Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

IPW: Tembak Di Tempat Harun Masiku, Buronan KPK

Harun Masiku, foto yang disebar KPK.
(Foto: Istimewa/KPK)




NET - Kapolri Idham Azis sudah saatnya mengeluarkan perintah tembak di tempat terhadap Harun Masiku. Sehingga semua anggota Polri bisa dengan serius menangkap politisi Partai Demokrat yang lompat ke Partai Demokrasi Indonesia Perjugan (PDIP) itu dalam keadaan hidup ataupun mati.

Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S. Pane mengatakan hal itu melalui Siaran Pers yang diterima Redaksi TangerangNet.Com, Sabtu (8/2/2020).

Ind Police Watch (IPW) menilai sikap tegas perlu dilakukan Polri setelah Kepala Polri menyatakan sudah menyebar DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap Harun Masiku ke-34 Polda dan 504 Polres di seluruh Indonesia. “Meskipun sudah menyebarkan DPO ke semua penjuru tanah air tapi anggota Polri tak kunjung bisa menangkap Harun,” tutur Neta.

Neta mengatakan untuk itu Polri harus bisa bersikap lebih tegas lagi, yakni memerintahkan kepada seluruh anggotanya untuk melakukan tembak di tempat, hidup atau mati, agar Harun ke luar dari persembunyiannya.

Dengan adanya perintah tembak di tempat itu, kata Neta, Harun pasti berpikir dua kali untuk tetap bersembunyi. Bagaimana pun, berbagai manuver politik yang dilakukan Harun selama ini, yakni pindah partai, berusaha masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) hingga bersembunyi dari kejaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adalah untuk mempertahankan hidup dan melanggengkan eksestensi maupun karir politiknya.

“Harun diduga adalah saksi kunci dalam kasus pemberian suap terhadap anggota Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum-red) yang terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan-red) KPK,” tutur Neta yang mantan wartawan itu.

Neta menyebutkan sejak OTT terjadi pada 8 Januari 2020 lalu terhadap Komisioner KPU, Harun tenggelam bak ditelan bumi. Ind Police Watch (IPW) mendesak Polri agar bekerja cepat membantu KPK untuk segera menangkap Harun.

Sebab, kata Neta, sudah sebulan Harun belum tertangkap dan masih bebas berkeliaran di luar. Akibatnya, proses pengungkapan kasus suap yang diduga melibatkan komisioner KPU itu menjadi terhambat gegara saksi kuncinya belum juga tertangkap.

Mengingat Harun adalah saksi kunci, imbuh Neta, bukan mustahil ada pihak pihak yang berusaha menghabisi nyawanya agar kasus suap di KPU tidak terungkap dengan terang benderang. Untuk itu, Polri perlu melindungi Harun.

“Salah satunya adalah dengan perintah tembak di tempat agar Harun mau segera menyerahkan diri atau ke luar dari tempat persembunyiannya. Kemudian diamankan serta diserahkan ke KPK agar kasusnya terselesaikan dengan tuntas dan nyawa Harun terselamatkan dari pihak pihak yang hendak menghabisinya,” ucap Neta. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments