Wagub Banten Andika Harumy ketika membacakan pidato Gubernur dalam rapat paripurna DPRD Banten. (Foto: Istimewa) |
NET - Gubernur Banten H. Wahidin
Halim pada Kamis (4/7/2019), membeberkan alasan tentang besarnya nilai SILPA
atau sisa lebih penggunaan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
2018 yakni mencapai Rp 1,07 triliun atas pertanyaan sejumlah fraksi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten sehari sebelumnya dalam rapat
paripurna DPRD Banten tentang tanggapan fraksi atas laporan pertanggungjawaban
Gubernur Banten tahun anggaran 2018.
Wakil Gubernur (Wagub) Banten
Andika Hazrumy membacakan pidato Gubernur yang mengatakan pelampauan SILPA tahun
anggaran 2018 disebabkan tidak terealisasinya sejumlah pengadaan lahan
dan sisa-sisa dana transfer ke kabupaten dan kota.
“Terkait dengan tidak
terealisasinya pengadaan lahan sudah dianggarkan kembali pada APBD tahun anggaran
2019,” ucap Wagub dalam rapat paripurna
DPRD Banten tentang jawaban gubernur atas tanggapan fraksi DPRD Banten atas
laporan pertanggungjawaba
n Gubernur Banten tahun anggaran 2018 tersebut.
Terkait belanja daerah yang
disoroti oleh hampir semua fraksi mengenai realisasi belanja tahun anggaran
2018 sebesar 88,91 persen, diungkapkan Wagub pada perencanaan pembangunan
Pemerintah Provinsi Banten sudah berbasis money follow program prioritas, yakni
fokus pembangunan diarahkan untuk urusan wajib pelayanan dasar seperti
pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan sosial.
Adapun penyebab realisasi belanja
daerah tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan, kata Wagub, karena tidak
terealisasinya belanja modal pengadaan lahan kebinamargaan pada Dinas Pekeerjaan
Umum dan Petanaan Ruang (PUPR), lahan unit sekolah baru pada Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan, lahan Pusat Distribusi Provinsi pada Dinas Perindustrian dan
Perdagangan, serta lahan untuk pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Banten.
“Hal ini sebab prosesnya
melibatkan Badan Pertanahan Nasional, pemerintah kabupaten dan kota serta masyarakat pemilik lahan,” tutur Wagub.
Berkaitan dengan rendahnya
realisasi belanja tak terduga sebagaimana yang ditanyakan oleh Fraksi Partai
Hati Nurani Rakyat, kata Wagub, hal tersebut disebabkan proses
pencairan dana tak terduga sangat terkait dengan adanya kejadian yang tidak
terduga, seperti kejadian bencana dan kejadian lainnya yang diluar prediksi.
Berikutnya, kata Wagub, berkenaan
dengan sisa dana transfer bos untuk pendidikan dasar (SD/SMP) dan pendidikan
menengah (SMA/SMK/SKh swasta) masih tersisa sebesar Rp.113 miliar. Hal itu
disebabkan sisa dana bantuan operasional sekolah (BOS) tersebut merupakan lebih
salur dana transfer dari pusat yang disebabkan adanya proses update data siswa
yang dilakukan oleh manajer BOS tingkat provinsi. Sehingga, dana yang
ditransfer oleh Pemerintah tidak disalurkan seluruhnya.
“Pada saat ini sisa dana tersebut
akan dianggarkan kembali pada perubahan APBD tahun anggaran 2019,” imbuhnya.
Adapun berkaitan Sisa Bagi Hasil
Pajak Provinsi yang belum disalurkan kepada pemerintah kabupaten dan kota
sebesar Rp 139,14 miliar, kata Wagub, hal itu disebabkan pelampauan realisasi
penerimaan pajak daerah pada 2018 akan
disalurkan kembali pada perubahan APBD tahun anggaran 2019.
Selain itu, kata dia, adanya
efisiensi belanja pegawai pada seluruh perangkat daerah sebesar Rp 113 miliar
serta tidak terealisasinya pembiayaan penambahan penyertaan modal pada PT BGD
untuk Bank Banten sebesar Rp.175 miliar. (*/pur)
0 Comments