Petugas Dishub dan Polantas melakukan penimbangan truk dengan timbangan portable guna mengukur berat angkutan truk. (Foto: Istimewa) |
NET - Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH) memerintahkan
Dinas Perhubungan Provinsi Banten menindak tegas kendaraan overtonase (kelebihan
muat) di ruas Cikande - Rangkasbitung, Rabu (26/2/2020).
"Saya intruksikan kepada Dishub Banten untuk bertindak
tegas dan melarang truk-truk besar melewati Jalan Provinsi maupun Jalan Nasional
yang ada di wilayah Banten," ucap Gubernur WH.
Gubernur menyebutkan puluhan truk besar dengan tonase 60 ton
lebih menghancurkan Jalan Provinsi dan Nasional. “Itu sangat merugikan, ratusan
miliar rupiah negara dirugikan akibat rusaknya jalan-jalan tersebut," ungkap
Gubernur WH.
Gubernur WH pun berharap agar pihak perusahaan ataupun
pengelola kendaraan untuk mengindahkan aturan tentang jalan.
"Kurangi tonasenya sesuaikan dengan kapasitas san beban
jalan," tutur Gubernur WH.
Selain itu, Tri Nurtopo selaku Kadishub Provinsi Banten
langsung melaksanakan arahan Gubernur Banten untuk menindak kendaraan
overtonase.
"Atas arahan Pak Gubernur, kami langsung terjun ke ruas
Jalan Cikande - Rangkasbitung berkoordinasi dengan Polres Lebak, Balai
Pengelola Transportasi Darat Wilayah Banten. Kami menindak dan menyetop
kendaraan overtonase yang membawa galian tanah dari Curugbitung Kabupaten Lebak
yang diangkut ke arah Tangerang," ujar Tri Nurtopo selaku Kadishub Banten.
Tri Nurtopo mengatakan bersama Polres Lebak, ada sekitar 14
kendaraan ditilang hingga ditahan kendaraannya. “Kami bawa kendaraan tronton
itu ke KP3B Serang untuk diproses di pengadilan," tambahnya.
Dari pantauan media, Dishub Banten membawa alat timbang
portable ke lokasi dan ditemukan hasil timbangan dari kendaraan tersebut
mencapai lebih 46 ton, dan hal tersebut melebihi kapasitas standar jalan ruas
Cikande - Rangkasbitung yang hanya boleh dilalui untuk muatan kelas 2. (*/pur)
0 Comments