Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Manajemen PT Kolon Ina Diduga Persulit Karyawannya Untuk Mengundurkan Diri


Foto : Dok. Pribadi (Gufroni)

NET -  PT Kolon Ina, yang memproduksi Polyster dan Nylon di Jalan Raya Jakarta Serang KM 80, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, diduga telah melakukan monopoli terhadap karyawannya. Dengan cara harus menandatangani surat pernyataan tidak boleh bekerja di perusahaan kompetitor selama 5 tahun apabila ingin mengundurkan diri sebagai karyawan dari perusahaan tersebut.

“Kami sangat keberatan dengan aturan sepihak ini, masa orang mau mundur baik-baik malah dipersulit, dengan harus menandatangani surat pernyataan tidak boleh bekerja di perusahaan kompetitor selama 5 tahun. Ini aturan dari mana?," kata Dyah

Kusuma, karyawati perusahaan itu saat didampingi dua penasehat hukumnya, Gufroni dan Gan Gan RA dari Law Office Gufroni di Kota Tangerang, Banten, Rabu (4/9/2019) petang.

Padahal, kata Dyah, di dalam peraturan, baik di Undang-Undang  Ketenagakerjaan, perjanjian kerja bersama dengan perusahaan lain  tidak ada. Karenanya, kata Dyah, dirinya bersama beberapa teman yang lain, seperti  Udik Lingga Binawan dan Arif Fahrudin akan menuntut perusahaan tersebut untuk memberikan hak-haknya,  pasca pengajuan surat pengunduran diri mereka satu bulan yang lalu. 

"kami dan teman-teman sudah mengajukan pengunduran diri secara baik-baik dengan membuat surat pengunduran diri secara tertulis, tapi pihak perusahaan tidak mengabulkan," kata Dyah.

Padahal, tambahnya,  surat pengunduran diri (SPD) sudah diketahui dan ditandatangani oleh tim leader. Namun  Presdir perusahaan  tidak mau menandatangani SPD tersebut. Justru, katanya,  Presdir memaksa agar dirinya  menandatangani pernyataan tidak boleh melamar atau bekerja di kompetitor baru.

Samahalnya dengan  Arif Fahrudin. Ia menambahkan, karena dipersulit untuk mendapatkan hak-haknya, ia akan menindak lanjuti persoalan tersebut ke meja hukum, dengan   menunjuk tim pengacara dari Law Office Gufroni, SH.,MH & Partners, sebagai kuasa hukum.

" kami tempuh jalur hukum ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 156 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan PKB," kata dia.

Pasalnya, kata Arif, apa yang dilakukan oleh Manajemen PT Kolon Ina sudah  jelas melanggar ketentuan yang ada. Dan itu tidak  hanya bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, melainkan  juga undang-undang yang paling tinggi, yaitu UUD 1945, Pasal 27 ayat 2, dimana setiap warga negara berhak atas pekerjaan  dan penghidupan yang layak.

Dan  di Pasal 28 huruf D, juga, tambah dia,  disebutkan  bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dari perusahan dimana mereka bekerja.

Menyikapi hal itu, Kuasa Hukum dari ketiga karyawan tersebut, Gufron mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh perusahaan dengan cara memaksa karyawan  menandatangani surat pernyataan tidak bekerja di perusahaan kompetitor selama lima tahun, merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). "Ini adalah kesewenang-wenangan perusahaan terhadap karyawannya,” ungkap Gufroni selaku kuasa hukum ketiga karyawan itu.

Karenanya, kata Gufroni, pihaknya sudah melayangkan surat somasi kepada Presiden Direktur dan Kepala Personalia perusahaan pada tanggal 22 Agustus 2019 lalu. Dan surat itu  diterima langsung oleh General Manajer yang juga Kepala Personalia perusahaan, Prastika.

Karena surat somasi tidak ditanggapi, kata Gufroni, pihaknya mengirimkan surat yang kedua, pada 28 Agustus lalu.

"Sudah dua kali kami mengirimkan surat somasi  ke perusahaan itu, tapi tidak ditanggapi," kata Gufroni.

Dengan begitu tegasnya,  berarti pihak perusahaan tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Dan ketika dirinya berusaha mendatangi perusahaan, pihak perusahaan juga  melarang tim kuasa hukum masuk menemui Presdir dan personalianya. Dengan alasan sedang rapat.

Padahal, kata dia, satu hari sebelum tim kuasa hukum datang, sudah mengkongirmasikannya terlebih dahulu ke Ibu Prastika melalui percakapan whatsapp. " Buat kami, ini sebuah penghinaan terhadap profesi  seorang advokat yang dilindungi Undang-Undang dalam menjalankan tugasnya” timpal  Gan Gan RA yang juga tim kuasa hukum ketiga karyawan itu.

Dengan demikian, kata Gan Gan, dalam waktu dekat, tim pengacara akan menempuh upaya hukum selanjutnya. Yakni mengadukan permasalahan tersebut e Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang. “Kami sedang menyiapkan surat pengaduan ke Disnaker setempat untuk bisa digelar pertemuan Tripartit dengan  pihak PT Kolon Ina. Selain itu, kami juga  sedang mengkaji pasal pidana terkait pemaksaan atau ancaman yang dilakukan oleh perusahaan kepada karuawannya, dengan cara harus menanda tangani pernyataan tidak boleh bekerja diperusaan lain dalam kurun lima tahun, selepas kerja di perusahaan tersebut.,'' kata dia sembari menambahkan, setelah itu akan ditindak lanjuti ke pihak ke Polsian.

Hingga berita ini disusun, pihak perusahaan atau PT Kolon Ina belum bisa diKonfirmasi.(ril)

Post a Comment

0 Comments