Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Majelis Hakim Minta JPU Hadirkan Saksi Secara Paksa

Majelis Hakim desak JPU hadirkan saksi dalam kasus dugaan penyerobotan lahan di Cikupa, Kabupaten Tangerang
(Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com)


NET - Majelis Hakim, Ely Nur Yasmin secara tegas  meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti, Pradipta agar  mendatangkankan saksi di persidangan  lanjutan  kasus dugaan penyerobotan lahan di Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang yang melibatkan seorang kakek berusia 72 tahun  atas nama Sobari di Pengailan Negeri Tanherang.

Pasalnya di sidang  yang bermaterikan  pemeriksaan saksi-saksi, JPU tidak mampu menghadirkannya. "'Sidang ini sudah empat kali tertunda, karenanya Kami minta pemanggilan saksi  dilenngkap dengan surat panggilan,  sehingga bila tidak datang pada  sidang berikutnya, Kamis (15/8/2019), bisa dipanggil dengan paksa,"" kata Majelis Hakim.

Selain itu,  Majelis Hakim juga meminta kepada JPU  agar komitment di persidangan yang akan datang, yaitu  menghadirkan  saksi tepat waktu, Tujuannya tidak lain, supaya pelaksanaan sidangan tidak molor seperti sidang-sidang sebelumnya.

" Janjinya selalu pagi. Tapi buktinya pelaksanaan  sidang molor hingga menjelang sore,"" kata Majelis Hakim.

Menyikapi hal itu, JPU Pradipta yang mengganti JPU Tia Mila yang sedang luar dinas, berjanji  akan mendatangkan saksi pada pukul 11.00 WIB pada sidang yang akan datang. "'Ini janji yang akan mendatangkan saksibtepat waktu l,"" kata dia.

Sementara itu Kuasa Hukum Sobari, Sulistyo mengatakan, dalam sidang dugaan penyerobotan tanah  tersebut,  JPU terkesan tidak serius. Buktinya mereka tidak bisa menghadirkab saksi di beberapa persidangan." Kasian  klien kami yang sudah tua. Dia datang selalu pagi hari. Tapi sidang selalu tertunda, karena JPU tidak daoatbmendatangkan saksi " kata Sulistyo.

Untuk itu, pada sidang yang akan datang,  Sulistyo meminta kepada Majelis Hakim agar JPU berkomitmen untuk bisa menghadirkan saksi. " Ini sudah beberapa kali sidang. Tapi JPU tidak bisa mendatangkan saksi,"" kata Sulistyo.

Seperti diketahui, Sobari diseret ke Pengadilan Negeri Tangerang, karena kasus dugaan penyerobotan lahan yang diklaim milk Merna Siriyanti. Padahal, tanah tersebut, sudah ditempati oleh kakek itu sejak tahun 1980-an lalu sebagaii tanah negara.

" Apabila  pemerintah yang akan.makai lahan itu silahkan. Namun jika untuk pribadi entar dulu"' kata Sobari yang manfaatkan lahan itu sebagai  Kobong  atau tempat pengajian warga. (Man)

Post a Comment

0 Comments