Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mantan Artis Sinetron Si Madun Jadi Pengedar Narkotika, Diciduk Polisi

Kedua tersangka Ibnu Rahim dan Arif
Budianto diperlihatkan kepada wartawan.
(Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com)




NET -  Berkat hasil pengembangan dalam kasus narkotika sebelumnya, Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) menciduk salah satu mantan artis sinetron remaja Si Madun. Adalah Ibnu Rahim, 19, artis sinetron yang menjadi tersangka bersama temannya Arif Budianto, 27, langsung dibekuk polisi.

Kapolres Kota Tangsel AKBP Ferdy Irawan, Kamis (24/10/2019) sore didampingi Kasatresnarkoba Iptu Edy Suprayitno bersama Kanit II Resnarkoba Ipda Pardiman, di hadapan wartawan menjelaskan penangkapan salah seorang mantan artis sinetron remaja bersama temannya tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba sebelumnya yang diungkap Satresnarkoba Polres Kota Tangsel. 

“Saat ditangkap di Tanah Abang, Jakarta Pusat,  dari hasil pengembangan pelaku yang berinisial BYS, pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku dan menyita narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket serta peralatan untuk penggunaan narkotika,” terang Kapolres.

Ferdy Irawan menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka merupakan pengedar narkoba dengan cara memecah barang narkoba menjadi paket kecil-kecil untuk diedarkan dan dijual kembali. Kedua pelaku terbukti positif menggunakan narkoba saat dilakukan pemriksaan urin. 

“Para pelaku setelah memesan barang kemudian dijadikan paket kecil-kecil untuk diedarkan. Dan berdasarkan dari hasil pengembangan, tersangka Ibnu Rahim memesan narkoba kepada ‘J’ yang ada di lembaga pemasyarakat (Lapas). Setelah ditransfer,  bandar yang ada di lapas mengirim kurir kepada Ibnu dan ibnu  kemudian mengirim kurir. Pada saat pengiriman melalui kurir itulah pihak Kepolisian Polres Tangsel Satresnarkoba menangkap kedua tersangka,” ungkap Ferdy Irawan.

Sementara itu di tempat yang sama, Kasatres Narkoba Polres Kota Tangsel Iptu Edy Suprayitno menjelaskan kedua tersangka sempat akan melakukan perlawanan saat akan ditangkap di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Sempat terjadi perlawanan saat pelaku akan ditangkap di kawasan Jati Baru, Tanah Abang bersama kurirnya. Mereka sempat  menolak saat akan dibawa oleh petugas,” ungkapnya.

Saat ditangkap pelaku sempat membuang alat komunikasinya di lokasi penangkapan. Para pelaku sempat membuang alat komunikasi di fly over tempat penagkapan dan berkat kejelian para petugas Kepolisian akhirnya dapat menemukan barang bukti yang dibuang tersebut, dan berhasil menyita 5 paket sabu di dalam tas pelaku serta 5 butir ekstasi.

Kurir yang ditangkap bernama Arif Budianto tersebut telah bekerja pada Ibnu Rahim selama satu tahun. ”Arif Budianto telah bekerja sebagai kurir narkoba pada pelaku Ibnu Rahim kurang lebih satu tahun dan digaji sebesar Rp 100 hingga Rp 200 ribu tiap kali pengiriman,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 ayat( 1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (btl)


Post a Comment

0 Comments