Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kapolres Tangsel Akui Pembegalan Payudara Belum Terungkap 2019

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan saat
menyampaikan penjelasan kepada wartawan.
(Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com)




NET - Kapolres Kota Tangerang Selatan (Tangsel)  AKBP Ferdy Irawan mengaku sejumlah kasus ada yang belum terungkap sampai 2019 berakhir.  Kasus yang viral dan belum terungkap pada 2019 adalah  pembegalan payudara  di depan Mc Donald Bintaro Jaya, pada 8 Agustus 2019,

Kasus lainnya, kata Kapolres yakni korupsi sumbangan iuran SDN Pondok Pucung II oleh pelapor Rumini serta persetubuhan anak tiri dibawah umur pada bulan Januari 2019 yang kejadiannya di Jalan Murai,  Kelurahan Kedaung, Pamulang.

"Dengan adanya berbagai macam tidak kejahatan tersebut diwilayah hukum Polres Kota Tangsel, maka saya meminta kepada rekan-rekan media baik Online, Cetak dan TV, untuk terus bersinergi dan makin meningkatkan sinergitasnya dengan Polres Kota Tangsel,” ujar Kapolres, Selasa (31/12/2019). 

Hal itu diungkapkan Kapolres sebagai laporan pertanggunga jawaban moral kepada masyarakat Kota Tangsel.  Kapolres Kota Tangsel AKBP Ferdy Irawan didampingi Kasatreskrim Polres Kota Tangsel AKP Muharam Wibisono serta Kasatnarkoba AKP Yulius Qiuli dan juga seluruh Kapolsek yang berada dalam naungan Polres Kota Tangsel, di kantor Polres Kota Tangsel saat menggelar Jumpa Pers akhir tahun 2019 bersama puluhan awak media Online, TV dan cetak.

Kapolres Tangsel mengatakan guna memberikan informasi kepada warga masyarakat Kota Tangsel melalui pemberitaannya. “Warga agar selalu waspada dan jangan memberikan peluang sekecil apapun kepada orang lain untuk melakukan tindak kejahatan dalam bentuk apapun dan modus apapun, Waspadalah," ungkap Kapolres Kota Tangsel.

Menurut Kapolres Kota Tangsel AKBP Ferdy Irawan, kasus pembunuhan seorang pria dengan modus pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau Curas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan cara dicekik yang ditemukan di apartemen Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada hari Sabtu, 11 Mei 2019.

Menangkap satu  orang tersangka kejahatan yang kedapatan memiliki senjata api rakitan dan pengedar narkoba, tiga bungkus plastik berisikan Kristal putih atau  sabu dengan berat frutto 10,10 gram, satu  bungkus kertas coklat berisikan daun ganja dengan berat grutto 2,53 gram, kejadian  tersebut di Jalan Pesanggrahan, Kelurahan Cempaka Putih, pada  31 Oktober 2019

Mengungkap kasus 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, membobol konter Hp kerugian berupa 8 unit Hp berbagai merk di Gerai Indosat SMS, kerugian mencapai Rp. 99.292.000 dan tempat kejadian di Gerai Indosat Summarecon Mal Serpong Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Jumat, 14 juni 2019.

Mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di Indomart Jalan Raya Cisauk, Palaku. Memakai helm dan membawa senjata tajam serta menodong korban dan mengiring kearah gudang dengan kerugian Rp 52.975.000; pada Sabtu, 10 Agustus 2019.

Kasus menonjol yang berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Kota Tangsel. Mengungkap kasus pembunuhan pada Sabtu,  22 Juni 2019 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dipinggir Jalan Kampung Babat RT 01 RW 01, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Mengungkap kasus penganiayan terhadap anak dibawah umur yang menyebabkan meninggal dunia TKP di depan Mal Ramayana, Ciputat, pada Rabu 16 januari 2019.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kota Tangsel AKP Muharam Wibisono saat menjawab pertanyaan dari rekan-rekan media perihal beberapa kasus perkara pidana yang belum terungkap oleh Satuan Reskrim Kota Tangsel hingga akhir tahun 2019 menjelaskan secara teknis terkait belum terungkapnya beberapa kasus tersebut, seperti kasus pelaporan Rumini terkait tindak pidana pungli di SDN Pondok Pucung II serta kasus pembegalan payudara di depan bundaran Mc Donald, Bintaro, Pondok Aren.

"Terkait kasus pembegalan payudara di bundaran dekat Mc Donald Bintaro, Pondok Aren belum terungkap disebabkan si pelaku diduga sudah merubah penampilan diri dan wajahnya dan juga si pelaku tidak menggunakan Handphone sama sekali, sehingga anggota kami agak sulit melacak keberadaan dan tempat persembunyiannya,” tutur Muharam.

Sedangkan untuk kasus pungli di SDN Pondok Pucung II, Pondok Aren, kata Muharam, hingga saat ini belum ditemukan tindak pidananya dan soal penyalahgunaan anggaran pungutan pihak sekolah yang katanya sudah atas persetujuan orang tua siswa.

“Jika sudah ada penyalahgunaan anggaran tersebut, baru itu masuk tindak pidana," ujar Kasatreskrim Polres Kota Tangsel AKP Muharam.  (btl)

Post a Comment

0 Comments