Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kota Tangerang Hapus Denda Terlambat Bayar PBB

Kepala Bapenda Kota Tangerang Said
Endrawiyanto (tengah) dan Fahrozi (kanan). 
(Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com)


  

NET – Pemerintah Kota Tangerang memberikan keringanan kepada warga berkait dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P-2). Bila warga terlambat membayar PBB-P-2 lalu didenda, kini sejak Februari 2020 dihapus.

“Ya, ini kebijakan Pemerintah Kota Tangerang yakni memberikan keringanan kepada warga untuk tetap membayar PBB-P-2 dan menghapus dendanya,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Said Endrawiyanto kepada wartawan di Gedung Nyimas Melati, Jalan Daan Mogot, Jumat (14/2/2020).

Said menjelasakan pada periode sebelumnya, pembayaran PBB-P-2 dengan model progresif yakni apabila pembayaran sudah jatuh tempo, warga belum membayar PBB dikenakan denda setiap bulan berdasarkan besaran tagihan. Namun, sekarang tidak berlaku lagi denda.

Pemerintah Kota Tangerang, kata Said, selain menghapus denda, juga memberikan kemudahan layanan pembayaran dengan cara online. Bisa juga datang langsung ke loket pembayaran Bank bjb, alfamart, indomart, kantor pos, bukalapak, dan tokopedia.

“Kalau ingin mengetahui berapa besaran tagihan PBB sebelum terima resi tagihan, dapat melalui aplikasi Tangerang LIVE,” ungkap Said.

Sementara itu, peneliti PBB-P2 Provinsi Banten Fahrozi mengatakan besar tagihan PBB-P-2 bukan semata-mata ditentukan oleh kelas jalan. Namun, faktor yang paling menentukan adalah besar pengaruhnya ada apakah suatu wilayah tingkat daya belinya tinggi. Misalnya, suatu kawasan yang belakangan ini berkembang menjadi pusat perekonomian, harga jual tanah ikut melambung tinggi.

“Nah, Pemerintah daerah akan ikut menaikan NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak-red) tanah di wilayah tersebut.  Kisaran besar nilai harga di pasaran dengan tagihan PBB-P-2 yakni 80 persen. Saat Pemerintah daerah menetapkan kisaran besarnya desparitas 80 persen,” ungkap Fahrozi. (ril)      

Post a Comment

0 Comments