AKBP Ferdy Irawan perlihatkan barang sitaan berupa narkotika jenis sabu. (Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com) |
NET – Polisi meringkus 5 orang tersangka, 1 di antaranya adalah
seorang wanita Warga Negara Asing (WNA) Thailand yakni Chncira Aehitanon
dan beralamat di sudistrik nong Muang, Propinsi Lop Buri, Thailand. Chncira,
21, ditangkap saat berada di hotel di kawasan Jakarta setelah 3 jam
menyembunyikan barang haram tersebut di kemaluannya.
Kapolres Kota Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan kepada
wartawan saat Press Realese di kantor Polres Kota Tangsel, Jalan Raya Promoter,
Serpong BSD City, pada Kamis (31/10/19). Kelima tersangka yakni Dimas Aji
Santoso, Hambali, Her, dan Muhamad Samlawi dan seorang WNA Thailand, Chncira.
Mereka ditangkap berkat pengembangan kasus dari penangkapan
pelaku pengedar Narkoba sebelumnya di wilayah Depok, Jawa Barat, oleh
Satnarkoba Polres Kota Tangerang Selatan.
"Pelaku kurier Narkoba wanita yang berkewarganegaraan
Thailand tersebut, ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan
tersangka lain sebelumnya di Tangerang dengan kasus narkotika jenis sabu
beberapa hari yang lalu," terang Ferdy Ferdy.
Kapolres Kota Tangsel AKBP Ferdy Irawan menjelaskan
tersangka berkewarganegaraan Thailand tersebut menyimpan Narkoba jenis sabu
seberat 283, 7 gram, yang dibalut dengan gumpalan plastik dan kemudian dibungkus
dengan kondom. Petugas Satnarkoba Polres Tangsel menyita ganja dari pelaku
lainya yaitu Dimas serta Heri seberat 1,5 kilogram.
“Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut disembunyikan oleh
tersangka dari WNA Thailand tersebut di dalam kemaluannya. Kemudian dari
tersangka berkewarganegaraan Thailand inilah, kami melakukan pengembangan dan
menagkap tersangka lainnya,” ungkapnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Kota
Tangsel Iptu Edy Suprayitno menambahkan saat petugas melakukan
penggerebekan di hotel tersebut, tersangka sudah mengeluarkan barang bukti
narkotika jenis sabu seberat 283, 7 gram tersebut dari kemaluannya.
“Saat dilakukan penangkapan pelaku sudah mengeluarkan sabu
tersebut dari kemaluannya di kamar mandi hotel. Jadi sabu yang dimasukan ke dalam
kemaluannya itu dibungkus dahulu oleh pelaku dengan kondom dari Thailand dan
berada selama tiga jam di dalam kemaluan pelaku,” tandas Ferdy.
Dari pengakuan tersangka dan hasil penyelidikan, tersangka
yang sudah tiba di Indonesia kemudian menunggu perintah dari Thailand untuk
memberikan sabu bawaannya kepada seseorang yang juga berkewarganegaraan
Thailand yang sekarang sedang dalam proses penyelidikan dan pemantauan aparat Satnarkoba
Polres Kota Tangsel.
“Tersangka menunggu perintah dari Thailand. Jadi yang mengendalikan dari Thailand dan akan
berkomunikasi dengan orang Thailand yang tinggal di Indonesia. Pengakuan
tersangka, dia terpaksa melakukan perbuatannya karna faktor ekonomi,” tuturya.
Edy Suprayitno mengatakan dari pengakuan tersangka, menerima upah sebagai kurier sekitar 30 ribu
Bath atau sekitar Rp 14 juta rupiah. “Karena tersangka tinggal di daerah
pedalaman di Thailand dan dari keluarga yang tidak mampu serta ayahnya adalah
seorang petani. Upah sebesar itu sudah sangat besar sekali baginya,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2),
Pasal 112 ayat (2), UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancaman
hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun penjara dan
paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling besar Rp
10 miliar. (btl)
0 Comments