![]() |
Inilah surat edaran hoax tersebut. (Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com) |
NET- Terkait adanya pemberitaan surat edaran dari Camat
Ciputat tertanggal Rabu (09/10/2019) yang ditujukan kepada pegawai di
lingkungan Kecamatan Ciputat, khususnya pegawai perempuan agar mengenakan gamis
hitam pada hari Jumat, dibantah keras oleh pihak Kecamatan Ciputat.
Melalui Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Ciputat H. Ali Akbar,
Sabtu (12/10/2019) saat dikonfirmasi
TangerangNET.Com terkait surat edaran tersebut, Sekretaris Kecamatan Ciputat
dengan tegas mengatakan surat dan
berita tersebut adalah "HOAX".
"Bagaimana mungkin ada surat edaran yang dikeluarkan
oleh Camat Ciputat. Kan kita semua tahu,
ada Peraturan Walikota (Perwal) Kota Tangsel yang jelas - jelas
mengimbau agar pada hari Jum'at seluruh pegawai ASN (Aparat Sipil Negera-red)
maupun non-ASN memakai baju putih bagi muslimah," jelas Ali Akbar.
Saat ditanyakan apakah Sekcam Ciputat tahu adanya surat
edaran tersebut, Sekcam yang dikenal sangat religius tersebut menyatakan tidak
pernah melihat dan mengetahuinya.
"Saya mengetahuinya saja dari pemberitaan di media.
Saat saya baca, saya heran, kok ada surat edaran seperti itu, yang sama sekali
tidak saya ketahui selaku Sekcam. Dan langsung saya tanyakan kepada Pak Camat
Ciputat, yang juga kaget dan heran adanya surat edaran itu. Ini ada apa dan siapa yang
melakukannya," tandasnya.
Sekcam Ciputat yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan
Kemakmuran Mesjid (DKM) Jabal Nur Vila Pamulang tersebut mengajak
TangerangNET.com untuk menelaah dengan baik surat tersebut. Diantaranya, Nomor
Surat masih kosong, dan tidak ada stempel serta tanda tangan dari Camat
Ciputat. Menurut Sekcam Ciputat tersebut, setiap surat yang akan dikeluarkan,
harus ada tanda tanganya.
"Setiap surat dari Pak Camat harus saya ketahui dan ada
di meja saya untuk diperiksa, sebelum sampai ke meja Pak Camat. Bukan asal ke luar
begitu saja. Semua ada aturan, tahapan dan prosedur yang harus dilakukan. Camat
Ciputat tadi menyampaikan klarifikasi yang isinya jelas dan akurat,"
terangnya.
Ada tiga poin yang disampaikan Camat Ciputat H. Andi D
Patabai yaitu, satu; tidak benar dan tidak pernah dikeluarkan kebijakan dalam
bentuk Surat Perintah dari Camat Ciputat yang mengharuskan seluruh pegawai
perempuan memakai Gamis hitam setiap hari Jumat.
Dua, kebijakan terkait pakaian dinas PNS di lingkungan
Pemkot Tangsel sudah diatur di Perwal No 22 tahun 2014 tentang perubahan atas
Peraturan Walikota Tangsel No 55 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas PNS. Sehingga
tidak diperbolehkan ada kebijakan / aturan lain selain Perwal tersebut.
Tiga, setiap hari Ju'mat sesuai dengan Perwal 22 tahun 2014
tentang Pakaian Dinas PNS dilingkup Pemko Tangsel, PNS di Kantor Camat Ciputat
menggunakan busana muslim warna putih.
“Mari kita sikapi dengan hati dan pikiran yang tenang. Kita
juga belum tahu dari mana sumber asal surat tersebut. Masyarakat dan kalangan
media juga diminta untuk menyikapi dengan bijak dalam setiap informasi yang
belum tentu kebenarannya, sehingga tidak menimbulkan kesalah pahaman dan
menyebarkan berita Hoax,” tutur Ali Akbar. (btl)
0 Comments