Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kejaksaan Setorkan Uang Ke Kas Negara, Denda Penyelundup Narkotika Rp 1 M

Aka Kurniawan dan utusan Kedubes Iran 
di kantor BI Cabang Tangerng setor uang. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 




NET - Kejaksaan Negeri  (Kejari) Kota Tangerang mengeksekusi uang Rp 1 miliar untuk negara bukan dari pajak. “Ini pemasukan uang negara bukan pajak,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Tangerang Aka Kurniawan kepada wartawan di Bank Indonesia Cabang Tangerang, Rabu (16/10/2019).

Aka Kurniawan menjelaskan uang tersebut berasal dari terdakwa Shahram Teheri Muhammad, Warga Negara Iran.

“Ini uang 1 miliar rupiah dari terdakwa Shahram Taheri Muhammad, bayar denda.Kalau denda tidak dibayar, diganti dengan 12 bulan penjara. Ini namanya bayar uang subsidaeer,” tutur Aka menjelaskan.

Oleh Aka, uang langsung dibawa ke kantor BRI cabang Tangerang dan dimasuk ke Rekening Negara bersama utusan dari Kedutaan Besar (Kedubes) Iran. “Mereka perlu bukti setoran dan bukti beliau (utusan Kedubes Iran)  eksekusi terdakwa bila telah menjalani hukuman,” ungkap Aka.

Terdakwa Shahram Teheri kini masih menjalani hukuman dan akan berakhir pada 31 Oktober 2019. “Kalau dendanya tidak dibayar, otomatis terdakwa Shahram Teheri akan menjalani hukuman subsider selama 12 bulan. Kalau hukuman subsider tidak ada pengurangan hukuman,” ucap Aka.

Menurut Aka, terhukum Shahram Taheri Mohammad kini sedang menjalani hukuman penjara selama 13 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bogor, Jawa Barat.

Aka Kurniawan saat menyetorkan uang.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.om)
Sebelumnya, Shahram Taheri Muhammad tertangkap di Bandara Soekarno Hatta  (Sutta) dengan barang bukti berupa 75 butir kapsul  warna bening kristal mengandung Mapitamina seberat 549 gram yakni narkotika jenis sabu.

Kemudian perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Majelis Hakim yang diketuai oleh Ismail SH  MH dengan hakim anggota Toga Napitupulu SH MH dan Hasibuanan SH menjatuhkan  vonis 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara terhadap Shahram Teheri.

Terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten dan hukuman berkurang menjadi 13 tahun namun denda tetap Rp 1 miliar, kalau tidak dibayar menjalani hukuman 12 bulan. Meski hukuman berkurang, tapi terdakwa Shahram Teheri mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).

Sedangkan Majelish Hakim Agung di Mahkamah Agung dalam putusan Kasasi menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi selama 13 tahun dan denda Rp 1miliar dan bila tidak dibayar akan menjalani hukuman selama 12 bulan penjara. (tno)


Post a Comment

0 Comments