Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa) |
NET - Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI)
yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Badan
Pusat Statisrik (BPS) Provinsi Banten yang dilakukan pada 2018, Indeks
Integritas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengalami peningkatan dari
57,64 persen pada 2017, menjadi sebesar 65,88 persen pada 2018.
Peningkatan
tersebut ditunjang oleh sejumlah faktor dalam indeks integritas eksper yang
meningkat signifikan dari 2017 sebesar
45,58 persen menjadi 54,8 persen pada 2018.
“Karena indeks penilaiannya memang terdiri atas 3, yaitu internal,
eksternal, dan eksper," ujar Kepala Inspektorat Provinsi Banten E.
Kusmayadi di Kota Serang, Jum'at (11/10/2019).
Ketiganya, kata Kusmayadi, merupakan jenis responden yang
menjadi pengukur faktor atau dimensi yang menunjukkan nilai integritas instansi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dilihat dari sudut pandang internal
Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penyedia layanan, masyarakat sebagai
pengguna layanan, dan para ahli atau tokoh yang menguasai betul kualitas
pelayanan publik dari instansi di mana lokus berada.
Kusmayadi menuturkan responden eksper yang menjadi sampel
dalam survei tersebut meliputi akademisi, jurnalis, inspektorat/pengawas internal,
auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), Ombudsman,
pensiunan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), pimpinan lembaga, asosiasi
pengusaha dan Kedeputian Pencegahan KPK.
Dari hasil survei diperoleh, kata Kusmayadi, indeks
integritas eksper yang mengalami peningkatan di ataranya terdapat pada kualitas
transparansi layanan publik yang dirasa buruk oleh sebesar 20 persen responden
eksper, menurun dibandingkan pada 2017 sebesar 33,3 persen, transparansi
pengadaan barang dan jasa yang sebelumnya dianggap buruk oleh 33,3 persen
responder eksper, turun menjadi 30 persen pada 2018.
Objektivitas kebijakan SDM di Pemprov, imbuh Kusmayadi, yang
pada 2017 lalu masih dianggap buruk oleh 50 persen responden, pada 2018 menurun
drastris menjadi 10 persen. Termasuk dalam sistem pengaduan korupsi yang tahun
sebelumnya dianggap buruk oleh 66,7 persen responden, pada 2018 menurun hingga
40 persen. Serta pada integritas pegawai pemerintah yang pada 2017 masih
dianggap buruk oleh 50 persen responden eksper, pada 2018 berkurang hingga 20
persen.
"Selain pada indeks integritas eksper, peningkatan juga
terjadi pada beberapa faktor dalam indeks integritas internal dan eksternal.
Dan ini cukup diapresiasi oleh KPK," tutur Kusmayadi yang damping Sekretaris
Sugiyono.
Sedangkan indeks integritas internal yang mengalami
peningkatan di antaranya, sebut Kusmayadi, pengelolaan sumberdaya manusia yakni
peningkatan kualitas dalam seleksi penerimaan pegawai dan praktik KKN (korupsi,
kolusi, dan nepotisme) dalam promosi atau peningkatan karir pegawai dari
sebesar 75,47 persen pada 2017 menjadi 82,01 persen pada 2018 dan pengelolaan
anggaran yakni penurunan praktik penyelewengan anggaran secara umum. Dalam
perencanaan maupun pelaksanaan, perjalanan dinas hingga pemotongan
honor/transport lokal maupin perjalanan dinas yang pada 2017 sebesar 79,2
persen menjadi 82,57 persen.
"Untuk hasil survei indeks integritas eksternal atau
publik pengguna layanan juga ada peningkatan dalam aspek integritas pegawai
dari sebelumnya pada 2017 sebesar 68,76 persen menjadi 68,80 persen pada 2018. Hanya memang menurut
publik masih perlu ada yang ditingkatkan khususnya dalam hal transparansi dan
sistem anti korupsi," ungkap Kusmayadi.
Sementara, Sekretaris Inspektorat Sugiyono menambahkan
selain ketiga indeks tadi, ada faktor lain yang mempengaruhi hasil akhir indeks
integritas yakni aspek koreksi sebesar 2,71 persen. Untuk Banten, apsek koreksi
meliputi aspek pengaduan sebesar 8,76 persen, kepatuhan terhadap LHKPN sebesar
28,53 persen dan pengarahan pimpinan kepada responden sebelum menjawab survei
sebesar 3,33 persen.
"Banten diapresiasi oleh KPK karena sudah lebih baik
dari tahun sebelumnya. Tahun ini targetnya bisa lebih baik lagi khususnya dalam
peran transparansi dan sistem anti korupsi," tutur Sugiyono. (*/pur)
0 Comments