Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ribuan Barang Penumpang Tertinggal Di Bandara Soetta Dimusnahkan

Febri Toga Simatupang (kanan)
periksa barang sebelum dimusnahkan 
disaksikan sejumlah petugas lainnya. 
(Foto: Istimewa) 



NET - Ribuan jenis barang tercecer (barcer) yang tidak diambil kembali oleh pemiliknya dimusnahkan oleh PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama (KCU) Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator di Garbage Plan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, pada Senin (23/12/2019).

Senior Manager Of Branch Communication & Legal PT Angkasa Pura II KCU Bandara Internasional Soekarno-Hata Febri Toga Simatupang mengatakan yang dimusnahkan tersebut merupakan barcer yang sebelumnya telah disimpan sampai dengan Agustus 2019.

"Barang tercecer yang dimusnahkan hari ini adalah barang yang sudah tidak layak. Sementara yang masih layak kami sumbangkan kepada yayasan yang membutuhkan," ungkap Febri Toga.

Adapun barcer yang tidak diambil kembali oleh pemiliknya, kata Febri, di antaranya pakaian, jam tangan, handphone, ikat pinggang, sepatu, powerbank, topi dan lain sebagainya.

"Barcer yang dihancurkan atau dimusnahkan dalam kategori tidak layak sebanyak 68 Koli atau 5227 item. Sedangkan barcer dalam kategori layak sebanyak 171 Koli atau 14.558 item telah disumbangkan," ujar Febri Toga.

Pemusnahan barcer ini dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor : PD. 12.00/ 08/2019 tentang Sistem Manajemen Penanganan Barang Hilang atau Tertinggal (Lost Item) di Bandar Udara PT Angkasa Pura II (Persero).

Febri Toga menjelaskan barang milik penumpang yang tertinggal atau dilaporkan hilang akan disimpan maksimal 30 hari tergantung jenisnya. Apabila tidak diambil dalam masa penyimpanan tersebut, maka barang tersebut akan disumbangkan atau dimusnahkan.

"Masa penyimpanan barang hilang atau tertinggal kategori barang dilarang (prohibited items) adalah 30 hari kalender. Sedangkan masa penyimpanan barang hilang kategori makanan dan barang berbahaya (Dangerous Goods) adalah maksimal 24 jam," tuturnya.

"Apabila hingga batas waktu penyimpanan berakhir belum juga ada yang melakukan proses klaim/mengambil/mengakui, maka barang tersebut akan disumbangkan kepada Yayasan sosial.  Sementara barang-barang hilang atau tertinggal kategori makanan, dangerous goods dan prohihited items akan dimusnahkan atau dihancurkan," jelas Febri Toga.

Bagi pengguna jasa Bandara yang  kehilangan barang di area Terminal maupun publik, kata Febri, dapat mengisikan formulir kehilangan pada aplikasi Indonesia Airports yang dapat diunduh di Playstore dan iOS, juga pada laman website  https://soekarnohatta-airport.co.id, form ini berfungsi sebagai sistem pencatatan, pemantauan dan pencarian barang barang hilang atau Tertinggal (Lost Item).

"Hal ini merupakan salah satu program customer Journey experience bagi pelanggan yang dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kenyamanan kepada pengguna jasa bandar udara, efektivitas dan efisiensi dalam proses penanganan barang hilang atau tertinggal," tutur Febri Toga. (*/rls)

Post a Comment

0 Comments