Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gubernur Banten Jawab DPRD Soal SILPA 2018 Tembus Rp 1,07 Triliun

Wagub Banten Andika Harumy ketika 
membacakan pidato Gubernur dalam 
rapat paripurna DPRD Banten. 
(Foto: Istimewa) 





NET - Gubernur Banten H. Wahidin Halim pada Kamis (4/7/2019), membeberkan alasan tentang besarnya nilai SILPA atau sisa lebih penggunaan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 yakni mencapai Rp 1,07 triliun atas pertanyaan sejumlah fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten sehari sebelumnya dalam rapat paripurna DPRD Banten tentang tanggapan fraksi atas laporan pertanggungjawaban Gubernur Banten tahun anggaran 2018. 

Wakil Gubernur (Wagub) Banten Andika Hazrumy membacakan pidato Gubernur yang mengatakan pelampauan SILPA tahun anggaran 2018 disebabkan tidak terealisasinya sejumlah pengadaan lahan dan sisa-sisa dana transfer ke kabupaten dan kota.

“Terkait dengan tidak terealisasinya pengadaan lahan sudah dianggarkan kembali pada APBD tahun anggaran 2019,”  ucap Wagub dalam rapat paripurna DPRD Banten tentang jawaban gubernur atas tanggapan fraksi DPRD Banten atas laporan pertanggungjawaba
n Gubernur Banten tahun anggaran 2018 tersebut.

Terkait belanja daerah yang disoroti oleh hampir semua fraksi mengenai realisasi belanja tahun anggaran 2018 sebesar 88,91 persen, diungkapkan Wagub pada perencanaan pembangunan Pemerintah Provinsi Banten sudah berbasis money follow program prioritas, yakni fokus pembangunan diarahkan untuk urusan wajib pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan sosial. 

Adapun penyebab realisasi belanja daerah tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan, kata Wagub, karena tidak terealisasinya belanja modal pengadaan lahan kebinamargaan pada Dinas Pekeerjaan Umum dan Petanaan Ruang (PUPR), lahan unit sekolah baru pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, lahan Pusat Distribusi Provinsi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta lahan untuk pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten.

“Hal ini sebab prosesnya melibatkan Badan Pertanahan Nasional, pemerintah kabupaten dan kota serta  masyarakat pemilik lahan,” tutur Wagub.

Berkaitan dengan rendahnya realisasi belanja tak terduga sebagaimana yang ditanyakan oleh Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, kata Wagub,  hal tersebut disebabkan proses pencairan dana tak terduga sangat terkait dengan adanya kejadian yang tidak terduga, seperti kejadian bencana dan kejadian lainnya yang diluar prediksi.

Berikutnya, kata Wagub, berkenaan dengan sisa dana transfer bos untuk pendidikan dasar (SD/SMP) dan pendidikan menengah (SMA/SMK/SKh swasta) masih tersisa sebesar Rp.113 miliar. Hal itu disebabkan sisa dana bantuan operasional sekolah (BOS) tersebut merupakan lebih salur dana transfer dari pusat yang disebabkan adanya proses update data siswa yang dilakukan oleh manajer BOS tingkat provinsi. Sehingga, dana yang ditransfer oleh Pemerintah tidak disalurkan seluruhnya.
“Pada saat ini sisa dana tersebut akan dianggarkan kembali pada perubahan APBD tahun anggaran 2019,” imbuhnya.

Adapun berkaitan Sisa Bagi Hasil Pajak Provinsi yang belum disalurkan kepada pemerintah kabupaten dan kota sebesar Rp 139,14 miliar, kata Wagub, hal itu disebabkan pelampauan realisasi penerimaan pajak daerah pada  2018 akan disalurkan kembali pada perubahan APBD tahun anggaran 2019.

Selain itu, kata dia, adanya efisiensi belanja pegawai pada seluruh perangkat daerah sebesar Rp 113 miliar serta tidak terealisasinya pembiayaan penambahan penyertaan modal pada PT BGD untuk Bank Banten sebesar Rp.175 miliar. (*/pur)




Post a Comment

0 Comments