![]() |
Terdakwa Bainurahman (baju putih) saat melihat barang bukti di hadapan hakim. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET - Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cikupa, Kabupaten
Tangerang, Bainurahman divonis 7 tahun penjara dan didenda Rp 3 miliar, bila
tidak dibayar mengganti hukuman 3 bulan penjara. Vonis ini diberikan Majelis
Hakim yang diketuai oleh Sri Suhari, SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang,
Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Rabu (6/11/2019).
Hukuman yang dijatuhkan Hakim Sri Suharni tersebut lebih
ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Ramdoni, SH yakni selama 10 tahun penjara dan
denda Rp 3 miliar.
Terdakwa Bainurahman sebagai Direktur Bank BPR Syariah telah
terbukti perbuatannya melanggar pasal 63 ayat (1) tentang Bank Syariah.
Terdakwa Bainurahman melakukan dan memanipulasi bembiyayaan nasabah.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyebutkan pada awalnya,
ada 25 nasabah dan dimanipulasi dari 25 rekening. Setelah diaudit ditemukan 75
nasabah dari 75 rekening. “Perbuatan terdakwa Bainurahman manipulasi data
nasabah yang mengambil kredit perumahan,” urai Hakim Sri Suharni.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romdani, SH menyebutkan
perbuatan terdakwa Bainurahman dilakukan sejak September 2016 sampai dengan Agustus 2017
yakni memanipulasi data nasabah.
Majelis hakim mengatakan perbuatan terdakwa Bainurahman
telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 63 ayat ( 1) tentang Bank
Syariah.
Sebelumnya, Jaksa Ramdoni mengatakan perbuatan terdakwa
menggelembungkan besarnya pembiayaan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) ke Bank BPR
terdakwa sebagai direktur dituntut 10 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, terdakwa Bainurahman menerima dan tidak
melakukan banding. (tno)
perbuatan terdakwa tidak ada yang di rugikan karena semua
nasabah KPR sudah pada menempati rumahnya.
Perbuatan terdakwa mar up besarnya pembiayaan ke bank BPR
dimana terdakwa sebagai direktur. Tuntutan kami 10 tahun. Vonis 7 tahun denda
3milyar kami terima tidak banding. Terdakwanya jugaenerima ujar Ramdoni. (tno)
0 Comments