Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Buruh Demo Manajemen PT Ecos Jaya Indonesia Akibat Dipecat

Para pekerja melancarkan aksi unjuk rasa
di depan pabrik tempat mereka bekerja.
(Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com)




NET -  Gara-gara diketahui sedang merokok di kawasan terlarang area pabrik, manajemen PT Ecos Jaya Indonesia, di Jalan Raya Pemda Tiga Raksa, Kabupaten Tangerang, yang memproduksi Fom Matras (kasur busa) berujung dengan pemecatan terhadap lima orang karyawan.

Kelimat orang tersebut  tak lain adalah para pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PUK PT Ecos Jaya Indonesia. Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tersebut, membuat ratusan karyawan PT Ecos meradang dan menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang perusahaan yang memproduksi kasur busa tersebut.

Setelah para karyawan PT Ecos menggelar aksi unjuk rasa selama beberapa jam, pihak manajemen yang diwakili oleh Dede Priyono selaku HRD (Human Resource Departement/SDM)  dan didampingi oleh Aswandi Pohan, SH MH selaku kuasa hukum managemen PT Ecos Jaya Indonesia, mengadakan mediasi dengan para pengunjuk rasa yang diwakili oleh Pimpinan Unit Kerja (PUK). Warsam selaku Ketua PUK PT Ecos Jaya Indonesia, Muhamad Sopan Sekretaris PUK, Erna Meiyanto, Imam Sukarsa Ketua DPC SPSI Kabupaten Tangerang 1973, Kusna Ketua DPC SPSI Kota Tangerang serta  Ata Amrulloh dan Kusna Aryadi Putra dari perwakilan solidaritas DPC SPSI Kota Tangerang. 

Kepada TangerangNet.Com, Imam Sukarsa selaku Ketua DPC SPSI Kabupaten Tangerang mengatakan kejadian PHK sepihak lima orang karyawan PT Ecos Jaya Indonesia oleh manajemen PT Ecos merupakan peristiwa "Balas Dendam". Sebelumnya,  adanya penetapan Tersangka oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Banten dalam Suratnya Nomor : 02/SPDP/PPNS-DTKT/I/2020 tertanggal 8 Januari 2020, kepada Xuan Zai Jie selaku Manajer Produksi PT Ecos serta Muhamad Syarif selaku Factory Manager PT Ecos, atas sangkaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

"Kedua tersangka dari manajemen PT Ecos tersebut, berdasarkan laporan dari kelima karyawan yang di-PHK secara sepihak dan semena-mena tersebut, telah melakukan pelanggarakan Undang-Undang Ketenagakerjaan berupa intimidasi dan menghalang-halangi para buruh untuk membuat wadah Serikat Pekerja/buruh di PT Ecos. Dan juga dugaan PT Ecos telah mempekerjakan karyawannya dengan upah dibawah standar upah minimum Propinsi Banten," ungkap Imam Sukarsa Ketua SPSI Kabupaten Tangerang.

Terkait pemutusan hubungan kerja secara sepihak tersebut, Imam Sukarsa menuding pihak manajemen PT Ecos telah melanggar Peraturan Perusahaan itu sendiri terkait mekanisme dan tata cara proses pemutusan hubungan kerja yang harus melalui proses peringatan 1, 2, dan 3 dahulu. Jika akhirnya tidak ada kesepahaman lagi antara karyawan dan manajemen, baru dapat diambil keputusan PHK.

Sementara itu, Warsam selaku Ketua PUK PT Ecos, dalam keterangannya kepada TangerangNet.Com mengatakan dari hasil pertemuan mediasi antara manajemen PT Ecos, PUK PT Ecos, DPC SPSI Kabupaten Tangerang, Dinas Tenaga Kerja Propinsi Banten dan Kabupaten Tangerang serta dikawal oleh pihak Kepolisian dari Polres Kabupaten Tangerang, pihak manajemen PT Ecos tetap bersikukuh untuk mem PHK kan kelima karyawannya tersebut dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran berat yaitu merokok di kawasan yang tidak diperbolehkan, yaitu kawasan pabrik.

"Manajemen PT Ecos tetap bersikukuh untuk mem PHK kelima karyawannya tersebut, dan kami pun para karyawan juga telah memutuskan akan kembali melanjutkan aksi unjuk rasa. Kami menolak tegas keputusan PHK sewenang-wenang oleh pihak manajemen kepada lima rekan kami tersebut," tegas Warsam. (btl)


Post a Comment

0 Comments