Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Warga Thai Sembunyikan Sabu Di Kemaluannya, Dibekuk Polisi

AKBP Ferdy Irawan perlihatkan barang
sitaan berupa narkotika jenis sabu.
(Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com) 



NET – Polisi meringkus 5 orang tersangka, 1 di antaranya adalah seorang wanita Warga Negara Asing (WNA) Thailand yakni Chncira Aehitanon dan beralamat di sudistrik nong Muang, Propinsi Lop Buri, Thailand. Chncira, 21, ditangkap saat berada di hotel di kawasan Jakarta setelah 3 jam menyembunyikan barang haram tersebut di kemaluannya.

Kapolres Kota Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan kepada wartawan saat Press Realese di kantor Polres Kota Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong BSD City, pada Kamis (31/10/19). Kelima tersangka yakni Dimas Aji Santoso, Hambali, Her, dan Muhamad Samlawi dan seorang WNA Thailand, Chncira.

Mereka ditangkap berkat pengembangan kasus dari penangkapan pelaku pengedar Narkoba sebelumnya di wilayah Depok, Jawa Barat, oleh Satnarkoba Polres Kota Tangerang Selatan.  

"Pelaku kurier Narkoba wanita yang berkewarganegaraan Thailand tersebut, ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lain sebelumnya di Tangerang dengan kasus narkotika jenis sabu beberapa hari yang lalu," terang Ferdy Ferdy. 

Kapolres Kota Tangsel AKBP Ferdy Irawan menjelaskan tersangka berkewarganegaraan Thailand tersebut menyimpan Narkoba jenis sabu seberat 283, 7 gram, yang dibalut dengan gumpalan plastik dan kemudian dibungkus dengan kondom. Petugas Satnarkoba Polres Tangsel menyita ganja dari pelaku lainya yaitu Dimas serta Heri seberat 1,5 kilogram. 

“Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut disembunyikan oleh tersangka dari WNA Thailand tersebut di dalam kemaluannya. Kemudian dari tersangka berkewarganegaraan Thailand inilah, kami melakukan pengembangan dan menagkap tersangka lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Kota Tangsel Iptu Edy Suprayitno menambahkan saat petugas melakukan penggerebekan di hotel tersebut, tersangka sudah mengeluarkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 283, 7 gram tersebut dari kemaluannya.

“Saat dilakukan penangkapan pelaku sudah mengeluarkan sabu tersebut dari kemaluannya di kamar mandi hotel. Jadi sabu yang dimasukan ke dalam kemaluannya itu dibungkus dahulu oleh pelaku dengan kondom dari Thailand dan berada selama tiga jam di dalam kemaluan pelaku,” tandas Ferdy. 

Dari pengakuan tersangka dan hasil penyelidikan, tersangka yang sudah tiba di Indonesia kemudian menunggu perintah dari Thailand untuk memberikan sabu bawaannya kepada seseorang yang juga berkewarganegaraan Thailand yang sekarang sedang dalam proses penyelidikan dan pemantauan aparat Satnarkoba Polres Kota Tangsel.

“Tersangka menunggu perintah dari Thailand.  Jadi yang mengendalikan dari Thailand dan akan berkomunikasi dengan orang Thailand yang tinggal di Indonesia. Pengakuan tersangka, dia terpaksa melakukan perbuatannya karna faktor ekonomi,” tuturya.

Edy Suprayitno mengatakan dari pengakuan tersangka,  menerima upah sebagai kurier sekitar 30 ribu Bath atau sekitar Rp 14 juta rupiah. “Karena tersangka tinggal di daerah pedalaman di Thailand dan dari keluarga yang tidak mampu serta ayahnya adalah seorang petani. Upah sebesar itu sudah sangat besar sekali baginya,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling besar Rp 10 miliar. (btl)

Post a Comment

0 Comments