Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bainurahman, Direktur BPR Cikupa Divonis 7 Tahun Penjara

Terdakwa Bainurahman (baju putih) saat 
 melihat barang bukti di hadapan hakim.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 



NET - Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cikupa, Kabupaten Tangerang, Bainurahman divonis 7 tahun penjara dan didenda Rp 3 miliar, bila tidak dibayar mengganti hukuman 3 bulan penjara. Vonis ini diberikan Majelis Hakim yang diketuai oleh Sri Suhari, SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Rabu (6/11/2019).

Hukuman yang dijatuhkan Hakim Sri Suharni tersebut lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Ramdoni, SH yakni selama 10 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Terdakwa Bainurahman sebagai Direktur Bank BPR Syariah telah terbukti perbuatannya melanggar pasal 63 ayat (1) tentang Bank Syariah. Terdakwa Bainurahman melakukan dan memanipulasi bembiyayaan nasabah.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyebutkan pada awalnya, ada 25 nasabah dan dimanipulasi dari 25 rekening. Setelah diaudit ditemukan 75 nasabah dari 75 rekening. “Perbuatan terdakwa Bainurahman manipulasi data nasabah yang mengambil kredit perumahan,” urai Hakim Sri Suharni.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romdani, SH menyebutkan perbuatan terdakwa Bainurahman dilakukan  sejak September 2016 sampai dengan Agustus 2017 yakni memanipulasi data nasabah.

Majelis hakim mengatakan perbuatan terdakwa Bainurahman telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 63 ayat ( 1) tentang Bank Syariah.  

Sebelumnya, Jaksa Ramdoni mengatakan perbuatan terdakwa menggelembungkan besarnya pembiayaan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) ke Bank BPR terdakwa sebagai direktur dituntut 10 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, terdakwa Bainurahman menerima dan tidak melakukan banding. (tno)
perbuatan terdakwa tidak ada yang di rugikan karena semua nasabah KPR sudah pada menempati rumahnya.

Perbuatan terdakwa mar up besarnya pembiayaan ke bank BPR dimana terdakwa sebagai direktur. Tuntutan kami 10 tahun. Vonis 7 tahun denda 3milyar kami terima tidak banding. Terdakwanya jugaenerima ujar Ramdoni. (tno)

Post a Comment

0 Comments