![]() |
Kedua tersangka Ibnu Rahim dan Arif Budianto diperlihatkan kepada wartawan. (Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com) |
NET - Berkat hasil
pengembangan dalam kasus narkotika sebelumnya, Polres Kota Tangerang Selatan
(Tangsel) melalui Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) menciduk salah satu
mantan artis sinetron remaja Si Madun. Adalah Ibnu Rahim, 19, artis sinetron
yang menjadi tersangka bersama temannya Arif Budianto, 27, langsung dibekuk
polisi.
Kapolres Kota Tangsel AKBP Ferdy Irawan, Kamis (24/10/2019)
sore didampingi Kasatresnarkoba Iptu Edy Suprayitno bersama Kanit II Resnarkoba
Ipda Pardiman, di hadapan wartawan menjelaskan penangkapan salah seorang mantan
artis sinetron remaja bersama temannya tersebut merupakan hasil pengembangan dari
kasus narkoba sebelumnya yang diungkap Satresnarkoba Polres Kota Tangsel.
“Saat ditangkap di Tanah Abang, Jakarta Pusat, dari hasil pengembangan pelaku yang berinisial
BYS, pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku dan menyita narkotika jenis
sabu sebanyak 3 paket serta peralatan untuk penggunaan narkotika,” terang
Kapolres.
Ferdy Irawan menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan kedua
tersangka merupakan pengedar narkoba dengan cara memecah barang narkoba menjadi
paket kecil-kecil untuk diedarkan dan dijual kembali. Kedua pelaku terbukti
positif menggunakan narkoba saat dilakukan pemriksaan urin.
“Para pelaku setelah memesan barang kemudian dijadikan paket
kecil-kecil untuk diedarkan. Dan berdasarkan dari hasil pengembangan, tersangka
Ibnu Rahim memesan narkoba kepada ‘J’ yang ada di lembaga pemasyarakat (Lapas).
Setelah ditransfer, bandar yang ada di lapas
mengirim kurir kepada Ibnu dan ibnu
kemudian mengirim kurir. Pada saat pengiriman melalui kurir itulah pihak
Kepolisian Polres Tangsel Satresnarkoba menangkap kedua tersangka,” ungkap Ferdy
Irawan.
Sementara itu di tempat yang sama, Kasatres Narkoba Polres
Kota Tangsel Iptu Edy Suprayitno menjelaskan kedua tersangka sempat akan
melakukan perlawanan saat akan ditangkap di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Sempat terjadi perlawanan saat pelaku akan ditangkap di kawasan
Jati Baru, Tanah Abang bersama kurirnya. Mereka sempat menolak saat akan
dibawa oleh petugas,” ungkapnya.
Saat ditangkap pelaku sempat membuang alat komunikasinya di
lokasi penangkapan. Para pelaku sempat membuang alat komunikasi di fly over
tempat penagkapan dan berkat kejelian para petugas Kepolisian akhirnya dapat
menemukan barang bukti yang dibuang tersebut, dan berhasil menyita 5 paket sabu
di dalam tas pelaku serta 5 butir ekstasi.
Kurir yang ditangkap bernama Arif Budianto tersebut telah bekerja
pada Ibnu Rahim selama satu tahun. ”Arif Budianto telah bekerja sebagai kurir narkoba
pada pelaku Ibnu Rahim kurang lebih satu tahun dan digaji sebesar Rp 100 hingga
Rp 200 ribu tiap kali pengiriman,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat
(1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika, Juncto Pasal 55 ayat( 1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20
tahun penjara. (btl)
0 Comments