![]() |
Gubernur Banten H. Wahidin Halim. (Foto: Dokumentasi TangerangNet.Com) |
NET – Akibat dua calon tidak memiliki kompetensi, Gubernur
Banten H. Wahidin Halim membatalkan hasil seleksi terbuka atau open bidding
Jabatan Pimpinan Pratama (JPT) untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota
Tangerang. Pembatalan ini merupakan hasil penjaringan Panitia Seleksi (Pansel)
yang diajukan oleh Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah.
“Dengan pembatalan itu maka harus dilaksanakan seleksi ulang,”
ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin menjawab
pertanyaan wartawan di Kota Serang, Jumat (29/11/2019).
Komarudin menjelaskan Gubernur Banten selaku Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) di kabupaten dan kota sesuai dengan amanat PP Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang
Aparatur Siil Negara (ASN) meminta kepada Panitia Seleksi (Pansel) Sekda Kota
Tangerang untuk melakukan open bidding ulang.
Pembatalan seleksi terbuka calon Sekda Kota Tangerang itu
tertuang dalam surat bernomor 078/3978-BKD/2019 terkait Rekomendasi Hasil
Seleksi Calon Sekretaris Daerah Kota Tangerang yang ditujukan kepada Wali Kota
Tangerang yang ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim tertanggal 22
November 2019.
Alasan permintaan dilakukannya open bidding ulang, kata
Komarudin, karena dua dari tiga calon yang dimintakan rekomendasi kepada
Gubernur Banten oleh Wali Kota Tangerang ada dua nama calon hasil penjaringan Pansel
tidak memiliki kompetensi. ”Gubernur Banten menilai, dua nama calon Sekda Kota
Tangerang hasil penjaringan pansel tidak memiliki kompentasi di bidang
manajerial.
Menurut Komarudin, tindakan Gubernur Banten membatalkan
hasil open bidding calon Sekda Kota Tangerang bukanlah merupakan bentuk
intervensi, melainkan bentuk tugas gubernur untuk meluruskan proses open
bidding yang tidak sesuai mekanisme sebelum mengeluarkan surat rekomendasi.
Sebab, kata Komarudin, untuk mengisi jabatan Sekda perlu
mendapatkan rekomendasi dari Gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat di
daerah. Kemudian, gubernur memberikan rekomendasi agar lelang jabatan Sekda Kota
Tangerang itu harus diulang.
Adapun tiga nama yang diajukan oleh Pansel kepada Gubernur
Banten untuk mendapatkan rekomendasi adalah Herman Suwarman, Said Endrawiyanto
dan Tatang Sutisna. ”Dari tiga orang calon Sekda Kota Tangerang yang dimintakan
rekomendasi kepada Gubernur hanya Pak Said Endrawiyanto yang memiliki kompetensi manajerial,
sementara dua orang lainnya belum memiliki kompetensi,” tegasnya.
Komarudin mengungkapkan Gubernur selaku PPK melihat kerja Pansel
belum sesuai standar karena meloloskan dua nama yang nilai kompetansi
manajerialnya yang hanya mendapatkan angka di bawah 70.
”Harusnya untuk JPT Pratama Calon Sekda itu nilai kompetensi
manajerialnya di atas 70,” tutur Komarudin.
Sebelumnya, Ketua Pansel Sekda Kota Tangerang Ahmad Sihabudin
kepada wartawan mengatakan pihaknya telah melakukan proses penilaian sesuai
dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.”Penilaian ini sesuai dengan tahapan
yang diikuti oleh para calon Sekretaris Daerah Kota Tangerang,” ujar Ahmad.
(*/pur/indop)
0 Comments