Gubernur Banten H. Wahidin Halim. (Foto: Dokumentasi TangerangNet.Com) |
NET - Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH) menerima
apresiasi dan penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI atas
keberhasilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten integrasikan perencanaan dan
penganggaran berbasis elektronik ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah
(SIPD).
Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Al
Muktabar mewakili Gubernur menerima
penghargaan yang diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tjahyo
Kumolo. Penyerahan penghargaan menjadi bagian dalam pembukaan Sosialisasi
Permendagri No. 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah di
Hotel Grand Paragon, Jakarta, Selasa, (15/10/2019).
SIPD, kata Sekda, merupakan integrasi sistem yang dibangun
oleh Kemendagri sebagai portal terpadu 4 sektor tata kelola pemerintahan yaitu
e-Planning, e-Budgeting, e-Reporting, dan e-Sakip.
Sekda mengatakan Pemprov Banten mengintegrasikan SIPD dengan Sistem Informasi
Manajemen Perencanaan, Penganggaran dan Pelaporan (SIMRAL) yang dikembangkan
oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) pada empat sektor tata
kelola pemerintahan.
Provinsi Banten, kata Sekda, dinilai oleh Kemendagri telah
mendukung penuh pemanfaatan teknologi informasi untuk memastikan transparansi
dan akuntabilitas, ketepatan, dan kecepatan baik dalam pengambilan keputusan
perencanaan maupun dalam pelayanan kepada masyarakat.
Atas penghargaan tersebut, Gubernur Banten Wahidin Halim
mengatakan jika Provinsi Banten memanfaatkan teknologi informasi (e-goverment)
sebagai media untuk membantu menjalankan sistem pemerintahan secara lebih
efektif dan efisien.
Pemanfaatan teknologi informasi, kata Gubernur, merupakan
implementasi dari Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2003 dalam menunjang aktivitas
pemerintahannya, baik Pemerintah pusat maupun Pemerintah daerah menuju terwujudnya
e-government di Indonesia.
Gubernur mengatakan sesuai amanat mengenai Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (SPBE) yang dicantumkan dalam Peraturan Presiden No. 95
Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Disebutkan bahwa
penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik yang memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi perlu diterapkan sebagai bentuk dukungan dalam rangka
pengembangan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam penerapannya, kata Gubernur, sampai dengan saat ini
SIMRAL Pemprov Banten dari sisi tahapan pembangunan telah menjangkau seluruh
komponen SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Internal Pemerintah) secara
terintegrasi. Sejak perencanaan, penganggaran, tata kelola keuangan,
pengendalian, evaluasi, dan pelaporan. Database SIMRAL telah memungkinkan satu
kali input untuk satu transaksi di salah satu tahapan untuk digunakan di
seluruh tahapan.
Provinsi Banten, imbuh Gubernur, bekerjasama dengan Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT)
telah bekerjasama sejak 2017 membangun dan menggunakan SIMRAL versi provinsi. Kerjasama ini sebagai
amanat Rencana Aksi Pencegahan Korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
walaupun sebelumnya SIMRAL yang dikembangkan oleh BPPT baru untuk pemerintah
kabupaten dan kota. (*/pur)
0 Comments