![]() |
Surat Somasi yang diserahkan Riski Ari Wibowo diterima Asda I Rahmat Salam. (Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com) |
NET - Buntut
terjadinya kecelakaan lalu lintas pada Senin (14/10/2019) yang menewaskan
seorang pengendara sepeda motor Honda Scoopy bernomor plat B-6274 VNM akibat
terlindas mobil dumb truck pengangkut tanah bernomor polisi B-9569 CQA, yang
mengakibatkan jatuhnya korban seorang mahaswi Universitas Islam Negri (UIN)
Syarif Hidayatullah, Jakarta, meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut, Dewan Pimpinan
Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI)
Tangerang Raya bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta, melayangkan Somasi kepada Walikota Tangerang Selatan Airin Racmi Diany
ke gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangsel pada Jum’at (18/10/2019).
Ketua Permahi Tangerang Raya Athari Farhani mengatakan kehadirannya
tidak hanya mengirimkan somasi terkait terjadinya kecelakaan yang menimpa salah
seorang mahasiswi UIN. Namun menggugat dan mempertanyakan soal Peraturan
Walikota Tangsel (Perwal) nomer 3 tahun 2012 menurut Permahi sudah tidak
relevan lagi saat ini.
“Seharusnya Perwal tersebut sudah dievaluasi, karena sudah 7
tahun sejak 2012 hingga sekarang tahun 2019 tidak pernah dilakukan evaluasi.
Seharusnya Perwal tersebut dievaluasi minimal satu (1) tahun sekali, sesuai
undang undang nomor 5 tahun 2012,” tandas Athari.
Athari menambahkan pihaknya melihat adanya kejanggalan,
yakni Pearutan Walikota (Perwal) nomor 3 tahun 2012 menyatakan Dinas
Perhubungan Komuniasi dan Indormasi (Dishubkominfo) masih menyatu dan belum
terpisah seperti sekarang ini. Sementara terkait Peraturan Daerah nomor 8 tahun
2016 tentang perangkat daerah dijelaskan Kominfo dan Dinas Perhubungan sudah
tidak lagi menyatu.
"Permahi menganggap bahwa Perwal Walikota Tangsel nomor
3 Tahun 2012 terkait jam operasional Dum truck bermuatan besar sudah tidak
relevan lagi,” imbuhnya.
Berdasarkan hal tersebut itulah Permahi dan Dema Mahasiswa
UIN Syarif Hidayatullah menyomasi Walikota Tangsel sebagaiamana yang terlampir.
“Dan jika somasi ini tidak digubris oleh Walikota Tangsel,
maka kami akan melaporkan Walikota Tangsel kepada Ombudsman dan lembaga
berwenang lainnya. Oleh karena, kami menganggap Walikota Tangsel telah melanggar
kebijakan yang dibuatnya sendiri yaitu Perwal nomer 3 Tahun 2012 yang sudah
tidak relevan namun msih menjadi pijakan hukum,” terangnya.
Sementara itu, Rahmat Salam selaku Asisten Daerah Satu (Asda
I) Kota Tangsel yang menerima lampiran somasi tersebut menyatakan turut berduka
dan berjanji akan menyampaikan Perihal Somasi tersebut kepada Walikota Tangsel.
“Saya sebelumnya turut berduka dan bersedih, bagaimanapun
korban yang meninggal adalah kader bangsa. Saya mendukung dan menerima somasi
ini, terutama truk-truk yang melanggar Perwal. Kita harus selidiki ini, dan ini
akan kita sampaikan kepada Walikota Tangsel. Namun karena ibu Walikota sedang
menghadap ke Istana dan Pak Wakil Walikota sedang menerima tamu dari luar
negeri maka, saya sebagai Asda satu (1) yang menerima,” tuturnya.
Rahmat Salam juga mengaku baru mengetahui tentang adanya
Perwal nomor 3 tahun 2012.
“Saya juga baru tau sekarang tentang adanya Perwal itu. Sebab
jika Perwal itu sudah tidak dipakai segera harus diganti dan Perwa memang
harusnya mesti ditinjau ulang. Perwal itu harus ditinjau ulang, nanti akan saya
sampaikan kepada Walikota. Jika tau begini harus segera diubah dan segera
disampaikan, mudah-mudahan Perwalnya sudah diubah, dan berkas somasi ini akan
langsung saya serahkan kepada staf Walikota,” pungkasnya. (btl)
0 Comments