![]() |
Tersangka Junaedi bin Satra. (Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com) |
NET - Setelah lama bercerai dengan istrinya dan kebutuhan
biologisnya tinggi, serta berdalih (modus) untuk menghindari ilmu santet
Junaedi Bin Satra, 38, tega menyetubuhi anak kandung sendiri. Ayah bejad ini melakukan perbuatan tersebut
di rumahnya di Kampung Onyam, RT 009 RW 02, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan
Curug, Kabupaten Tangerang, hingga Bunga, 16,
bukan nama sebenarnya, menjadi hamil.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kota Tangsel AKBP Ferdy
Irawan bersama Kasatreskrim Kota Tangsel AKP Muharram Wibisono Adi P, menggelar
press realese pada Senin (28/10/2019) sore di kantor Polres Kota Tangsel, di
Jalan Promoteur III, BSD City, Serpong, Kota Tangsel.
Kapolres Tangsel menjelaskan kejadian tak bermoral ayah
kandung kepada anak kandungnya tersebut terungkap pada Sabtu, 21 September
2019, di rumah tersangka di Kampung Onyam, Curug, Kabupaten Tangerang.
"Si tersangka yang tidak lain adalah ayah kandung
korban, menyetubuhi anak kandungnya sendiri puluhan kali dengan modus
menakut-nakuti dan untuk menghindari ilmu santet yang akan menyerang si korban,”
ucap Ferdy.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, kata Ferdy, antara
lain Visum Et Repertum, sepotong kaos lengan panjang warna hitam, satu celana
jeans panjang warna biru tua, satu celana dalam warna hijau serta satu potong
bra warna putih.
Dan atas perbuatanya tersebut, imbuh Ferdy, tersangka melanggar Pasal 81 UU
RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang
perlindungan anak, diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan
maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (btl)
0 Comments