Petugas perlihatkan barang yang dicurigai sudah kadaluarsa. (Foto: Istimewa) |
NET - Sedikitnya sepuluh
warung makanan dan minuman di wilayah Kelurahan Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu
Utara, disidak oleh petugas gabungan TNI-Polri (Babinsa dan Babinkamtibmas), Satuan
Pamong Praja (Satpol PP), Puskesmas Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, FKDM,
Kelurahan Pulau Kelapa. Kegiatan sidak warung ini untuk memantau masa
kadaluarsa (expired) makanan dan minuman dari berbagai merek yang diperjualbelikan.
Bhabinkamtibmas Pulau Kelapa, Polsek Kepulauan Seribu Utara
Bripka Syahrizal menjelaskan kegiatan ini dilakukan sesuai Peraturan Daerah
(Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Makanan
dan Minuman. "Ada 10 warung di RW 03 dan 04 yang kami sidak bersama petugas
gabungan,” ujar Syahrizal, Senin (20/1/2020).
Syahrizal mengaku dengan kegiatan ini diharapkan seluruh
warung bisa lebih disiplin dalam menjajakan makanan dan minuman sesuai dengan
ketentuan masa kadaluarsa. "Penertiban ini bisa memberikan informasi serta
pengawasan kepada warung atau toko yang menjual makanan serta minuman agar
lebih memperhatikan masa kadaluarsa, sehingga warga dan wisatawan yang berkunjung
nyaman dalam berbelanja," ujarnya.
Dalam sidak tersebut, tidak disebutkan hasilnya apakah dari
10 warung itu ada menjual barang kadaluarsa dan illegal. (dade)
0 Comments