Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Camat Ciputat Bantah Surat Edaran Terkait Baju Gamis Muslimah

Inilah surat edaran hoax tersebut. 
(Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com)



NET- Terkait adanya pemberitaan surat edaran dari Camat Ciputat tertanggal Rabu (09/10/2019)  yang ditujukan kepada pegawai di lingkungan Kecamatan Ciputat, khususnya pegawai perempuan agar mengenakan gamis hitam pada hari Jumat, dibantah keras oleh pihak Kecamatan Ciputat.

Melalui Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Ciputat H. Ali Akbar, Sabtu (12/10/2019)  saat dikonfirmasi TangerangNET.Com terkait surat edaran tersebut, Sekretaris Kecamatan Ciputat dengan tegas  mengatakan  surat dan berita tersebut adalah "HOAX".

"Bagaimana mungkin ada surat edaran yang dikeluarkan oleh Camat Ciputat. Kan kita semua tahu,  ada Peraturan Walikota (Perwal) Kota Tangsel yang jelas - jelas mengimbau agar pada hari Jum'at seluruh pegawai ASN (Aparat Sipil Negera-red) maupun non-ASN memakai baju putih bagi muslimah," jelas Ali Akbar.

Saat ditanyakan apakah Sekcam Ciputat tahu adanya surat edaran tersebut, Sekcam yang dikenal sangat religius tersebut menyatakan tidak pernah melihat dan mengetahuinya.

"Saya mengetahuinya saja dari pemberitaan di media. Saat saya baca, saya heran, kok ada surat edaran seperti itu, yang sama sekali tidak saya ketahui selaku Sekcam. Dan langsung saya tanyakan kepada Pak Camat Ciputat, yang juga kaget dan heran adanya surat edaran itu.  Ini ada apa dan siapa yang melakukannya," tandasnya.

Sekcam Ciputat yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kemakmuran Mesjid (DKM) Jabal Nur Vila Pamulang tersebut mengajak TangerangNET.com untuk menelaah dengan baik surat tersebut. Diantaranya, Nomor Surat masih kosong, dan tidak ada stempel serta tanda tangan dari Camat Ciputat. Menurut Sekcam Ciputat tersebut, setiap surat yang akan dikeluarkan, harus ada tanda tanganya.

"Setiap surat dari Pak Camat harus saya ketahui dan ada di meja saya untuk diperiksa, sebelum sampai ke meja Pak Camat. Bukan asal ke luar begitu saja. Semua ada aturan, tahapan dan prosedur yang harus dilakukan. Camat Ciputat tadi menyampaikan klarifikasi yang isinya jelas dan akurat," terangnya.

Ada tiga poin yang disampaikan Camat Ciputat H. Andi D Patabai yaitu, satu; tidak benar dan tidak pernah dikeluarkan kebijakan dalam bentuk Surat Perintah dari Camat Ciputat yang mengharuskan seluruh pegawai perempuan memakai Gamis hitam setiap hari Jumat.

Dua, kebijakan terkait pakaian dinas PNS di lingkungan Pemkot Tangsel sudah diatur di Perwal No 22 tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Tangsel No 55 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas PNS. Sehingga tidak diperbolehkan ada kebijakan / aturan lain selain Perwal tersebut.

Tiga, setiap hari Ju'mat sesuai dengan Perwal 22 tahun 2014 tentang Pakaian Dinas PNS dilingkup Pemko Tangsel, PNS di Kantor Camat Ciputat menggunakan busana muslim warna putih.

“Mari kita sikapi dengan hati dan pikiran yang tenang. Kita juga belum tahu dari mana sumber asal surat tersebut. Masyarakat dan kalangan media juga diminta untuk menyikapi dengan bijak dalam setiap informasi yang belum tentu kebenarannya, sehingga tidak menimbulkan kesalah pahaman dan menyebarkan berita Hoax,” tutur Ali Akbar. (btl)


Post a Comment

0 Comments