![]() |
Gan Gan RA dan Yudiati. (Foto: Istimewa) |
NET - Ketua Badan Pengurus Yayasan Arrahman akan disomoasi
akibat membebastugaskan dari jabatan Kepala Sekolah/Madrasah Arrahman, Kota
Tangerang Yudiati. “Segera kita layangkan somasi kepada Badan Pengurus Yayasan
Arrahman,” ujar Gan Gan RA, SH kepada wartawan, Jumat (1/11/2019)
Selain melayangkan somasi, kata Gan Gan, juga akan dikirimkan
surat pengaduan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Ketenagakerjaan
Kota Tangerang, dan Dinas Pendidikan Kota Tangerang. “Saya dan kanwan-kawan sebagai kuasa hokum,
harus bertindak cepat,” tutur Gan Gan.
Pembebasan tugas itu, kata Gan Gan, adalah bentuk arogansi
dan kesewenang-wenangan Badan Pengurus Yayasan Arrahman dan tidak sesuai dengan
mekanisme prosedural normatif sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan dan Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 tengtang Penugasan Guru
Sebagai Kepala Sekolah.
Gan Gan menyebutkan dasar pertimbangan SK pembebasan tugas
jabatan yang dikeluarkan pihak Badan Pengurus Harian Yayasan Arrahman kepada Yudiati
yang baru menjabat sejak tanggal 15 Juli 2019 sebagai Kepsek SMP Arrahman.
Pihak Badan Pengurus Harian Yayasan Arrahman berdalih, atas pertimbangan dan
berdasarkan evaluasi kinerja untuk memperlancar kegiatan belajar dan
peningkatan mutu pendidikan, maka keputusan membebastugaskan Yudiati sebagai
Kepala Sekolah SMP Arrahman merupakan alasan dasar dikeluarkan SK
pemberhentian.
Kasus pemecatan kepada Kepsek SMP Arrahman, Jalan Dr.
Sitanala No. 3, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang,
berawal dari sikap kritis Yudiati yang
menginginkan asas transparansi perihal alokasi dan laporan dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasi Pendidikan (BOP) yang selama ini
tidak melibatkan Dewan Guru dan dikelola secara sepihak oleh Badan Pengurus
Harian Yayasan Arrahman.
“Bahkan menurut keterangan client kami, pihak Yayasan
Arrahman mengeluarkan pernyataan Kepala Sekolah tidak boleh mengatur keuangan
sekolah. Apabila tidak mengikuti arahan dari pihak Yasayan Arahman, clinet kami
diancam akan diberhentikan. Menurut Pengurus Harian Yayasan Arrahman,
Kepala Sekolah tidak berhak untuk
mengawasi laporan dana BOS dan BOP,” ungkap Gan Gan.
Menurut Gan Gan, ada beberapa kejanggalan terkait
pemberhentian jabatan kepada Yudiati. Pemecatan terjadi pada 7 Oktober 2019
tetapi SK Pembebasan Tugas Jabatan yang ditandatangani Ketua Badan Pengurus Harian Yayasan Arrahman
tanggal 14 Oktober 2019. SK ini dalam bentuk foto dan dikirimkan via WhatsApp.
“Badan Pengurus Harian Yayasan Arrahman bersikap tertutup
apabila didesak oleh kepala sekolah agar Dewan Guru dan kepala sekolah
dilibatkan dalam alokasi dana anggaran BOS dan BOP,” ucap Gan Gan. (*/pur)
0 Comments