Para pekerja melancarkan aksi unjuk rasa di depan pabrik tempat mereka bekerja. (Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com) |
NET - Gara-gara
diketahui sedang merokok di kawasan terlarang area pabrik, manajemen PT Ecos
Jaya Indonesia, di Jalan Raya Pemda Tiga Raksa, Kabupaten Tangerang, yang
memproduksi Fom Matras (kasur busa) berujung dengan pemecatan terhadap lima
orang karyawan.
Kelimat orang tersebut tak lain adalah para pengurus Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia (SPSI) PUK PT Ecos Jaya Indonesia. Tindakan Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) sepihak tersebut, membuat ratusan karyawan PT Ecos
meradang dan menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang perusahaan yang memproduksi
kasur busa tersebut.
Setelah para karyawan PT Ecos menggelar aksi unjuk rasa selama
beberapa jam, pihak manajemen yang diwakili oleh Dede Priyono selaku HRD (Human
Resource Departement/SDM) dan didampingi
oleh Aswandi Pohan, SH MH selaku kuasa hukum managemen PT Ecos Jaya Indonesia,
mengadakan mediasi dengan para pengunjuk rasa yang diwakili oleh Pimpinan Unit
Kerja (PUK). Warsam selaku Ketua PUK PT
Ecos Jaya Indonesia, Muhamad Sopan Sekretaris PUK, Erna Meiyanto, Imam Sukarsa
Ketua DPC SPSI Kabupaten Tangerang 1973, Kusna Ketua DPC SPSI Kota Tangerang
serta Ata Amrulloh dan Kusna Aryadi Putra dari perwakilan solidaritas DPC
SPSI Kota Tangerang.
Kepada TangerangNet.Com, Imam Sukarsa selaku Ketua DPC SPSI
Kabupaten Tangerang mengatakan kejadian PHK sepihak lima orang karyawan PT Ecos
Jaya Indonesia oleh manajemen PT Ecos merupakan peristiwa "Balas Dendam".
Sebelumnya, adanya penetapan Tersangka
oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Propinsi Banten dalam Suratnya Nomor : 02/SPDP/PPNS-DTKT/I/2020 tertanggal 8
Januari 2020, kepada Xuan Zai Jie selaku Manajer Produksi PT Ecos serta Muhamad
Syarif selaku Factory Manager PT Ecos, atas sangkaan pelanggaran Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
"Kedua tersangka dari manajemen PT Ecos tersebut, berdasarkan
laporan dari kelima karyawan yang di-PHK secara sepihak dan semena-mena
tersebut, telah melakukan pelanggarakan Undang-Undang Ketenagakerjaan berupa
intimidasi dan menghalang-halangi para buruh untuk membuat wadah Serikat
Pekerja/buruh di PT Ecos. Dan juga dugaan PT Ecos telah mempekerjakan
karyawannya dengan upah dibawah standar upah minimum Propinsi Banten,"
ungkap Imam Sukarsa Ketua SPSI Kabupaten Tangerang.
Terkait pemutusan hubungan kerja secara sepihak tersebut,
Imam Sukarsa menuding pihak manajemen PT Ecos telah melanggar Peraturan
Perusahaan itu sendiri terkait mekanisme dan tata cara proses pemutusan
hubungan kerja yang harus melalui proses peringatan 1, 2, dan 3 dahulu. Jika akhirnya
tidak ada kesepahaman lagi antara karyawan dan manajemen, baru dapat diambil
keputusan PHK.
Sementara itu, Warsam selaku Ketua PUK PT Ecos, dalam keterangannya
kepada TangerangNet.Com mengatakan dari hasil pertemuan mediasi antara manajemen
PT Ecos, PUK PT Ecos, DPC SPSI Kabupaten Tangerang, Dinas Tenaga Kerja Propinsi
Banten dan Kabupaten Tangerang serta dikawal oleh pihak Kepolisian dari Polres Kabupaten
Tangerang, pihak manajemen PT Ecos tetap bersikukuh untuk mem PHK kan kelima
karyawannya tersebut dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran berat yaitu
merokok di kawasan yang tidak diperbolehkan, yaitu kawasan pabrik.
"Manajemen PT Ecos tetap bersikukuh untuk mem PHK
kelima karyawannya tersebut, dan kami pun para karyawan juga telah memutuskan
akan kembali melanjutkan aksi unjuk rasa. Kami menolak tegas keputusan PHK sewenang-wenang
oleh pihak manajemen kepada lima rekan kami tersebut," tegas Warsam. (btl)
0 Comments