Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

BSD Mengaku Kecolongan, Gudang Taman Tekno Jadikan Penyimpanan Miras

Ilustrasi Pergudangan Taman Tekno BSD. 
(Foto: Istismewa)




NET – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berjanji akan menindak tegas para karyawan di lingkungannya, apabila mereka terlibat dalam praktek yang kurang baik atau melanggar ketentuan yang ada.

Hal itu disampaikan Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, terkait ditemukannya penampungan minuman keras (Miras) import yang beralkohol tinggi di Pergudangan Taman Tekno  Blok J-I no 16, Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan (Tangsel), baru-baru ini.

Namun demikian, kata Wakil Walikota Tangerang Selatan, pihaknya belum melihat indikasi keterlibatan para karyawan tersebut terhadap keberadaan pergudangan di BSD yang digunakan untuk menyimpan minuman beralkohol tinggi atau 40 persen lebih.

"Ya, kalau nantinya diketahui ada staf saya yang telibat, akan kami tindak tegas," ujar Wakil Walikota.

Wakil Walikota mengimbau kepada para pengembang atau pemilik kawasan pergudangan di Kota Tangerang Selatan, khususnya BSD, agar lebih hati-hati dalam menyewakan pergudangannya. Jangan sampai pergudangan tersebut disalahgunakan untuk meyimpan atau menampung barang seperti miras.

Karena, kata Walikota, peredaran miras di Kota Tangerang Selatan dilarang, seperti yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2014. "Kami berharap tidak ada lagi pergudangan yang melanggar ketentuan tersebut," tutur Wakil Walikota via WhatSApp-nya.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas BSD City Ahmad Soemawisastra mengaku kecolongan atas ditemukannya pergudangan di  Taman Tekno  Blok J-I no 16, Bumi Serpong Damai (BSD), yang digunakan untuk menampung Miras import  beralkohol tinggi.

Hal itu terjadi, kata Ahmad, karena pihak BSD selaku pengelola kawasan Pergudangan di Taman Tekno tidak punya wewenang  untuk mengetahui akan dipergunakan  apa pergudangangan tersebut. "Kami hanya menyewakan. Masalah akan digunakan menyimpan apa gudang teraebut, terserah kepada penyewa," ucap Ahmad.

Ditanya bagiamana jika pergudangan itu digunakan menyimpan Narkotika, Ahmad tidak bisa menjawab. “Itulah kelemahan kami dalam perjanjian. Kerjasama dengan pihak penyewa,” ujar Ahmad.

Seperti diketahui pada Kamis (27/6/2019) lalu,  petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel telah menggrebek Pergudangan Taman Tekno  Blok J-I no 16, Bumi Serpong Damai (BSD), karena dijadikan tempat penyimpanan minuman beralkoho kadar tinggi atau lebih dengan minuman keras (Miras). Selain menyita ratusan dus Miras yang kandungan alkoholnya mencapai 40 persen lebih, petugas juga memeriksa dan mendata tiga orang penjaga gudang tersebut. Dan pemilik gudang, yang tidak ada ditempat, diharapkan datang ke Satpol PP untuk memberikan keterangan .(man)

Post a Comment

0 Comments