H. Walneg S. Jas (Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com) |
NET - Masalah Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan)
adalah bukan hanya masalah kehidupan manusia pada saat ini saja. Akan tetapi
hal tersebut menyangkut masa depan kesehatan untuk anak-cucu kita pada masa depan.
Oleh karena limbah bakteri dari sebuah rumah sakit jika
pengelolaannya tidak transfaran ke publik serta baik dan aman, maka akan sangat
berbahaya dan mengancam bagi masa depan anak-cucu kita sebagai penerus masa
depan bangsa yang sehat dan berkualitas lahir dan batin.
Hal tersebut disampaikan juru bicara warga Vila Bintaro
Indah (VBI) Jombang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ) Ir. H. Walneg S. Jas.
MM kepada TangerangNet.Com pada Rabu (25/12/2019).
Menurut Walneg, siapa seh yang tidak mau dekat rumahnya ada
rumah sakit besar? Hal tersebut tentu akan sangat memudahkan akses dari warga
masyarakat jika sedang ada keperluan masalah kesehatan anggota keluarganya. Akan
tetapi yang terpenting dari pembangunan rumah sakit tersebut adalah bagaimana
proses pengajuan perijinannya haruslah dilakukan dengan baik dan benar.
Walneg mengatakan seluruh warga perumahan Vila Bintaro Indah
(VBI) tidak pernah menolak adanya pembangunan di Kota Tangsel umumnya dan
khususnya di wilayah Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, apalagi pembangunan
sebuah rumah sakit yang besar seperti RS IMC Bintaro.
"Tentunya ingin membangun RS IMC Bintaro itu niatannya
adalah baik dan mulia. Nah, harusnya niatan yang baik dan mulia tersebut
melalui mekanisme proses pengajuan perijinan yang baik dan sesuai prosedur
hokum. Baik itu Peraturan Daerah Kota Tangsel, Perwal maupun hukum serta
undang-undang yang lebih tinggi di atasnya," tutur Walneg.
Juru bicara warga Vila Bintaro Indah tersebut menambahkan
janganlah karena alasan ingin melakukan pembangunan rumah sakit untuk
kepentingan masyarakat banyak, lantas dengan seenaknya mengabaikan rambu-rambu
hukum serta undang-undang yang mengatur persyaratan membangun sebuah gedung
atau rumah sakit. Dan dari peristiwa ditolaknya Peninjauan Kembali (PK)
Walikota Tangsel oleh Mahkamah Agung terkait gugatan terhadap SK Walikota
Tangsel Nomor: 658.31/4659 Tahun 2015 tentang ijin lingkungan hidup serta SK
Walikota Tangsel Nomor : 645.3/30505/BP2T Tahun 2015 tentang penerbitan IMB dan
Amdal RS IMC Bintaro, Jombang, semua pihak harus dapat mengambil hikmahnya
dengan baik.
Masyarakat umumnya dan Pemkot Tangsel khususnya melalui
Dinas Perijinan BP2T yang sekarang berganti nama menjadi Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, kata Walneg, ke depannya
harus mengambil pelajaran yang sangat mahal untuk direngungkan.
Walneg mengatakan diingat serta dijalankan dengan
sebaik-baiknya dan benar saat memproses pengajuan perijinan dari para
pengusaha. Investasi itu penting, tapi lakukanlah investasi dengan baik dan
benar agar susuatu yang dihasilkannya pun akan menjadi benar juga serta penuh keberkahan
untuk keluarganya.
"Negara kita adalah negara hukum yang harus kita taati
bersama, baik hukum melalui Perda, Perwal maupun Perundang-Undangan. Jadi
kalau ingin berbuat sesuatu hal apalagi berusaha, patuhilah proses perijinannya
dengan baik agar hasilnuya juga akan baik. Bagi si pengusaha itu sendiri maupun
bagi karyawan serta warga sekitarnya," pungkas Walneg. (btl)
0 Comments