Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sekda Hasil Open Bidding Tidak Kompeten, Dibatalkan Gubernur

Gubernur Banten H. Wahidin Halim.
(Foto: Dokumentasi TangerangNet.Com)



NET – Akibat dua calon tidak memiliki kompetensi, Gubernur Banten H. Wahidin Halim membatalkan hasil seleksi terbuka atau open bidding Jabatan Pimpinan Pratama (JPT) untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang. Pembatalan ini merupakan hasil penjaringan Panitia Seleksi (Pansel) yang diajukan oleh Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah.

“Dengan pembatalan itu maka harus dilaksanakan seleksi ulang,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin menjawab pertanyaan wartawan di Kota Serang, Jumat (29/11/2019).

Komarudin menjelaskan Gubernur Banten selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kabupaten dan kota sesuai dengan amanat PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Siil Negara (ASN) meminta kepada Panitia Seleksi (Pansel) Sekda Kota Tangerang untuk melakukan open bidding ulang.

Pembatalan seleksi terbuka calon Sekda Kota Tangerang itu tertuang dalam surat bernomor 078/3978-BKD/2019 terkait Rekomendasi Hasil Seleksi Calon Sekretaris Daerah Kota Tangerang yang ditujukan kepada Wali Kota Tangerang yang ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim tertanggal 22 November 2019.

Alasan permintaan dilakukannya open bidding ulang, kata Komarudin, karena dua dari tiga calon yang dimintakan rekomendasi kepada Gubernur Banten oleh Wali Kota Tangerang ada dua nama calon hasil penjaringan Pansel tidak memiliki kompetensi. ”Gubernur Banten menilai, dua nama calon Sekda Kota Tangerang hasil penjaringan pansel tidak memiliki kompentasi di bidang manajerial.

Menurut Komarudin, tindakan Gubernur Banten membatalkan hasil open bidding calon Sekda Kota Tangerang bukanlah merupakan bentuk intervensi, melainkan bentuk tugas gubernur untuk meluruskan proses open bidding yang tidak sesuai mekanisme sebelum mengeluarkan surat rekomendasi.

Sebab, kata Komarudin, untuk mengisi jabatan Sekda perlu mendapatkan rekomendasi dari Gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat di daerah. Kemudian, gubernur memberikan rekomendasi agar lelang jabatan Sekda Kota Tangerang itu harus diulang.

Adapun tiga nama yang diajukan oleh Pansel kepada Gubernur Banten untuk mendapatkan rekomendasi adalah Herman Suwarman, Said Endrawiyanto dan Tatang Sutisna. ”Dari tiga orang calon Sekda Kota Tangerang yang dimintakan rekomendasi kepada Gubernur hanya Pak Said Endrawiyanto yang memiliki kompetensi manajerial, sementara dua orang lainnya belum memiliki kompetensi,” tegasnya.

Komarudin mengungkapkan Gubernur selaku PPK melihat kerja Pansel belum sesuai standar karena meloloskan dua nama yang nilai kompetansi manajerialnya yang hanya mendapatkan angka di bawah 70.

”Harusnya untuk JPT Pratama Calon Sekda itu nilai kompetensi manajerialnya di atas 70,” tutur  Komarudin.

Sebelumnya, Ketua Pansel Sekda Kota Tangerang Ahmad Sihabudin kepada wartawan mengatakan pihaknya telah melakukan proses penilaian sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.”Penilaian ini sesuai dengan tahapan yang diikuti oleh para calon Sekretaris Daerah Kota Tangerang,” ujar Ahmad. (*/pur/indop)

Post a Comment

0 Comments