Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Walneg: Silahkan Investasi, Tapi Proses Perijinan Harus Benar

H. Walneg S. Jas 
(Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com)




NET - Masalah Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) adalah bukan hanya masalah kehidupan manusia pada saat ini saja. Akan tetapi hal tersebut menyangkut masa depan kesehatan untuk anak-cucu kita pada masa depan.

Oleh karena limbah bakteri dari sebuah rumah sakit jika pengelolaannya tidak transfaran ke publik serta baik dan aman, maka akan sangat berbahaya dan mengancam bagi masa depan anak-cucu kita sebagai penerus masa depan bangsa yang sehat dan berkualitas lahir dan batin.

Hal tersebut disampaikan juru bicara warga Vila Bintaro Indah (VBI) Jombang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ) Ir. H. Walneg S. Jas. MM kepada TangerangNet.Com pada Rabu (25/12/2019).

Menurut Walneg, siapa seh yang tidak mau dekat rumahnya ada rumah sakit besar? Hal tersebut tentu akan sangat memudahkan akses dari warga masyarakat jika sedang ada keperluan masalah kesehatan anggota keluarganya. Akan tetapi yang terpenting dari pembangunan rumah sakit tersebut adalah bagaimana proses pengajuan perijinannya haruslah dilakukan dengan baik dan benar.

Walneg mengatakan seluruh warga perumahan Vila Bintaro Indah (VBI) tidak pernah menolak adanya pembangunan di Kota Tangsel umumnya dan khususnya di wilayah Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, apalagi pembangunan sebuah rumah sakit yang besar seperti RS IMC Bintaro.

"Tentunya ingin membangun RS IMC Bintaro itu niatannya adalah baik dan mulia. Nah, harusnya niatan yang baik dan mulia tersebut melalui mekanisme proses pengajuan perijinan yang baik dan sesuai prosedur hokum. Baik itu Peraturan Daerah Kota Tangsel, Perwal maupun hukum serta undang-undang yang lebih tinggi di atasnya," tutur Walneg.

Juru bicara warga Vila Bintaro Indah tersebut menambahkan janganlah karena alasan ingin melakukan pembangunan rumah sakit untuk kepentingan masyarakat banyak, lantas dengan seenaknya mengabaikan rambu-rambu hukum serta undang-undang yang mengatur persyaratan membangun sebuah gedung atau rumah sakit. Dan dari peristiwa ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) Walikota Tangsel oleh Mahkamah Agung terkait gugatan terhadap SK Walikota Tangsel Nomor: 658.31/4659 Tahun 2015 tentang ijin lingkungan hidup serta SK Walikota Tangsel Nomor : 645.3/30505/BP2T Tahun 2015 tentang penerbitan IMB dan Amdal RS IMC Bintaro, Jombang, semua pihak harus dapat mengambil hikmahnya dengan baik.

Masyarakat umumnya dan Pemkot Tangsel khususnya melalui Dinas Perijinan BP2T yang sekarang berganti nama menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, kata Walneg, ke depannya harus mengambil pelajaran yang sangat mahal untuk direngungkan.

Walneg mengatakan diingat serta dijalankan dengan sebaik-baiknya dan benar saat memproses pengajuan perijinan dari para pengusaha. Investasi itu penting, tapi lakukanlah investasi dengan baik dan benar agar susuatu yang dihasilkannya pun akan menjadi benar juga serta penuh keberkahan untuk keluarganya.

"Negara kita adalah negara hukum yang harus kita taati bersama, baik hukum melalui  Perda, Perwal maupun Perundang-Undangan. Jadi kalau ingin berbuat sesuatu hal apalagi berusaha, patuhilah proses perijinannya dengan baik agar hasilnuya juga akan baik. Bagi si pengusaha itu sendiri maupun
bagi karyawan serta warga sekitarnya," pungkas Walneg. (btl)

Post a Comment

0 Comments