Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Di Tangerang, Ayah Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil

Tersangka Junaedi bin Satra.
(Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com)


NET - Setelah lama bercerai dengan istrinya dan kebutuhan biologisnya tinggi, serta berdalih (modus) untuk menghindari ilmu santet Junaedi Bin Satra, 38, tega menyetubuhi anak kandung sendiri.  Ayah bejad ini melakukan perbuatan tersebut di rumahnya di Kampung Onyam, RT 009 RW 02, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, hingga Bunga, 16,  bukan nama sebenarnya, menjadi hamil.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kota Tangsel AKBP Ferdy Irawan bersama Kasatreskrim Kota Tangsel AKP Muharram Wibisono Adi P, menggelar press realese pada Senin (28/10/2019) sore di kantor Polres Kota Tangsel, di Jalan Promoteur III, BSD City, Serpong, Kota Tangsel.

Kapolres Tangsel menjelaskan kejadian tak bermoral ayah kandung kepada anak kandungnya tersebut terungkap pada Sabtu, 21 September 2019, di rumah tersangka di Kampung Onyam, Curug, Kabupaten Tangerang.

"Si tersangka yang tidak lain adalah ayah kandung korban, menyetubuhi anak kandungnya sendiri puluhan kali dengan modus menakut-nakuti dan untuk menghindari ilmu santet yang akan menyerang si korban,” ucap Ferdy.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, kata Ferdy, antara lain Visum Et Repertum, sepotong kaos lengan panjang warna hitam, satu celana jeans panjang warna biru tua, satu celana dalam warna hijau serta satu potong bra warna putih.

Dan atas perbuatanya tersebut,  imbuh Ferdy, tersangka melanggar Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (btl)

Post a Comment

0 Comments