya terkait bangunan liar tak ber-IMB yang sedang dibangun oleh pihak PT Jaya Properti selaku pengembang Graha Raya menyatakan, sesuai peraturan yang berlaku di Kota Tangsel maka setiap bangunan harus memiliki IMB terlebih dahulu sebelum dibangun. Jika ada pihak-pihak yang melakukan pembangunan tanpa IMB, berarti itu ilegal dan melanggar Perda Kota Tangsel no. 6 Tahun 2015 tentang IMB.

"Tugasnya Satpol PP adalah untuk menegakkan Perda tersebut dengan baik dan tegas tanpa pandang bulu. Kami badan legislasi DPRD Kota Tangsel siap mengawal Satpol PP dalam menegakkan Perda tersebut," tegas Alex Prabu yang juga anggota Komisi II DPRD Kota Tangsel.

Dari informasi yang didapatkan oleh TangerangNet.Com, Paguyuban Keluarga Besar Warga Graha Raya juga menolak bentuk apapun pembangunan penambahan gedung di area Sport Club Graha Raya, hal tersebut terlihat dari spanduk yang terpasang di area Sport Club yang berisi Penolakkan Paguyuban Keluarga Graha Raya atas pembangunan gedung tambahan yang sedang dibangun oleh
pihak pengembang PT Jaya Properti. (btl)

Post a Comment

0 Comments