Febri Toga Simatupang (kanan) periksa barang sebelum dimusnahkan disaksikan sejumlah petugas lainnya. (Foto: Istimewa) |
NET - Ribuan jenis barang tercecer (barcer) yang tidak
diambil kembali oleh pemiliknya dimusnahkan oleh PT Angkasa Pura II (Persero)
Kantor Cabang Utama (KCU) Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin
incenerator di Garbage Plan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota
Tangerang, Banten, pada Senin (23/12/2019).
Senior Manager Of Branch Communication & Legal PT
Angkasa Pura II KCU Bandara Internasional Soekarno-Hata Febri Toga Simatupang
mengatakan yang dimusnahkan tersebut merupakan barcer yang sebelumnya telah
disimpan sampai dengan Agustus 2019.
"Barang tercecer yang dimusnahkan hari ini adalah
barang yang sudah tidak layak. Sementara yang masih layak kami sumbangkan
kepada yayasan yang membutuhkan," ungkap Febri Toga.
Adapun barcer yang tidak diambil kembali oleh pemiliknya,
kata Febri, di antaranya pakaian, jam tangan, handphone, ikat pinggang, sepatu,
powerbank, topi dan lain sebagainya.
"Barcer yang dihancurkan atau dimusnahkan dalam
kategori tidak layak sebanyak 68 Koli atau 5227 item. Sedangkan barcer dalam
kategori layak sebanyak 171 Koli atau 14.558 item telah disumbangkan,"
ujar Febri Toga.
Pemusnahan barcer ini dilakukan sebagai tindak lanjut
Peraturan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor : PD. 12.00/ 08/2019
tentang Sistem Manajemen Penanganan Barang Hilang atau Tertinggal (Lost Item)
di Bandar Udara PT Angkasa Pura II (Persero).
Febri Toga menjelaskan barang milik penumpang yang
tertinggal atau dilaporkan hilang akan disimpan maksimal 30 hari tergantung
jenisnya. Apabila tidak diambil dalam masa penyimpanan tersebut, maka barang
tersebut akan disumbangkan atau dimusnahkan.
"Masa penyimpanan barang hilang atau tertinggal
kategori barang dilarang (prohibited items) adalah 30 hari kalender. Sedangkan
masa penyimpanan barang hilang kategori makanan dan barang berbahaya (Dangerous
Goods) adalah maksimal 24 jam," tuturnya.
"Apabila hingga batas waktu penyimpanan berakhir belum
juga ada yang melakukan proses klaim/mengambil/mengakui, maka barang tersebut
akan disumbangkan kepada Yayasan sosial.
Sementara barang-barang hilang atau tertinggal kategori makanan,
dangerous goods dan prohihited items akan dimusnahkan atau dihancurkan,"
jelas Febri Toga.
Bagi pengguna jasa Bandara yang kehilangan barang di area Terminal maupun
publik, kata Febri, dapat mengisikan formulir kehilangan pada aplikasi
Indonesia Airports yang dapat diunduh di Playstore dan iOS, juga pada laman
website https://soekarnohatta-airport.co.id,
form ini berfungsi sebagai sistem pencatatan, pemantauan dan pencarian barang
barang hilang atau Tertinggal (Lost Item).
"Hal ini merupakan salah satu program customer Journey
experience bagi pelanggan yang dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan
dan kenyamanan kepada pengguna jasa bandar udara, efektivitas dan efisiensi
dalam proses penanganan barang hilang atau tertinggal," tutur Febri Toga.
(*/rls)
0 Comments