Para pemohon SIM saat praktik. (Foto: S. Bahri/TangerangNet.Com) |
NET - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang
melayani puluhan pemohon penyandang disabilitas untuk mendapatkan Surat Ijin
Mengemudi (SIM) dengan mengikuti tes teori dan praktik, di Tigaraksa, Kabupaten
Tangerang, Kamis (21/11/2019).
Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas
Polresta AKP Roby Heri Saputra kepada
awak media mengatakan penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk
memiliki SIM yaitu SIM D. Adapun alat uji praktik disesuaikan dengan
spesifikasi penyandang disabilitas khusus kendaraan sepeda motor yang sudah
dimodifikasi tentunya mengutamakan aspek keselamatan berlalulintas .
“Paling tidak ada 11
pemohon SIM D sudah kita layani dan terbitkan SIM mereka setelah
mengikuti tes dan dinyakatan berhak mendapatkan SIM D,” ujar Roby.
Munandar, 41, salah seorang pemohon menuturkan mengajukan
permohonan SIM D sepeda motor guna keperluan usaha. Warga Kecamatan Cikupa ini
mengaku sehari-hari berjualan jajanan anak-anak di salah satu sekolah dasar
menggunakan sepeda motor yang sudah dimodifikasi . “Kalau sudah mengantongi SIM
D, kita aman di jalan manakala ada razia . Sebaklinya, meski tidak ada razia tetap memperhatikan rambu
rambu larangan. Jadi tertib itu tidak hanya ada petugas di jalan,” ucap
Munandar sembari tersenyum. (bah)
0 Comments