Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pecat Kepsek, Pengurus Yayasan Arrahman Akan Disomasi

Gan Gan RA dan Yudiati. 
(Foto: Istimewa) 



NET - Ketua Badan Pengurus Yayasan Arrahman akan disomoasi akibat membebastugaskan dari jabatan Kepala Sekolah/Madrasah Arrahman, Kota Tangerang Yudiati. “Segera kita layangkan somasi kepada Badan Pengurus Yayasan Arrahman,” ujar Gan Gan RA, SH kepada wartawan, Jumat (1/11/2019)

Selain melayangkan somasi, kata Gan Gan, juga akan dikirimkan surat pengaduan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, dan Dinas Pendidikan Kota Tangerang.  “Saya dan kanwan-kawan sebagai kuasa hokum, harus bertindak cepat,” tutur Gan Gan.

Pembebasan tugas itu, kata Gan Gan, adalah bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan Badan Pengurus Yayasan Arrahman dan tidak sesuai dengan mekanisme prosedural normatif sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 tengtang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Gan Gan menyebutkan dasar pertimbangan SK pembebasan tugas jabatan yang dikeluarkan pihak Badan Pengurus Harian Yayasan Arrahman kepada Yudiati yang baru menjabat sejak tanggal 15 Juli 2019 sebagai Kepsek SMP Arrahman. Pihak Badan Pengurus Harian Yayasan Arrahman berdalih, atas pertimbangan dan berdasarkan evaluasi kinerja untuk memperlancar kegiatan belajar dan peningkatan mutu pendidikan, maka keputusan membebastugaskan Yudiati sebagai Kepala Sekolah SMP Arrahman merupakan alasan dasar dikeluarkan SK pemberhentian.

Kasus pemecatan kepada Kepsek SMP Arrahman, Jalan Dr. Sitanala No. 3, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, berawal dari sikap kritis Yudiati  yang menginginkan asas transparansi perihal alokasi dan laporan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasi Pendidikan (BOP) yang selama ini tidak melibatkan Dewan Guru dan dikelola secara sepihak oleh Badan Pengurus Harian Yayasan Arrahman.

“Bahkan menurut keterangan client kami, pihak Yayasan Arrahman mengeluarkan pernyataan Kepala Sekolah tidak boleh mengatur keuangan sekolah. Apabila tidak mengikuti arahan dari pihak Yasayan Arahman, clinet kami diancam akan diberhentikan. Menurut Pengurus Harian Yayasan Arrahman, Kepala  Sekolah tidak berhak untuk mengawasi laporan dana BOS dan BOP,” ungkap Gan Gan.

Menurut Gan Gan, ada beberapa kejanggalan terkait pemberhentian jabatan kepada Yudiati. Pemecatan terjadi pada 7 Oktober 2019 tetapi SK Pembebasan Tugas Jabatan yang ditandatangani  Ketua Badan Pengurus Harian Yayasan Arrahman tanggal 14 Oktober 2019. SK ini dalam bentuk foto dan dikirimkan via WhatsApp.

“Badan Pengurus Harian Yayasan Arrahman bersikap tertutup apabila didesak oleh kepala sekolah agar Dewan Guru dan kepala sekolah dilibatkan dalam alokasi dana anggaran BOS dan BOP,” ucap Gan Gan. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments