![]() |
Ketua Fraksi PSI DPRD Tangsel Alex Prabu dan tiga anggotanya saat konferensi pers. (Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com) |
NET - Memandang
sangat pentingnya untuk memastikan transfaransinya dalam proses penganggaran
uang rakyat, Fraksi PSI DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menolak pola dan
cara-cara pembahasan rancangan anggaran antara eksekutif (Pemkot Tangsel)
dengan Legislatif (DPRD Kota Tangsel) yang tidak transfaran.
Hal tersebut disampaikan oleh Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel
saat menggelar Konferensi Pers dengan media online dan elektronik pada Rabu
(20/11/2019), di ruang fraksi PSI DPRD Kota Tangsel. Hadir Ferdiansyah Ketua Fraksi
PSI DPRD Kota Tangsel didampingi anggota fraksi yakni Alexander Prabu, Aji K.
Bromokusumo serta Emabuella Rida.
Alex Prabu selaku juru bicara dalam konferensi pers
tersebut, mengatakan transfaransi rancangan penggunaan anggaran oleh pihak
eksekutif merupakan hak rakyat yang tidak boleh dikebiri. Transfaransi dalam
proses pembahasan termasuk informasi publik di dalamnya, sudah dijamin oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang diturunkan kebeberapa aturan seperti
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010, Perpres Nomor 55 Tahun 2012
serta Inpres Nomor 17 Tahun 2011, hingga ke level teknis yakni Permendagri
Nomor 35 Tahun 2010 dan juga Intruksi Mendagri Nomor 188.52/1797/SJ/2012.
"Adalah sangat penting bagi PSI untuk memastikan kualitas
APBD Kota Tangsel, setiap rupiah uang rakyat diperuntukkan sebesar-besarnya
bagi kesejahteraan dan kemaslahatan rakyat dan kemajuan Kota Tangsel. Dengan
pembahasan Rancangan Kegiatan Anggaran (RKA) yang terkesan sangat terburu-buru
dan dalam waktu yang terlalu sangat singkat, Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel
menolak, karena mengkawatirkan kualitas dari hasil pembahasan RKA
tersebut," tandas Alex Prabu.
Aji K. Bromokusumo anggota fraksi lainnya mengatakan dokumen
resmi RKA tersebut baru diterima Fraksi PSI pada Hari-H. Hal tersebut
menyebabkan tidak adanya waktu yang cukup dari para anggota dewan, khususnya Fraksi
PSI untuk mendalami dan menelaah secara baik dan maksimal Rancangan Kegiatan
Anggaran para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk satu tahun ke depan
tersebut, karena hanya dua hari saja untuk membahas 33 RKA para OPD tersebut.
"Apalagi dari 33 OPD yang ada, ada salah satu OPD yaitu
Kepala Dinas Kominfo Kota Tangsel yang tidak hadir," ungkapnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Fraksi PSI DPRD Kota
Tangsel dalam rapat Bamus (Badan Musyawarah) DPRD Kota Tangsel, gegas meminta
penundaan pengesahan APBD Kota Tangsel.
"Penundaan pengesahan APBD tahun 2020 tersebut sangat
penting, untuk memastikan bahwa penganggaran setiap rupiah uang rakyat harus
dibahas tuntas agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat lapisan
bawah," tutur Aji.
Di tempat terpisah, Julham Firdaus selaku Ketua Umum Badan
Musyawarah (Bamus) Kota Tangsel, saat dikonfirmasi TangerangNet.Com di kantor Sekretariat
Bamus Kota Tangsel menyatakan Bamus Kota Tangsel sangat mendukung terkait
masalah transfaransi penggunaan anggaran oleh pihak eksekutif. Transfaransi
penggunaan anggaran tersebut sangat penting agar seluruh masyarakat Kota
Tangsel termasuk ormas Bamus Tangsel dapat melihat apakah penggunaan anggaran
uang rakyat tersebut telah dilaksanakan dan dilakukan dengan baik dan tepat
sasaran atau tidak.
"Tugas ormas seperti Bamus Tangsel ini memang mengawasi
penggunaan anggaran uang rakyat oleh eksekutif. Jika penggunaan anggaran uang
rakyat tersebut dilakukan dengan baik dan tepat sasaran, maka Bamus Tangsel
tanpan segan dan ragu akan mengapresiasinya,” ujar Julham.
Akan tetapi, kata Julham, jika penggunaan anggaran uang
rakyat tersebut tidak tepat saaran dan diselewengkan, maka Bamus Tangsel tanpa
ragu pula akan mengkoreksi dan mengkritiknya dengan tajam, obyektif dan
konstruktif untuk membangun.
“Bamus Tangsel tidak benci kepada eksekutif, yang dibenci
Bamus Tangsel adalah kebijakan eksekutif yang tidak berpihak pada
rakyatnya," pungkas Julham Firdaus. (btl)
0 Comments