Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Petugas Gabungan Sidak 10 Warung, Tdak Ditemukan Pelanggaran

Petugas perlihatkan barang yang
dicurigai sudah kadaluarsa.
(Foto: Istimewa)



NET -  Sedikitnya sepuluh warung makanan dan minuman di wilayah Kelurahan Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara, disidak oleh petugas gabungan TNI-Polri (Babinsa dan Babinkamtibmas), Satuan Pamong Praja (Satpol PP), Puskesmas Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, FKDM, Kelurahan Pulau Kelapa. Kegiatan sidak warung ini untuk memantau masa kadaluarsa (expired) makanan dan minuman dari berbagai merek yang diperjualbelikan.

Bhabinkamtibmas Pulau Kelapa, Polsek Kepulauan Seribu Utara Bripka Syahrizal menjelaskan kegiatan ini dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Makanan dan Minuman. "Ada 10 warung di RW 03 dan 04 yang kami sidak bersama petugas gabungan,” ujar Syahrizal, Senin (20/1/2020).

Syahrizal mengaku dengan kegiatan ini diharapkan seluruh warung bisa lebih disiplin dalam menjajakan makanan dan minuman sesuai dengan ketentuan masa kadaluarsa. "Penertiban ini bisa memberikan informasi serta pengawasan kepada warung atau toko yang menjual makanan serta minuman agar lebih memperhatikan masa kadaluarsa, sehingga warga dan wisatawan yang berkunjung nyaman dalam berbelanja," ujarnya.

Dalam sidak tersebut, tidak disebutkan hasilnya apakah dari 10 warung itu ada menjual barang kadaluarsa dan illegal. (dade)

Post a Comment

0 Comments