Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Forum DKM Kota Tangsel Gelar Bimtek Dana Hibah

Para peserta Bimtek Dana Hibah. 
(Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) 



NET - Forum Dewan Kemakmuran Masjid (DKM)  menggelar kegiatan Bimbingan Teknik Dana Hibah Pemerintah daerah Kota Tangrang Selatan (Tangsel) di RM Makan Sate Kambing Muda Paijo, di Jalan WR Supratman, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel, Ahad (23/2/2020).

Acara tersebut menghadirkan narasumber H. Heli Selamet selaku Kabag Kesra Setda Kota Tangsel dan  Wakil Ketua III DPRD Kota Tangsel dari Fraksi PKS H. Mustopa. Ada 50-an ketua dan pengurus DKM se- Kecamatan Pondok Aren dan Kecamatan Ciputat.

“Yang terpenting untuk para pengurus DKM se-Kota Tangsel adalah tetap menjadikan masjid sebagai tempat untuk menjaga silaturrahmi dan menuntut ilmu bagi para jamaahnya,” ujar H. Heli Selamet.

Terkait masalah dana hibah, Kabag Kesra Setda Pemkot Tangsel tersebut mempersilahkan kepada seluruh pengurus masjid dan musholah se- KotaTangerang Selatan untuk memanfaatkan dana hibah tersebut untuk berbagai kepentingan kemajuan dan kemakmuran masjid dan musholahnya.

Heli Selamet mengatakan sesuai Peraturan Walikota Tangerang Selatan (Perwal) Nomor : 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengajuan dana hibah tersebut bisa dilakukan melalui Pemerintah daerah Propinsi Banten (Gubernur) maupun melalui Pemerintah daerah di Kabupaten maupun Kota (Bupati dan Walikota). Akan tetapi jika sudah di Acc (disetujui) maka salah satunya saja yang harus  diambil pencairan proposal dana hibahnya, tidak bisa diambil kedua-duanya.

"Pengajuan dana hibah itu tidaklah sulit, asalkan para pengurus masjidnya mau memenuhi beberapa persyaratan administrative,” tutur Heli Selamet.

Mulai dari membuat proposal pengajuan dana hibah sesuai ketentuan, isi proposal memuat latar belakang, maksud dan tujuan, rencana anggaran biaya, rencana jadwal kegiatan, susunan dan struktur pengurus DKM. Selanjutnya, foto copy KTP ketua, sekretaris dan bendahara masjid sesuai akte pendirian, salinan SKT Kesbangpol, surat pernyataan domisili masjid yang dilegalisir lurah setempat, rekening bank masjid, surat keterangan Nirlaba, surat keterangan tidak duplikasi anggaran, surat penetapan pengurus masjid serta salinan perundang-undangan tentang pembentukan badan lembaga atau masjid.

Sementara itu, Wakil ketua III DPRD Kota Tangsel dari Fraksi PKS H. Mustopa menyatakan dana hibah tersebut setiap tahun memang sudah selalu dianggarkan, dan siapapun lembaga yang telah memiliki kekuatan hukum legal formal berhak untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Dan agar pencairan dana tersebut dapat berjalan dengan mudah, maka selesaikan terlebih dahulu persyaratan administrasi legal formalnya.

"Melalui forum ini, saya sangat mengapresiasi terhadap langkah nyata dari DKM dengan menggelar kegiatan Bimtek ini. Itu artinya Forum DKM telah mengajarkan sesuatu yang baik kepada para pengurus masjid untuk mendapatkan dana hibah secara legal dan baik sesuai peraturan hukum yang berlaku,” ucap Mustopa.  

Forum DKM ini bukan saja memberikan edukasi yang baik kepada para pengurus masjid untuk mendapatkan dana hibah, tapi mereka turut mendampingi para pengurus masjid untuk proses pengajuan dana hibah tersebut. “Dan insha Alloh, saya akan turut mengadvokasi mereka yangmengajukan dana hibab, agar lebih mudah lagi segera di Acc proposal permohonan dana hibahnya," tandas H. Mustopa.

Ketua Forum DKM Kota Tangsel Ustadz H. Arif Wahyudi Purnomo menegaskan dana hibah tersebut perlu dimanfaatkan oleh para pengurus masjid di Kota Tangsel dengan baik.  Oleh karena itu,  diselenggarakan Bimtek kepada para pengurus masjid di Kecamatan Pondok Aren dan Kecamatan Ciputat agar para prngurus masjid dapat mengetahui cara pengajuan dana hibah tersebut dengan baik dan benar.

"Kami berharap setelah mengikuti Bimtek ini para pengurus masjid akan dapat membuat proposal pengajuan dana hibah dengan baik dan benar. Saya ingin menyampaikan kepada para pengurus masjid di Kota Tangsel yang berminat untuk mengajukan dana hibah, antara lain pahamilah aturannya, ikuti dengan baik prosedurnya dan yang terakhir adalah gunakanlah dana hibah tersebut apabila sudah cair dengan sebaik-baiknya sesuai rencana awal penggunaan dana tersebut dalam proposal. Jika nantinya ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran, maka akan berakibat terkena masalah hukum pada akhirnya," pungkas Ustadz H. Arif Wahyudi.  (btl)

Post a Comment

0 Comments