![]() |
Ny. Suti, ibu korban perlihatkan foto almarhumah. (Foto: Istimewa) |
NET - Direktur Eksekutif Lembaga Konsultasi dan Bantuan
Hukum (LKBH) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang Raya
Rizwan Darmawan mengatakan dalam upaya hukum kasus kecelakaaan maut, yang
menjadi kunci adalah hasil penyidikan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari
Polres Tangsel.
“Adapun terkait kecelakaan, dalam Undang-Undang 38 tahun
2004 tentang jalan, sudah jelas di ayat (2) bahwa wewenang penyelenggara jalan
kota itu berhak melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan serta pengawasan,
dan hal-hal ini yang diabaikan. Ini memang selain dari pada kelalaian dan
pelanggaran Walikota ya, pelaksana dari pada peraturan tersebut seperti Dinas
Perhubungan dan Satuan Lalulintas Polres Tangsel juga secara otomatis
melanggar,” pungkasnya Riwan Darmawan kepada wartawan, Selasa (19/11/2019).
Sementaran itu, Kepolisian Resor (Polres) Kota Tangerang
Selatan (Tangsel), masih belum menjelaskan secara gamblang perihal penghentian
penyidikan kasus kecelakaan truk di Jaan Graha Raya Bintaro, yang menewaskan
mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Niswatul Umma,
pada 14 Oktober lalu.
Penjelasan Polres Tangsel yang menyebut bahwa pemotor
sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan tragis itu, hingga supir truk
dibebaskan, menimbulkan polemik. Meski hal tersebut pun telah disangkal oleh
Polres Tangsel, serta mengungkapakan soal tidak cukupnya barang bukti, sehingga
kasus ini dihentikan.
“Dari hasil penyidikan, ini supir kita amankan dulu di sini,
memang tidak cukup bukti bahwa si supir ini sebagai tersangka, tersangka tetap
hasil dari penyidikan kita ini sepeda motor, dan dilakukan pemeriksaan sampai
selesai,” kata Kepala unit laka lalu lintas Iptu. Dhady Arsya, saat ditemui
diruangannya, pada Rabu (13/11/2019).
“Pada kenyataannya dari pihak almarhum (Korban) memang
posisinya lemah, jadi korban ini karena kelalaiannya lah yang menyebabkan dia
meninggal dunia. Kita tidak mengatakan bersalah, jadi memang hasil penyidikan,
supir truk ini yang tidak bisa dinyatakan bersalah. Jadi kita tidak pernah
menjadi tersangka korban, dan memang supir truk ini tidak bisa dibuktikan
bersalah,” ujar Kepala satuan lalu lintas Akp. Bayu Marfiando, di Markas Polres
Tangsel, Jalan Promoter BSD City, Jum’at (15/11/2019).
Sebelumnya, pada saat menjelaskan kronologis, Dhadi Arsya
menerangkan pemotor terlebih dahulu menabrak truk yang terparkir dibahu jalan
dilokasi kecelakaan. Padahal berdasarkan keterangan saksi mata, tidak ada truk
yang terparkir pada saat peristiwa itu terjadi.
“Motornya nyalip, begitu mau nyalip kesenggol samping mobil,
jatuhnya masuk kedalam ban. Dia nyalip, yang ngelindas mobil truk sebelah
kanan. Nggak ada mobil yang parkir, dia kesenggal mobil sebelah kanan, dia (Korban)
posisi sebelah kiri disenggol truk yang sebelah kanan, kebentur dia setelah
kena samping mobil dan jatuh kedalam, digerus (Lindas),” kata saksimata, saat
ditemui tak jauh dari lokasi kecelakaan, yang idientitasnya sengaja tak
disebut, Senin (18/11/2019).
“Depannya mobil tukang siram rumput, belakangnya truk,
belakangnya lagi mobil pribadi, baru belakangnya lagi mobil truk lagi. Enggak
ada mobil truk lagi pakir, memang mobil sedang melaju ngangkut tanah, mobil
pribadi terparkir aja nggak ada, disini mah nggak ada yang boleh parkir,”
sambung saksi mata tersebut. (*/rls)
0 Comments