Harun Masiku, foto yang disebar KPK. (Foto: Istimewa/KPK) |
NET - Kapolri Idham Azis sudah saatnya mengeluarkan perintah
tembak di tempat terhadap Harun Masiku. Sehingga semua anggota Polri bisa
dengan serius menangkap politisi Partai Demokrat yang lompat ke Partai
Demokrasi Indonesia Perjugan (PDIP) itu dalam keadaan hidup ataupun mati.
Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S. Pane
mengatakan hal itu melalui Siaran Pers yang diterima Redaksi TangerangNet.Com,
Sabtu (8/2/2020).
Ind Police Watch (IPW) menilai sikap tegas perlu dilakukan
Polri setelah Kepala Polri menyatakan sudah menyebar DPO (Daftar Pencarian Orang)
terhadap Harun Masiku ke-34 Polda dan 504 Polres di seluruh Indonesia. “Meskipun
sudah menyebarkan DPO ke semua penjuru tanah air tapi anggota Polri tak kunjung
bisa menangkap Harun,” tutur Neta.
Neta mengatakan untuk itu Polri harus bisa bersikap lebih
tegas lagi, yakni memerintahkan kepada seluruh anggotanya untuk melakukan
tembak di tempat, hidup atau mati, agar Harun ke luar dari persembunyiannya.
Dengan adanya perintah tembak di tempat itu, kata Neta,
Harun pasti berpikir dua kali untuk tetap bersembunyi. Bagaimana pun, berbagai
manuver politik yang dilakukan Harun selama ini, yakni pindah partai, berusaha
masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) hingga bersembunyi
dari kejaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adalah untuk mempertahankan
hidup dan melanggengkan eksestensi maupun karir politiknya.
“Harun diduga adalah saksi kunci dalam kasus pemberian suap
terhadap anggota Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum-red) yang terkena OTT
(Operasi Tangkap Tangan-red) KPK,” tutur Neta yang mantan wartawan itu.
Neta menyebutkan sejak OTT terjadi pada 8 Januari 2020 lalu
terhadap Komisioner KPU, Harun tenggelam bak ditelan bumi. Ind Police Watch
(IPW) mendesak Polri agar bekerja cepat membantu KPK untuk segera menangkap
Harun.
Sebab, kata Neta, sudah sebulan Harun belum tertangkap dan
masih bebas berkeliaran di luar. Akibatnya, proses pengungkapan kasus suap yang
diduga melibatkan komisioner KPU itu menjadi terhambat gegara saksi kuncinya
belum juga tertangkap.
Mengingat Harun adalah saksi kunci, imbuh Neta, bukan
mustahil ada pihak pihak yang berusaha menghabisi nyawanya agar kasus suap di
KPU tidak terungkap dengan terang benderang. Untuk itu, Polri perlu melindungi
Harun.
“Salah satunya adalah dengan perintah tembak di tempat agar
Harun mau segera menyerahkan diri atau ke luar dari tempat persembunyiannya. Kemudian
diamankan serta diserahkan ke KPK agar kasusnya terselesaikan dengan tuntas dan
nyawa Harun terselamatkan dari pihak pihak yang hendak menghabisinya,” ucap
Neta. (*/pur)
0 Comments