Gubernur Banten H. Wahidin Halim (tengah) didampingi Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah dan Sekjen Kemhumham Bambang Sariwanto (Foto: Istimewa) |
NET - Gubernur Banten H. Wahidin
Halim (WH) pertanyakan kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang
merekomendasikan penurunan tipe atau kelas 21 rumah sakit (RS) di Banten.
“Kebijakan tersebut
kontraproduktif dengan program yang dijalankan pemerintah daerah,” sergah
Gubernur Banten, Selasa (23/7/2019).
Gubernur yang akrab disapa WH
menyatakan itu usai membuka kegiatan pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan
Nasional (PKN) tingkat II angkatan XXI. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula
Badan Pengembangan Sumber Daya Menusia Daerah (BPSDM) Banten, Kabupaten
Pandeglang.
“Itu yang kita protes. Kalau kita
melihat kebijakan ini kontraproduktif, ketika pemerintah daerah sedang
mengembangkan, meningkatkan kualitas rumah sakit pelayanan. Ini menjadi ironi,”
ujar Gubernur saat diwawancarai awak media.
WH memertanyakan alasan Kemenkes
merekomendasikan penurunan tipe 21 RS di Banten. Padahal Pemprov Banten secara
aktif melakukan peningkatan kapasitas RS. Dia mencontohkan pelayanan di RSUD
Banten yang terus ditingkatkan baik dari sisi sumber daya manusia (SDM) maupun
fasilitas.
“Kita melakukan peningkatan di
bidang kesehatan, apa alasannya (merekomendasikan penurunan tipe). Ketika untuk
(tipe) B sudah kita penuhi dengan mengangkat dokter spesialis dan fasilitas
enam poli yang kita penuhi,” katanya.
Gubernur mensinyalir penurunan
kelas RS berkaitan dengan pelayanan asuransi Badan Penyelanggara Jaminan Sosial
(BPJS). Sebab, penurunan kelas tersebut terkesan dilakukan secara tiba-tiba.
“Rumah sakit kita bangun. Kita tingkatkan
tapi tiba-tiba kenapa diturunkan, degradasi peringkatnya. Apa ada kaitan dengan
pelayanan BPJS? Ini kita lagi coba pertanyaan,” ungkapnya.
Gubernur menegaskan akan
menyampaikan keberatanya secara resmi ke pemerintah pusat. Kini dia sedang
berkoordinasi dengan jajarannya. Dalam penyampaian keberatan, Pemerintah
Provinsi (Pemprov) juga akan membawa sejumlah data pendukung khususnya untuk
RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah-red) Banten. Data itu untuk menunjukan jika
rekomendasi turun kelas merupakan hal yang tidak tepat.
“Saya tugaskan Sekda melakukan koordinasi,
membuat proposal rumah sakit provinsi. Fasilitas sudah punya, dokter spesialis
sudah punya,” tuturnya.
Wakil Direktur Bidang Pelayanan
RSUD Banten Drajat Ahmad Putra memastikan saat ini pihaknya sedang menyiapkan
untuk bahan klarifikasi terkait rekomendasi turun tipe. Dalam proses
klarifikasinya, RSUD Banten akan kembali menginput data sesuai format dari
Kemenkes secara online terkait SDM dan sarana prasarana. Semua yang diinput
akan dilengkapi dengan data pendukung sebagai pembuktian.
“Ini (rekomendasi turun tipe) baru
konfirmasi, masih ada waktu untuk klarifikasi. Waktu yang diberikan itu 28 hari
sejak 15 Juli,” ujarnya.
Penurunan tipe RS itu, kata Drajat, akan
akan berdampak pada banyak hal termasuk pelayanan. Pihaknya jelas tak ingin itu
terjadi karena untuk mendapat tipe B, sebelumnya RSUD Banten telah melalui
sejumlah verifikasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan tim dari Kemenkes.
“Dampaknya akan ada perubahan SOTK
(Susunan Rrganisasi dan Tata Kerja-red), revisi RPJMD (Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah-red) karena tidak bisa jadi RS tipe B pendidikan dan
rujukan regional dan penurunan tarif. Kemudian ada perubahan mekanisme rujukan,
izin operasional, ada jenis pelayanan yang tidak dapat dilaksanakan di kelas C.
Lalu tujukan ke RS kelas B menjadi harus ke Tangerang,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kemenkes
merekomedasikan agar 21 RS di Banten untuk turun kelas atau tipe. Kebijakan
tersebut diberikan berdasarkan review layanan BPJS yang berdampak pada
penyesuaian tipe RS. Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat nomor
HK.04.01/I/2963/2019 yang ditujukan kepada Gubernur, Walikota, dan Bupati
tertanggal 15 Juli 20199. (*/pur)
0 Comments