Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dua Orang Pembunuh Guru Ngaji Di Teluk Naga Ditangkap Polisi



(Foto: Man Handoyo/TangerangNET.com)

NET - Dua orang pelaku pembuhan terhadap seorang guru ngaji atau Ustadz, masing-masing RW  (33) dan AG (16) ditangkap petugas Polsek Teluk Naga, di Kampung Ketapang, Desa Kampung Besar,  Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang, Banten.


Menurut Kapolsek Teluk Nada, Ajun Komisaris, Dodi Abdul Rochim, kedua orang apelaku dibekuk di sekitar rumahnya di Kampung Ketapang, Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluk Nagga disaat mereka hendak melarikan diri ke Pulau Untung Jawa.

"Pelaku pembunuhan ini kami tangkat beberapa saaf setelah  kejadian. Dimana waktu itu mereka sedang siap-sjap melarikan diri,"" kata Kapolsek,Selasa (3/9/2019)

Lebih jauh Kapolsek menjelaskan, pembunuhan yang terjadi pada Kamis (29/8/2019) lalu, disaat korban baru pulang ngajar ngaji di Kampung Suka Damai, Desa Pangkalan, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Sepeda motor yang dikendarai oleh korban, kata Kapolsek, dipepet dan dihentikan oleh dua orang pelaku.  Tampa basa basi, katanya, AG yang dibonceng oleh RW menyiramkan air keras ke tubuh korban.

Melihat korban kesakitan, kata Kapolsek, kedua orang pelaku melarikan diri. Warga sekitar yang melihat kejadian itu, berusaha membantu  dengan cara melarikan korban ke rumah sakit terdekat. '' Korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun yawanya  tidak tertolong,"" kata Kapolsek.

Dihadapan petugas, kata kapolsek, RW mengaku  melakukan penganiayaan hingga menyebabkan  korbannya meninggal dunia karena sakit Hati. "Pelaku sakit hati karena istri korban yang mantan pacarnya itu menolak untuk diajak selingkuh,"" kata dia.

Namun demikian, pihaknya masih melakukan penyelidikan, apakah istri korban  terlibat dalam rencana pembunuhan tersebut. "Sampai saat ini, kami  masih melakukan penyelidikan, apakah istri korban terlibat dalam pembunuhan ini,"" kata dia.

Akibat perbuatannya, lanjut Kapolsek, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP  jo Pasal 17 ayat (2) ke (3), tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (Man)

Post a Comment

0 Comments