Nana Suryana saat memimpin rapat mediasi. (Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com) |
NET - “Pak Gubernur sangat respek, dan langsung menindak
lanjuti, dan kita selaku Pembantu Gubernur dalam hal ini yang membidangi
pertanahan ditunjuk oleh beliau (Gubernur-red) untuk melaksanakan mediasi dan
memfasilitasi untuk memecahkan masalah terkait Girik C-913 persil 26 dan 41
yang hilang ini," ujar Kepala Biro Infrastruktur Pemprov Banten Nana
Suryana, Kamis (7/11/2019).
Nana Suryana menerangkan ini merupakan tindak lanjut dari
permohonan pemohon dalam hal ini atas nama Rusli Wahyudi kepada Gubernur selaku
wakil dari Pemerintah Pusat di daerah yang memohon untuk memecahkan masalah
yang terjadi.
Menindak lanjuti surat yang diajukan untuk penyelesaian
masalah Girik C-913 persil 26 dan 41 di Kelurahan Lengkong Gudang Timur
(Leguti), Kecamatan Serpong, yang hilang
di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), itu, Biro Bina Infrastruktur dan
Sumber Daya Alam (SDA) Setda Provinsi Banten melakukan rapat mediasi dengan
intansi terkait.
Rapat mediasi dihadiri oleh Asisten Pemerintahan Kota Tangsel,
Perwakilan dari Polres Tangsel, Biro Bina Inflastruktur dan SDA Pemprov Banten,
Bagian Hukum Kota Tangsel, Ombudsman perwakilan Banten, Komisi Informasi
Provinsi Banten, Kantor Pertanahan Kota Tangsel, unsur Kelurahan Lengkong
Gudang Timur, Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), dan pemohon atas nama
Rusli Wahyudi dilakukan di ruang Rapat Biro Infrastruktur dan SDA Provinsi
Banten, Kota Serang, Rabu (6/11/2019).
Nana juga mengatakan dari beberapa kegiatan panjang yang
sudah dilakukan oleh pihak pemohon (Rusli Wahyudi) dalam upayanya memperjuangkan
haknya.
“Namun di sini kita ini bukan pengadilan, hanya
memfasilitasi dan mediasi. Kita cermati sesuai dengan ketentuan perundangan
yang berlaku dan tentunya kita berharap, mediasi ini bisa diselesaikan secara
langsung oleh mereka tanpa melalui pengadilan,” ungkap Nana.
Selain itu, kata Nana, ini sebagai pengalaman berharga bagi
kita jangan pernah menyepelekan tentang hak atas tanah, karena ini penting. “Ini
buktinya dari sekian tahun yang lalu ini baru muncul sekarang, dan menjadi
permasalahan sekarang. Jadi ini untuk pembelajaran yang sangat mahal kepada
kita semua untuk jangan main-main masalah tanah. Karena ini sangat penting
urusanya di dunia dan akhirat," tutur Nana.
Jadi, kata Nana, hasil rapat intinya ada beberapa hal yang
telah disepakati berdasarkan hasil putusan dari Komisi Informasi Publik (KIP)
Provinsi Banten dengan Nomer 003/II/KI Banten PS/2019, bahwa tidak menemukan
catatan atau register terkait terjadinya pelepasan hak atas tanah Girik C-913 persil
36 dan 41. Kemudian Pemerintah Kota Tangsel akan melaksanakan hasil putusan
kasasi atas perkara dengan nomor Register 533 K/TUN/KI/2019 yang sudah inkrah
(berekuatan hukum tetap), dan Pemerintah Kota Tangsel akan menindak lanjuti rekomendasi
Ombudsman Perwakilan Banten, serta Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Tangsel dan
akan melaporkan hasil rapat ini kepada pimpinannya untuk diputuskan langkah
penanganan selanjutnya (mediasi) dan akan diinformasikan pada yang bersangkutan
dalam hal ini (Rusli Wahyudi) paling lambat selama 14 hari sejak rapat.
“Intinya nanti yang bersangkutan akan melakukan mediasi
dengan BPN Kota Tangsel dan pihak terkait lainnya. Kita akan pantau nantinya,
mudah-mudahan dalam 14 hari ke depan sejak hari ini ada laporan dari tindak
lanjut hasil mediasi yang dilakukan antara termohon dengan BPN Kota Tangsel. Kami
dari Pemprov Banten akan memantau tindak lanjut dari rapat hari ini,” jelasnya.
Mengenai banyaknya masalah pertanahan yang terjadi di daerah
Banten, Nana menyeutkan Pemprov Banten mendukung penyelesaian masalah yang
terjadi dalam sengketa atau perselisihan tanah yang terjadi di wilayah Banten.
“Jadi, Pemerintah Provinsi Banten dan Gubernur Banten sangat
mendukung langkah-langkah untuk penyelesaian sengketa-sengketa itu, sehingga
pada hari tidak terjadi lagi permasalahan seperti ini," pungkasnya. (btl)
0 Comments