Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kementerian Keuangan Akan Proses Aduan Korban Perampasan Tanah

Robert Sudjasmin dan Agus Muldya 
 berada di Direktorat Kekayaan Negara. 
(Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com) 



NET - Dua hari setelah menerima surat pengaduan dari para korban perampasan tanah, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Dirjen Kekayaan Negara untuk menangani masalah tersebut. Drg. Robert Sudjasmin bersama Sekjen FKMTI Agus Muldya mendatangi kantor Dirjen Kekayaan Negara di Jakarta, pada Jumat (15/11/2019) untuk mengetahui sejauh mana penanganan masalah tanah yang dibelinya dari lelang negara 30 tahun lalu, tapi justru dikuasai oleh PT Summarecon Agung hingga saat ini. 

Robert heran, dia membeli resmi dengan membayar pajak pembelian dan yang melelang lembaga negara tapi dia tak bisa memiliki. "Saya membeli resmi dari instansi resmi, tapi selama 30 tahun saya tak bisa memiliki tanah yang saya beli tersebut, di mana tanggung jawab negara," ujar Robert Sudjadmin dengan nada tanya.                                    

Sementara itu, Sekjen FKMTI meminta negara, dalam hal ini Kemenkeu, untuk bertanggung jawab dan mengembalikan hak warga negara yang tanahnya dirampas oleh para mafia tanah. Caranya bukan dengan mengikuti permainan para mafia perampas tanah yang mengulur-ulur waktu  ke pengadilan agar korban semakin lelah dan akhirnya tidak  mendapat haknya sampai akhir hayat.

Agus menegaskan embaga eksekutif tidak menggunakan kewenangannya untuk membantu korban perampasan tanah selama ini. Padahal,  perintah Presiden Jokowi pada 3 Mei 2019 jelas, agar semua aparatur negara dan penegak hukum untuk segera menyelesaikan kasus perampasan tanah supaya korban mendapat keadilan. 

Apalagi, kata Agus, Menkopolhukam Mahfud MD juga sudah mendengar sendiri cerita seorang korban perampasan tanah. 

"Pak Robert beli dari lelang negara, dan tanahnya akan dibuat rumah sakit bersama dengan dokter-dokter alumni UI (Universitas Indonesia-red). Kok bisa tanahnya tau-tau dikuasai oleh konglomerat. Pasti ada mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat BPN (Badan Pertanahan Nasional-red)," tandas Agus. 

Menurut Agus, masalah tanah Robert Sudjadmin sebetulnya sederhana tetapi dibuat rumit oleh para pejabat berwenang. Pihak Kementerian Keuangan dan Kementerian ATR/BPN tinggal duduk bareng mempelajari berkas dokumen dan menjalankan kewenangan eksekutifnya, bukan melempar tanggung jawab menjadi persoalan yudikatif.

Dalam hal ini,  kata Agus, Kementerian Keuangan melelang tanah seharusnya sudah melalui verifikasi dahulu kepada pihak BPN. Jadi BPN tinggal menggunakan kewenangannya untuk membatalkan Hak Guna Bangunan (HGB) tanah yang tidak jelas asal usulnya.

Menurut Agus, jika lembaga eksekutif membiarkan perampas tanah merajalela dimana-mana, jangan heran jika investor enggan untuk masuk bahkan lari dari Indonesia. 

"Pak Robert saja yang membeli tanahnya dari lelang negara bisa dirampas oleh mafia tanah, dan negara membiarkan nasib warga negaranya terlunta-lunta selama 30 tahun. Investor pasti akan berpikir 1.000 kali untuk menanam modalnya di Indonesia, jika negara justru takut melawan para mafia perampas tanah rakyat," ungkapnya. 

Jadi, pemerintah harus berani memberantas mafia perampas tanah masyarakat dan menindak tegas oknum pejabat yang menjadi beking mafia tanah, bukan sebaliknya menganggap para perampas tanah adalah rekanan pemerintah yang harus dipelihara keberadaannya.

"Ini bentuk penjajahan yang dilegalkan negara, dan ini jelas melanggar Pancasila dan UUD 45 apabila menelantarkan hak warga negara, tetapi membiarkan perampas tanah terus berkeliaran di negeri ini," pungkasnya. (btl)

Post a Comment

0 Comments