Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tangsel Abaikan Perintah Presiden Jokowi Soal Penyelesaian Sengketa Tanah

Rahmat Salam (berpeci) seusai pertemuan
memberipenjelasan kepada wartawan.
(Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com) 



NET -  Forum Komunikasi Korban Mafia Tanah (FKMTI) menilai Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengabaikan perintah Presiden Jokowi, agar segera diselesaikan konflik tanah antar-warga dengan negara maupun antara warga dengan pengusaha.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) FKMTI Agus Muldya usai bertemu dengan Rahmat Salam selaku Asisten Daerah (Asda I) Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemkot Tangsel di Kantor Puspemkot Tangsel, pada Kamis (17/10/2019).

Agus Muldya menjelaskan bentuk pengabaian terhadap perintah Presiden tersebut terlihat nyata. Contohnya, rakyat dipersulit untuk sekadar mengetahui informasi tentang  status girik miliknya, seperti yang dialami oleh anggota FKMTI Rusli Wahyudi, dirinya harus menempuh jalur Pengadilan Komisi Informasi Publik Daerah (KIP) daerah Propinsi Banten, hanya untuk mengetahui apakah ada atau tidak catatan jual beli girik C913 di kantor Kecamatan Serpong, Kota Tangsel.

Anehnya, kata Agus, setelah mengetahui bahwa tidak ada catatan jual beli pada girik tersebut melalui keputusan Sidang KIP daerah Banten, pihak kecamatan yang diwakili oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Provinsi Banten. Pengadilan PTUN Banten pun memutus hal yang sama dan memerintahkan pihak Kecamatan Serpong untuk membuat keterangan tertulis tidak ada catatan jual beli girik atas nama The Kim Tin.

"Lantas apa yang akan disembunyikan lagi oleh Kecamatan Serpong ? Mereka banding untuk kepentingan siapa ? Mafia perampas tanah ?, " tutur Agus terheran-heran.

Setelah kalah di tingkatkan banding, Agus mendengar ada oknum Kecamatan Serpong yang berusaha meloby hakim MA untuk memenangkan pihak Kecamatan Serpong yang enggan mengakui keputusn PTUN Serang Banten. Agus berharap, Walikota Tangsel tidak terperangkap jaringan mafia tanah dengan mengulur-ulur waktu penyelesaian kasus perampasan tanah yang banyak terjadi di wilayahnya.

Agus  mencontohkan beberapa kasus perampasan tanah di Kota Tangsel dengan modus serupa yaitu bisa punya Hak Guna Bangunan (HGB) namun tanpa membeli kepada pemilik yang sah. Tanah HGB Jaya Property berdiri di atas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Anin Sri Cahyani. Tanah girik  atas nama The Kim Tin milik Rusli Wahyudi yang tak pernah dijual ternyata ada sertifikat HGB BSD dan lain-lain. Namun ketika korban perampasan tanah ingin mengetahui Warkah Sertifikat Hak Guna BAngunan (SHGB) yang berdiri di atas tanah rakyat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) selalu berdalih tidak berwenang memperlihatkan Warkah. Bahkan untuk kasus girik C-913, Kantor BPN Kota Tangsel mengaku belum menemukan Warkah tanah untuk dasar penerbitan SHGB.

Sementara itu, Sutarman yang mewakili Wahyudi membawa setumpuk bukti giriknya yang hilang dan menyerahkan kepada Asda 1 Pemkot Tangsel. Bukti-bukti tersebut antara lain surat dari Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Keputusan KIP Propinsi Banten, PTUN Banten, surat Komnas HAM, surat Kementerian Dalam Neger (Kemendagri), serta pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurut Sutarman semua isi surat tersebut meminta tanggung jawab  Pemkot Tangsel terhadap giriknya yang hilang.

"Kalau saya kehilangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan-red) atau BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor-red) tentu saya lapor polisi dan tak butuh waktu bertahun-tahun duplikat resmi dikeluarkan pihak kepolisian. Mengapa soal girik hilang ini begitu sulit, bahkan dipersulit oleh pihak Kecamatan Serpong. Padahal semua prosedur sudah saya tempuh. Ini  bukti-bukti suratnya ada semua," tutur Sutarman.

Sutarman berharap Pemkot Tangsel segera memberikan pengganti girik orang tuanya yang hilang dengan melegalisasi salinan girik C-913 seluas 2,5 hektar. Sebab, tidak mungkin tanah yang belum pernah dijual ayahnya kemudian bisa dikuasai pihak lain. Ini tentu melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Menanggapi pernyataan FKMTI, Asda 1 Pemkot Tangsel Rahmat Salam  mengakui memang banyak kasus seperti yang dialami oleh Rusli Wahyudi. Namun sebagian bisa diselesaikan dengan asas keadilan dan kejujuran.

"Kita harus mengutamakan keadilan dan kejujuran dalam kasus ini. Pak Rusli sudah menempuh prosedur dengan baik dan benar. Nah diharapkan pihak kepolisian untuk segera memanggil para pihak yang berkepentingan agar menjadi jelas duduk perkaranya," harapnya.

Namun, Rahmat Salam terlihat kaget saat mendengar informasi ada oknum Kecamatan Serpong yang mendatangi Mahkamah Agung. Menurut Agus Muldya, ini merupakan upaya sengaja mengulur- ulur waktu untuk penyelesaian masalah. Sebab, sedari awal sudah terlihat keganjilan para Jaksa dari Kejari Kota Tangsel yang telah ditunjuk oleh pihak Kecamatan Serpong sebagai kuasa hukum sampai di tingkat Kasasi.

"Menurut saya, itu merupakan bentuk perlawanan yang nyata terhadap perintah Presiden Jokowi agar seluruh aparat pemerintah terkait untuk segera menyelesaikan konflik tanah. Pemkot Tangsel justru mengulur-ulur waktu. Ada apa sebenarnya ? untuk siapa mereka bekerja," tanya Agus.
Agus menambahkan modus mafia perampas  tanah hampir serupa. Yaitu membiarkan dan mendorong rakyat bertarung di pengadilan.

Agus  menjelaskan modus perampasan tanah makin terkuak. Mafia bisa menguasai tanah rakyat tanpa membeli. Caranya mereka bersekongkol dengan oknum BPN. Jika rakyat memprotes dan meminta BPN membuka Warkah tanah, BPN akan berdalih tidak bisa membukanya dan  menyarankan rakyat menggugat pihak perampas ke pengadilan. Padahal dalam Warkah jelas tertulis riwayat tanah. FKMTI punya segudang bukti banya tanah dengan status HGB, HGU bahkan SHM Warkahnya berbeda dengan lokasi aktualnya.

"Ada HGB setelah warkahnya dicek, ternnyata lokasi tanah tersebut  berada 5 kilometer dari lokasi yang tertulis dalam sertifikat. Ini bahaya kalau dibiarkan," terang Agus Muldya. (btl)

Post a Comment

0 Comments