Komunitas anjing terpelihara dan Iptu Abdul Kadir di Dermaga Marina, Ancol. (Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) |
NET - Lantaran tidak
mengantongi izin dan tidak menggunakan kapal khusus membawa hewan, pecinta
anjing yang tergabung dalam komunitas anjing terpelihara gagal berlibur ke
Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu, di Jakarta, Minggu
(24/11/2019).
Hal itu terjadi, karena penggalang komunitas Edison tidak
mampu menunjukkan izin dari pihak berwenang. Keberadaan 20 ekor anjing yang
siap naik kapal melalui dermaga penumpang Marina Ancol, dikhawatirkan akan
menggangu aktivitas sosial warga Pulau Pari.
"Kita sudah melakukan tindak persuasif dengan meminta
pihak komunitas pecinta anjing untuk menunjukkan surat izin kegiatannya. Mereka
tidak punya izin tertulis,” ujar Wakil Kepala (Waka) Polsek Kepulauan Seribu
Selatan Iptu Abdul Kadir.
Selain tidak berizin, kata Kadir, penggunaan kapal penumpang
orang untuk membawa hewan juga menyalahi aturan. Dan yang terpenting,
keberadaan anjing sangat bertolak belakang dengan kearifan lokal warga
Kepulauan Seribu. Dari pada terjadi penolakan dan berujung pada tindakan yang
tidak diinginkan.
"Kita lakukan tindak prefentif dengan meminta penggalang
komunitas membatalkan acaranya,” ujarnya.
Sementara itu, tokoh masyarkat Pulau Pari Ujang Jabar
mendukung tindakan tegas yang dilkukan Kepolisian. Menurut Ujang, Kepolisian
sudah tepat membatalkan niat berlibur komunitas itu ke Pulau Pari.
"Masya Allah, ini persoalan penting, Pak Polisi sangat
tepat. Karena, warga kami pun pasti menolak tegas,” ucap Ujang. (dade)
0 Comments