Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Integrasikan SIMRAL Dengan SIPD, Banten Raih Penghargaan Kemendagri

Gubernur Banten H. Wahidin Halim. 
(Foto: Dokumentasi TangerangNet.Com) 



NET - Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH) menerima apresiasi dan penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI atas keberhasilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten integrasikan perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Al Muktabar  mewakili Gubernur menerima penghargaan yang diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tjahyo Kumolo. Penyerahan penghargaan menjadi bagian dalam pembukaan Sosialisasi Permendagri No. 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Selasa, (15/10/2019).

SIPD, kata Sekda, merupakan integrasi sistem yang dibangun oleh Kemendagri sebagai portal terpadu 4 sektor tata kelola pemerintahan yaitu e-Planning, e-Budgeting, e-Reporting, dan e-Sakip.
Sekda mengatakan Pemprov Banten  mengintegrasikan SIPD dengan Sistem Informasi Manajemen Perencanaan, Penganggaran dan Pelaporan (SIMRAL) yang dikembangkan oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) pada empat sektor tata kelola pemerintahan.

Provinsi Banten, kata Sekda, dinilai oleh Kemendagri telah mendukung penuh pemanfaatan teknologi informasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, ketepatan, dan kecepatan baik dalam pengambilan keputusan perencanaan maupun dalam pelayanan kepada masyarakat.

Atas penghargaan tersebut, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan jika Provinsi Banten memanfaatkan teknologi informasi (e-goverment) sebagai media untuk membantu menjalankan sistem pemerintahan secara lebih efektif dan efisien.

Pemanfaatan teknologi informasi, kata Gubernur, merupakan implementasi dari Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2003 dalam menunjang aktivitas pemerintahannya, baik Pemerintah pusat maupun Pemerintah daerah menuju terwujudnya e-government di Indonesia.

Gubernur mengatakan sesuai amanat mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang dicantumkan dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Disebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi perlu diterapkan sebagai bentuk dukungan dalam rangka pengembangan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam penerapannya, kata Gubernur, sampai dengan saat ini SIMRAL Pemprov Banten dari sisi tahapan pembangunan telah menjangkau seluruh komponen SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Internal Pemerintah) secara terintegrasi. Sejak perencanaan, penganggaran, tata kelola keuangan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan. Database SIMRAL telah memungkinkan satu kali input untuk satu transaksi di salah satu tahapan untuk digunakan di seluruh tahapan.

Provinsi Banten, imbuh Gubernur, bekerjasama dengan  Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT) telah bekerjasama sejak 2017 membangun dan menggunakan  SIMRAL versi provinsi. Kerjasama ini sebagai amanat Rencana Aksi Pencegahan Korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) walaupun sebelumnya SIMRAL yang dikembangkan oleh BPPT baru untuk pemerintah kabupaten dan kota. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments