Para peserta Bimtek Dana Hibah. (Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) |
NET - Forum Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) menggelar kegiatan Bimbingan Teknik Dana Hibah
Pemerintah daerah Kota Tangrang Selatan (Tangsel) di RM Makan Sate Kambing Muda
Paijo, di Jalan WR Supratman, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Pondok Aren,
Kota Tangsel, Ahad (23/2/2020).
Acara tersebut menghadirkan narasumber H. Heli Selamet
selaku Kabag Kesra Setda Kota Tangsel dan
Wakil Ketua III DPRD Kota Tangsel dari Fraksi PKS H. Mustopa. Ada 50-an
ketua dan pengurus DKM se- Kecamatan Pondok Aren dan Kecamatan Ciputat.
“Yang terpenting untuk para pengurus DKM se-Kota Tangsel
adalah tetap menjadikan masjid sebagai tempat untuk menjaga silaturrahmi dan
menuntut ilmu bagi para jamaahnya,” ujar H. Heli Selamet.
Terkait masalah dana hibah, Kabag Kesra Setda Pemkot Tangsel
tersebut mempersilahkan kepada seluruh pengurus masjid dan musholah se-
KotaTangerang Selatan untuk memanfaatkan dana hibah tersebut untuk berbagai
kepentingan kemajuan dan kemakmuran masjid dan musholahnya.
Heli Selamet mengatakan sesuai Peraturan Walikota Tangerang
Selatan (Perwal) Nomor : 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan
Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD), pengajuan dana hibah tersebut bisa dilakukan melalui Pemerintah daerah
Propinsi Banten (Gubernur) maupun melalui Pemerintah daerah di Kabupaten maupun
Kota (Bupati dan Walikota). Akan tetapi jika sudah di Acc (disetujui) maka salah
satunya saja yang harus diambil
pencairan proposal dana hibahnya, tidak bisa diambil kedua-duanya.
"Pengajuan dana hibah itu tidaklah sulit, asalkan para
pengurus masjidnya mau memenuhi beberapa persyaratan administrative,” tutur
Heli Selamet.
Mulai dari membuat proposal pengajuan dana hibah sesuai
ketentuan, isi proposal memuat latar belakang, maksud dan tujuan, rencana
anggaran biaya, rencana jadwal kegiatan, susunan dan struktur pengurus DKM.
Selanjutnya, foto copy KTP ketua, sekretaris dan bendahara masjid sesuai akte
pendirian, salinan SKT Kesbangpol, surat pernyataan domisili masjid yang
dilegalisir lurah setempat, rekening bank masjid, surat keterangan Nirlaba,
surat keterangan tidak duplikasi anggaran, surat penetapan pengurus masjid
serta salinan perundang-undangan tentang pembentukan badan lembaga atau masjid.
Sementara itu, Wakil ketua III DPRD Kota Tangsel dari Fraksi
PKS H. Mustopa menyatakan dana hibah tersebut setiap tahun memang sudah selalu
dianggarkan, dan siapapun lembaga yang telah memiliki kekuatan hukum legal
formal berhak untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Dan agar pencairan dana
tersebut dapat berjalan dengan mudah, maka selesaikan terlebih dahulu
persyaratan administrasi legal formalnya.
"Melalui forum ini, saya sangat mengapresiasi terhadap
langkah nyata dari DKM dengan menggelar kegiatan Bimtek ini. Itu artinya Forum DKM
telah mengajarkan sesuatu yang baik kepada para pengurus masjid untuk
mendapatkan dana hibah secara legal dan baik sesuai peraturan hukum yang
berlaku,” ucap Mustopa.
Forum DKM ini bukan saja memberikan edukasi yang baik kepada
para pengurus masjid untuk mendapatkan dana hibah, tapi mereka turut
mendampingi para pengurus masjid untuk proses pengajuan dana hibah tersebut. “Dan
insha Alloh, saya akan turut mengadvokasi mereka yangmengajukan dana hibab,
agar lebih mudah lagi segera di Acc proposal permohonan dana hibahnya,"
tandas H. Mustopa.
Ketua Forum DKM Kota Tangsel Ustadz H. Arif Wahyudi Purnomo
menegaskan dana hibah tersebut perlu dimanfaatkan oleh para pengurus masjid di
Kota Tangsel dengan baik. Oleh karena
itu, diselenggarakan Bimtek kepada para
pengurus masjid di Kecamatan Pondok Aren dan Kecamatan Ciputat agar para
prngurus masjid dapat mengetahui cara pengajuan dana hibah tersebut dengan baik
dan benar.
"Kami berharap setelah mengikuti Bimtek ini para
pengurus masjid akan dapat membuat proposal pengajuan dana hibah dengan baik
dan benar. Saya ingin menyampaikan kepada para pengurus masjid di Kota Tangsel
yang berminat untuk mengajukan dana hibah, antara lain pahamilah aturannya,
ikuti dengan baik prosedurnya dan yang terakhir adalah gunakanlah dana hibah
tersebut apabila sudah cair dengan sebaik-baiknya sesuai rencana awal
penggunaan dana tersebut dalam proposal. Jika nantinya ditemukan adanya
penyimpangan dalam penggunaan anggaran, maka akan berakibat terkena masalah
hukum pada akhirnya," pungkas Ustadz H. Arif Wahyudi. (btl)
0 Comments