Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kakek dan Tiga Orang Nenek Edarkan Uang Palsu Dibekuk.

(Foto : Man Handoyo/TangerangNet.Com)

NET - Pasangan suami istri dan dua orang wanita lainnya yang berusia  50 tahun lebih di bekuk petugas Polres Metro Tangerang, karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan uang palsu (Upal) dengan jumlah total Rp 48 juta lebih di Pasar Anyar, Kota Tangerang dan Tanah Abang, Jakarta Pusat

Pasangan suami istri itu adalah. FMS dan YN. Sedangkan dua orang wanita  lainnya, yaitu SP dan NM. Menurut Kapolres Metro Tangerang, Komisaris Besar, Akbdul Karim, Selasa (13/8/2019),  penangkapan itu berawal dari informasi adanya peredaran upal di Pasar Anyar, Kota Tangerang.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Kapolres, petugas menangkap  SP yang sedang berbelanja sayuran di Pasar Anyar Kota Tangerang dengan menggunakan upal pecahan Rp 50 ribu. Dari pengakuan SP, petugas kembali mencinduk NM di rumahnya di Jalan Kertajaya IV,  RT 003/013 No 8, Kalurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas,  Kota Tangerang.

Kemudian dari NM, mengembang ke YN yang mangkal di Pasar Tanah Abang.untuk mengedarkan upal teraebut. " Ketika kami amankan, NM kedapatan membawa upal pecahan Rp 50 dan 100  ribu dengan jumlah total Rp 16 juta,"' kata Kapolres.

Akibatnya NM di gelandang ke Polres Metro Tangerang untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam pemeriksaan NM mengaku upal itu di dapat dari suaminya FMS. Begitu di grebek di dalam rumahnya di Jalan Mangga Besar XIII, RT 06/03 No I8, Kelurahan  Mangga Dua Selatan,  Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, petugas menemukan barang bukti upal pecahan Rp 50-100 ribu.

"" Dari jaringan ini, total upal yang kami sita sebesar Rp 48 juta lebih. Jumlah tersebut diluar upal yang masih lembaran dan belum dipotong,"" kata Kapolres.

Senada pula kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, Ajun Komisari Besar Dicky Ario Yustiyanto,. Ia mengatakan upal tersebut di dapat pelakh dari seseorang dengan cara membeli dengan uang asli Rp 1 juta mendapat Rp 3 juta.

' Kasus ini masih kami kembangkan. Dan peredarannya diperkirakan bikan hanya Jakarta dan Tangerag, melainkan Jabodetabek,"" kata Kasat. Dan Atas perbuatannya, pelaku bisa dijjerat dengan Pasal 245 KUHP UNdang - Undang No 7 tahun 2011, tentang mata uang sebagai mata uang rupiah, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Man)

Post a Comment

0 Comments