Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

SPSI Kabupaten Tangerang Tolak Keras RUU Omnibus Law

Ilustrasi, buruh melancarkan aksi demo
perjuangkan nasibnya beberapa waktu lalu.
(Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com) 



NET -  Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) 1973 Kabupaten Tangerang Imam Sukarsa mengatakan seluruh serikat buruh di Kabupaten Tangerang sepakat untuk menolak keras jika undang-undang ketenagakerjaan dimasukan ke dalam RUU Omnibus Law.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua SPSI 1973 Kabupaten Tangerang tersebut kepada TangerangNet.Com, pada Sabtu (25/1/2020) malam.

Imam menjelaskan jika RUU kontroversial tersebut tetap dipaksakan untuk dibahas dan dijadikan undang-undang, maka seluruh buruh dan kaum pekerja se Tangerang Raya akan melancarkan aksi mogok besar-besaran.

“Jika Pemerintah pusat dan DPR RI tetap memaksakan pembahasan RUU Omnibus Law yang sarat akan titipan kepentingan para pengusaha tersebut, dan sangat merugikan kaum pekerja dan buruh, maka seluruh serikat pekerja dan buruh Tangerang Raya dan Banten akan melancarkan aksi mogok kerja dan akan unjuk rasa besar-besaran," tegasnya.

Imam menambahkan proses dan cara pembuatan RUU Omnibus Law tersebut dianggap cacat karena tidak sesuai dengan mekanisme perundangan yang berlaku. Prosedur membuat undang-undang harus ada kajian akademisi dan juga disosialisasikan dengan baik dan transfaran terlebih dahulu dengan rakyat, khususnya dengan para pekerja, dan kaum buruh.

“Sejauh ini pergerakan Pemerintah dan DPR RI dalam proses pembuatan RUU Omnibus Law tidak transfaran dan terkesan sembunyi-sembunyi tanpa adanya sosialisai yang baik dan benar. Padahal jika sudah jadi undang-undang bukan menjadi beban bagi si pembuat, tapi jadi tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia,” tandasnya.

Menurut Imam, dengan disahkannya RUU Omnibus Law tersebut, dapat mendegradasi beberapa kesejahteraan buruh. Seperti, Penghapusan Upah Minimum dan juga perluasan kesempatan kerja bagi orang asing. RUU Omnibus Law membiarkan tenaga kerja Indonesia bersaing bebas dengan tenaga kerja asing, tanpa ada kemudahan yang diberikan.

“Hal tersebut sangat merugikan kaum pekerja dan juga kaum buruh Indonesia. Pemerintah selama ini tidak mengetahui secara menyeluruh kesulitan yang pekerja dan kaum buruh hadapi di lapangan,” ujarnya.

Berdasarkan pernyataan Sekretaris Kementerian Kordinator Bidang Ketenagakerjaan yang disiarkan pada saat Vicon Polda se-Indonesia. Imam menilai  jika upah minimum dihapuskan, maka para pekerja nanti akan melakukan negosiasi sendiri terhadap upahnya di masing-masing perusahaan.

“Jangankan negosiasi, membuat serikat pekerja diperusahaan saja sangat sulit luar biasa. Jelas tidak akan mungkin para pekerja dan kaum buruh akan bisa bernegosiasi masalah upah dengan manajemen dan pemilik perusahaan,” tuturnya.

Penyebab upah minimum dihapuskan, kata dia, lantaran banyak perusahaan besar mampu membayar upah di atas upah minimum dan ada perusahaan yang masuk dalam kategori padat karya dan mikro saat menjalankan UMK ini mereka tidak mampu. Sehingga upah minimum dianggap tidak diperlukan lagi.

“Saat ini, kami sedang menunggu pergerakan di Provinsi Banten. Jika sudah ada intruksi, kami akan melancarkan aksi dan mogok kerja besar-besaran di provinsi Banten,” pungkas Imam Sukarsa. (btl)



Post a Comment

0 Comments