Di ruang sidang terlihat bangku kosong yang disediakan untuk wakil dari BPN. (Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com) |
NET - Majelis Hakim
Komisi Informasi Publik (KIP) mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan
Annie Sricahyani kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN).
Dalam putusan sidang tersebut Majelis Hakim memerintahkan
kepada BPN untuk memberikan informasi berupa salinan tertulis Warkah SHM No.
279/Pondok Jaya Tangsel. Sidang putusan Sengketa Informasi publik tersebut
dipimpin oleh Hakim Ketua Cecep Suryadi dan didampingi oleh Hakim Anggota
Romanus Endau serta Arif Andi Kuswardono di gedung KIP, Jakarta, Senin
(23/12/2019).
Pihak BPN tidak hadir dalam sidang putusan sengketa
informasi publik tersebut, bangku termohon (BPN) terlihat kosong melompong.
Sebaliknya, kursi pihak pemohon diisi penuh oleh Annie Sricahyani, suami dan
anaknya. Sejumlah anggota Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) pun hadir
menyaksikan jalannya sidang putusan tersebut. Majelis Hakim KIP dalam
amar putusannya membacakan pertimbangan secara bergantian dan putusan dibacakan
Hakim Ketua Cecep Suryadi.
"Majelis memutuskan mengabulkan seluruh gugatan dari
pemohon," ujar Cecep Suryadi.
Majelis Hakim sidang KIP memerintahkan kepada pihak BPN
sebagai termohon untuk melaksanan amar putusan, di antaranya memberikan informasi
berupa salinan tertulis Warkah tanah SHM No. 279/Pondok Jaya/Tangsel kepada
pemohon.
Annie Sricahyani dan para korban perampasan tanah yang
tergabung dalam FKMTI, atas putusan
tersebut sangat gembira. Sebab, dalih Warkah tidak diketemukan yang selalu
dijadikan senjata oleh pihak BPN saat para korban perampasan tanah tersebut
menanyakan Warkah tanahnya yang tau-tau sudah menjadi SHGB pihak lain. Padahal,
mereka tidak pernah menjual tanah mereka.
Sementara itu, Sekjen FKMTI Agus Muldya Natakusuma kepada TangerangNet.com
menjelaskan dalih Warkah tidak diketemukan banyak dialami oleh para korban
perampasan tanah. Selain dialami oleh Annie Sri Cahyani, juga dialami oleh
Rusli Wahyudi, dan Samiun. Padahal Warkah merupakan dokumen penting dan hanya
pihak BPN yang berwenang menyimpannya.
"Ini adalah modus untuk mengulur-ulur waktu dan korban
perampasan dipaksa untuk bersengketa di pengadilan. Padahal, Warkah itu penting
untuk penerbitan Sertifikat. Kok bisa seenaknya, dibilang hilang oleh pihak
BPN, tetapi bisa terbit SHGB di atas tanah yang Warkahnya hilang tersebut,”
ucap Agus terheran-heran.
Agus berharap janganlah BPN ikut permainan perampas tanah
rakyat tersebut, itu bahaya. Harus ada batas waktunya kapan BPN bisa menemukan
Warkah tanahnya. “Kan BPN yang menyimpan Warkah tanah tersebut, BPN harus
bertanggung jawab dong, jangan seenaknya," tegas Agus Muldya.
Seperti diketahui sebelumnya, Annie Sricahyani sudah
mengadukan tanah SHM milik suaminya kepada Irjen Kementerian ATR/BPN pusat
Sunraizal. Beberapa waktu lalu, Sunraizal juga mengungkapkan sejumlah korban
perampasan tanah telah mengadu kepadanya dan kepada pihak terkait lainnya
dengan masalah tanahnya, namun hingga kini belum juga ada yang bisa
diselesaikan.
“Korban perampasan tanah sudah mengadu kemana saja,
barangkali cuma lapor kepada Tuhan yang belum,” ungkap Sunraizal saat jadi
pembicara di acara Saber Pungli di Bogor, Selasa (10/12/2019).
Sebagai Irjen Kementerian ATR/BPN pusat, Sunraizal mengakui
keterbatasan tenaga auditor yang menjadi salah satu kendala dalam menyelesaikan
konflik lahan. Meski demikian, Sunraizal berupaya sekuat tenaga untuk meneliti
kasus yang dilaporkan berdasarkan dokumen legal yang dimiliki oleh BPN dan
pelapor.
Sunraizal mencontohkan, dalam kasus lahan SHM Ani Sricahyani
di Bintaro Jaya, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dia sudah menemukan fakta
bahwa betul lahan seluas 2.000 meter persegi yang dikuasai oleh pengembang
besar dan ternama Bintaro Jaya adalah betul milik Ani Sricahyani. Namun hingga
kini, pihak Pengembang Bintaro Jaya, berpegangan kepada putusan
pengadilan.
Padahal secara dokumen kepemilikan, SHM milik ibu Ani sudah
benar, sedangkan letak SHGB Pengembang Bintaro Jaya tidak termasuk tanah milik
Sri Cahyani. (btl)
0 Comments