Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Saat Disomasi Airin Tidak Ada, Bila Abai Akan Dilaporkan Ke Ombudsman

Surat Somasi yang diserahkan Riski Ari 
Wibowo diterima Asda I Rahmat Salam. 
(Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com) 




NET -  Buntut terjadinya kecelakaan lalu lintas pada Senin (14/10/2019) yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor Honda Scoopy bernomor plat B-6274 VNM akibat terlindas mobil dumb truck pengangkut tanah bernomor polisi B-9569 CQA, yang mengakibatkan jatuhnya korban seorang mahaswi Universitas Islam Negri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, meninggal dunia.

Atas kejadian tersebut, Dewan Pimpinan  Cabang (DPC) Perhimpunan  Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Tangerang Raya bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, melayangkan Somasi kepada Walikota Tangerang Selatan Airin Racmi Diany ke gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangsel pada Jum’at (18/10/2019).

Ketua Permahi Tangerang Raya  Athari Farhani mengatakan kehadirannya tidak hanya mengirimkan somasi terkait terjadinya kecelakaan yang menimpa salah seorang mahasiswi UIN. Namun menggugat dan mempertanyakan soal Peraturan Walikota Tangsel (Perwal) nomer 3 tahun 2012 menurut Permahi sudah tidak relevan lagi saat ini.

“Seharusnya Perwal tersebut sudah dievaluasi, karena sudah 7 tahun sejak 2012 hingga sekarang tahun 2019 tidak pernah dilakukan evaluasi. Seharusnya Perwal tersebut dievaluasi minimal satu (1) tahun sekali, sesuai undang undang nomor 5 tahun 2012,” tandas Athari.

Athari menambahkan pihaknya melihat adanya kejanggalan, yakni Pearutan Walikota (Perwal) nomor 3 tahun 2012 menyatakan Dinas Perhubungan Komuniasi dan Indormasi (Dishubkominfo) masih menyatu dan belum terpisah seperti sekarang ini. Sementara terkait Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2016 tentang perangkat daerah dijelaskan Kominfo dan Dinas Perhubungan sudah tidak lagi menyatu.

"Permahi menganggap bahwa Perwal Walikota Tangsel nomor 3 Tahun 2012 terkait jam operasional Dum truck bermuatan besar sudah tidak relevan lagi,” imbuhnya.

Berdasarkan hal tersebut itulah Permahi dan Dema Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah menyomasi Walikota Tangsel sebagaiamana yang terlampir.

“Dan jika somasi ini tidak digubris oleh Walikota Tangsel, maka kami akan melaporkan Walikota Tangsel kepada Ombudsman dan lembaga berwenang lainnya. Oleh karena, kami menganggap Walikota Tangsel telah melanggar kebijakan yang dibuatnya sendiri yaitu Perwal nomer 3 Tahun 2012 yang sudah tidak relevan namun msih menjadi pijakan hukum,” terangnya. 

Sementara itu, Rahmat Salam selaku Asisten Daerah Satu (Asda I) Kota Tangsel yang menerima lampiran somasi tersebut menyatakan turut berduka dan berjanji akan menyampaikan Perihal Somasi tersebut kepada Walikota Tangsel.

“Saya sebelumnya turut berduka dan bersedih, bagaimanapun korban yang meninggal adalah kader bangsa. Saya mendukung dan menerima somasi ini, terutama truk-truk yang melanggar Perwal. Kita harus selidiki ini, dan ini akan kita sampaikan kepada Walikota Tangsel. Namun karena ibu Walikota sedang menghadap ke Istana dan Pak Wakil Walikota sedang menerima tamu dari luar negeri maka, saya sebagai Asda satu (1) yang menerima,” tuturnya.

Rahmat Salam juga mengaku baru mengetahui tentang adanya Perwal nomor 3 tahun 2012.

“Saya juga baru tau sekarang tentang adanya Perwal itu. Sebab jika Perwal itu sudah tidak dipakai segera harus diganti dan Perwa memang harusnya mesti ditinjau ulang. Perwal itu harus ditinjau ulang, nanti akan saya sampaikan kepada Walikota. Jika tau begini harus segera diubah dan segera disampaikan, mudah-mudahan Perwalnya sudah diubah, dan berkas somasi ini akan langsung saya serahkan kepada staf Walikota,” pungkasnya. (btl)

Post a Comment

0 Comments