![]() |
Aka Kurniawan dan utusan Kedubes Iran di kantor BI Cabang Tangerng setor uang. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang mengeksekusi uang Rp 1
miliar untuk negara bukan dari pajak. “Ini pemasukan uang negara bukan pajak,”
ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Tangerang Aka Kurniawan
kepada wartawan di Bank Indonesia Cabang Tangerang, Rabu (16/10/2019).
Aka Kurniawan menjelaskan uang tersebut berasal dari terdakwa
Shahram Teheri Muhammad, Warga Negara Iran.
“Ini uang 1 miliar rupiah dari terdakwa Shahram Taheri
Muhammad, bayar denda.Kalau denda tidak dibayar, diganti dengan 12 bulan penjara.
Ini namanya bayar uang subsidaeer,” tutur Aka menjelaskan.
Oleh Aka, uang langsung dibawa ke kantor BRI cabang Tangerang
dan dimasuk ke Rekening Negara bersama utusan dari Kedutaan Besar (Kedubes) Iran.
“Mereka perlu bukti setoran dan bukti beliau (utusan Kedubes Iran) eksekusi terdakwa bila telah menjalani
hukuman,” ungkap Aka.
Terdakwa Shahram Teheri kini masih menjalani hukuman dan
akan berakhir pada 31 Oktober 2019. “Kalau dendanya tidak dibayar, otomatis
terdakwa Shahram Teheri akan menjalani hukuman subsider selama 12 bulan. Kalau
hukuman subsider tidak ada pengurangan hukuman,” ucap Aka.
Menurut Aka, terhukum Shahram Taheri Mohammad kini sedang
menjalani hukuman penjara selama 13 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Bogor, Jawa Barat.
![]() |
Aka Kurniawan saat menyetorkan uang. (Foto: Suyitno/TangerangNet.om) |
Sebelumnya, Shahram Taheri Muhammad tertangkap di Bandara
Soekarno Hatta (Sutta) dengan barang
bukti berupa 75 butir kapsul warna
bening kristal mengandung Mapitamina seberat 549 gram yakni narkotika jenis sabu.
Kemudian perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN)
Tangerang. Majelis Hakim yang diketuai oleh Ismail SH MH dengan hakim anggota Toga Napitupulu SH MH
dan Hasibuanan SH menjatuhkan vonis 17
tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara terhadap Shahram
Teheri.
Terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten
dan hukuman berkurang menjadi 13 tahun namun denda tetap Rp 1 miliar, kalau
tidak dibayar menjalani hukuman 12 bulan. Meski hukuman berkurang, tapi
terdakwa Shahram Teheri mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia
(MA RI).
Sedangkan Majelish Hakim Agung di Mahkamah Agung dalam
putusan Kasasi menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi selama 13
tahun dan denda Rp 1miliar dan bila tidak dibayar akan menjalani hukuman selama
12 bulan penjara. (tno)
0 Comments