![]() |
Lima orang pelaku (duduk) penyelundup ditangkap petugas diperlihatkan kepada pers. (Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com) |
NET – Sedikitnya 4.651 Kilogram lebih narkotika jenis sabu
diselundupkan ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta (BSH) digagalkan oleh perugas Bea dan
Cukai BSH di Terminal 3 BSH dan gudang impor perusahaan jasa titipan (PJT)
Bandara internasional tersebut.
Selain menyinta barang terlarang itu, petugas menangkap lima
orang yang kedapatan membawa dan menerima barang tersebut. Mereka adalah dua
orang Warga Negara Asing (WNA) AT, 30, dari Pantai Gading dan HMI, 64, dari
Benin. Sedangkan tiga orang lainnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yaitu
LP, 25, Us, 31, dan AS, 19.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai BSH Erwin
Situmorang, Kamis (11/7/2019) kepada wartawan mengatakan upaya penyelundupan sabu yang digagalkan
sejak bulan Mei - Juni 2019 lalu, pertamakali dilakukan kepada AT, WNA
Pantai Gading.
Pasalnya, kata Erwin,
ketika memasuki Terminal 3 BSH pada Kamis (30/5/2019) lalu, gerak gerik
Warga Negara Pantai Gading tersebut mencurigakan. Petugas lalu melakukan
pemeriksaan terhadap barang bawaan dan tubuh tersangka.
"Begitu kami melakukan pemeriksaan secara mendalam
dengan rontgen, di dalam perut penumpang itu terlihat ada beberapa kapsul,''
ungkap Erwin.
Kemudian setelah 47 butir kapsul berhasil dikeluarkan,
tambahnya, di dalam kapsul tersebut
terdapat kristal bening yang positif sebagai sabu dengan berat total
mencapai 788 gram.
Akibatnya, kata Erwin, kasus itu dilimpahkan ke Polres BSH
untuk dilakukan penyeledikan lebih lanjut. Kemudian pada Senin (22/6/2019),
kata Erwin, petugas kembali menangkap HMI, 65, yang kedapatan membawa sabu
seberat 1,856 Kilogram dengan cara dimasukkan ke dalam 988 butir kancing
pakaian adat Negara Benin.
Baju-baju itu, kata Erwin, akan diberikan kepada AS, 19,
Warga Negara Indonesia yang sedang menunggu
di Bandara Soekarno Hatta. Akibatnya, AS
juga dibekuk. "Kasus ini masih dikembangkan," kata Erwin.
Selain mengamankan pembawa dan penerima barang terlarang
tersebut, kata Erwin, petugas juga menangkap
dua orang lainnya, yang menerima dua paket kirim sabu dari Malaysia
melalui PJT di Bandara Soekarno Hatta demgan berat masing-masing 937 gram dan 1,060
kilogram lebih.
"Pelakiunya LP dan YS ini, kami tangkap di Sukabumi,
Jawa Barat dan di Jakarta Barat, ketika mereka sedang menerima barang-barang
tersebut," tutur Erwin. Dan kasus itu, tambahnya, diserahkan ke Polres BSH
untuk ditindaklanjuti. (man)
0 Comments