Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan saat menyampaikan penjelasan kepada wartawan. (Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com) |
NET - Kapolres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Ferdy Irawan mengaku sejumlah kasus ada
yang belum terungkap sampai 2019 berakhir. Kasus yang viral dan belum terungkap pada 2019
adalah pembegalan payudara di depan Mc Donald Bintaro Jaya, pada 8
Agustus 2019,
Kasus lainnya, kata Kapolres yakni korupsi sumbangan iuran SDN Pondok
Pucung II oleh pelapor Rumini serta persetubuhan anak tiri dibawah umur pada bulan
Januari 2019 yang kejadiannya di Jalan Murai, Kelurahan Kedaung,
Pamulang.
"Dengan adanya berbagai macam tidak kejahatan tersebut
diwilayah hukum Polres Kota Tangsel, maka saya meminta kepada rekan-rekan media
baik Online, Cetak dan TV, untuk terus bersinergi dan makin meningkatkan
sinergitasnya dengan Polres Kota Tangsel,” ujar Kapolres, Selasa (31/12/2019).
Hal itu diungkapkan Kapolres sebagai laporan pertanggunga
jawaban moral kepada masyarakat Kota Tangsel. Kapolres Kota Tangsel AKBP Ferdy Irawan
didampingi Kasatreskrim Polres Kota Tangsel AKP Muharam Wibisono serta Kasatnarkoba
AKP Yulius Qiuli dan juga seluruh Kapolsek yang berada dalam naungan Polres Kota
Tangsel, di kantor Polres Kota Tangsel saat menggelar Jumpa Pers akhir tahun
2019 bersama puluhan awak media Online, TV dan cetak.
Kapolres Tangsel mengatakan guna memberikan informasi kepada
warga masyarakat Kota Tangsel melalui pemberitaannya. “Warga agar selalu
waspada dan jangan memberikan peluang sekecil apapun kepada orang lain untuk
melakukan tindak kejahatan dalam bentuk apapun dan modus apapun, Waspadalah," ungkap Kapolres Kota Tangsel.
Menurut Kapolres Kota Tangsel AKBP Ferdy Irawan, kasus
pembunuhan seorang pria dengan modus pembunuhan berencana dan atau pembunuhan
dan atau Curas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan cara dicekik
yang ditemukan di apartemen Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua,
Kabupaten Tangerang, pada hari Sabtu, 11 Mei 2019.
Menangkap satu orang
tersangka kejahatan yang kedapatan memiliki senjata api rakitan dan pengedar
narkoba, tiga bungkus plastik berisikan Kristal putih atau sabu dengan berat frutto 10,10 gram, satu bungkus kertas coklat berisikan daun ganja
dengan berat grutto 2,53 gram, kejadian
tersebut di Jalan Pesanggrahan, Kelurahan Cempaka Putih, pada 31 Oktober 2019
Mengungkap kasus 363 KUHP pencurian dengan pemberatan,
membobol konter Hp kerugian berupa 8 unit Hp berbagai merk di Gerai Indosat SMS,
kerugian mencapai Rp. 99.292.000 dan tempat kejadian di Gerai Indosat
Summarecon Mal Serpong Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua,
Kabupaten Tangerang, pada Jumat, 14 juni 2019.
Mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di Indomart Jalan
Raya Cisauk, Palaku. Memakai helm dan membawa senjata tajam serta menodong
korban dan mengiring kearah gudang dengan kerugian Rp 52.975.000; pada Sabtu,
10 Agustus 2019.
Kasus menonjol yang berhasil diungkap Sat Reskrim Polres
Kota Tangsel. Mengungkap kasus pembunuhan pada Sabtu, 22 Juni 2019 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP)
dipinggir Jalan Kampung Babat RT 01 RW 01, Desa Babat, Kecamatan Legok,
Kabupaten Tangerang. Mengungkap kasus penganiayan terhadap anak dibawah umur
yang menyebabkan meninggal dunia TKP di depan Mal Ramayana, Ciputat, pada Rabu
16 januari 2019.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kota Tangsel AKP Muharam
Wibisono saat menjawab pertanyaan dari rekan-rekan media perihal beberapa kasus
perkara pidana yang belum terungkap oleh Satuan Reskrim Kota Tangsel hingga
akhir tahun 2019 menjelaskan secara teknis terkait belum terungkapnya beberapa
kasus tersebut, seperti kasus pelaporan Rumini terkait tindak pidana pungli di
SDN Pondok Pucung II serta kasus pembegalan payudara di depan bundaran Mc
Donald, Bintaro, Pondok Aren.
"Terkait kasus pembegalan payudara di bundaran dekat Mc
Donald Bintaro, Pondok Aren belum terungkap disebabkan si pelaku diduga sudah
merubah penampilan diri dan wajahnya dan juga si pelaku tidak menggunakan
Handphone sama sekali, sehingga anggota kami agak sulit melacak keberadaan dan
tempat persembunyiannya,” tutur Muharam.
Sedangkan untuk kasus pungli di SDN Pondok Pucung II, Pondok
Aren, kata Muharam, hingga saat ini belum ditemukan tindak pidananya dan soal
penyalahgunaan anggaran pungutan pihak sekolah yang katanya sudah atas
persetujuan orang tua siswa.
“Jika sudah ada penyalahgunaan anggaran tersebut, baru itu
masuk tindak pidana," ujar Kasatreskrim Polres Kota Tangsel AKP Muharam. (btl)
0 Comments