Kepala Bapenda Kota Tangerang Said Endrawiyanto (tengah) dan Fahrozi (kanan). (Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) |
NET – Pemerintah Kota Tangerang memberikan keringanan kepada
warga berkait dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P-2).
Bila warga terlambat membayar PBB-P-2 lalu didenda, kini sejak Februari 2020
dihapus.
“Ya, ini kebijakan Pemerintah Kota Tangerang yakni
memberikan keringanan kepada warga untuk tetap membayar PBB-P-2 dan menghapus
dendanya,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Said
Endrawiyanto kepada wartawan di Gedung Nyimas Melati, Jalan Daan Mogot, Jumat
(14/2/2020).
Said menjelasakan pada periode sebelumnya, pembayaran
PBB-P-2 dengan model progresif yakni apabila pembayaran sudah jatuh tempo,
warga belum membayar PBB dikenakan denda setiap bulan berdasarkan besaran
tagihan. Namun, sekarang tidak berlaku lagi denda.
Pemerintah Kota Tangerang, kata Said, selain menghapus
denda, juga memberikan kemudahan layanan pembayaran dengan cara online. Bisa
juga datang langsung ke loket pembayaran Bank bjb, alfamart, indomart, kantor
pos, bukalapak, dan tokopedia.
“Kalau ingin mengetahui berapa besaran tagihan PBB sebelum
terima resi tagihan, dapat melalui aplikasi Tangerang LIVE,” ungkap Said.
Sementara itu, peneliti PBB-P2 Provinsi Banten Fahrozi mengatakan
besar tagihan PBB-P-2 bukan semata-mata ditentukan oleh kelas jalan. Namun, faktor
yang paling menentukan adalah besar pengaruhnya ada apakah suatu wilayah
tingkat daya belinya tinggi. Misalnya, suatu kawasan yang belakangan ini
berkembang menjadi pusat perekonomian, harga jual tanah ikut melambung tinggi.
“Nah, Pemerintah daerah akan ikut menaikan NJOP (Nilai Jual
Obyek Pajak-red) tanah di wilayah tersebut. Kisaran besar nilai harga di pasaran dengan
tagihan PBB-P-2 yakni 80 persen. Saat Pemerintah daerah menetapkan kisaran
besarnya desparitas 80 persen,” ungkap Fahrozi. (ril)
0 Comments