![]() |
Ilustrasi Pergudangan Taman Tekno BSD. (Foto: Istismewa) |
NET – Pemerintah Kota Tangerang
Selatan (Tangsel) berjanji akan menindak tegas para karyawan di lingkungannya,
apabila mereka terlibat dalam praktek yang kurang baik atau melanggar ketentuan
yang ada.
Hal itu disampaikan Wakil Walikota
Tangerang Selatan Benyamin Davnie, terkait ditemukannya penampungan minuman
keras (Miras) import yang beralkohol tinggi di Pergudangan Taman Tekno Blok J-I no 16, Bumi Serpong Damai (BSD),
Tangerang Selatan (Tangsel), baru-baru ini.
Namun demikian, kata Wakil
Walikota Tangerang Selatan, pihaknya belum melihat indikasi keterlibatan para
karyawan tersebut terhadap keberadaan pergudangan di BSD yang digunakan untuk menyimpan
minuman beralkohol tinggi atau 40 persen lebih.
"Ya, kalau nantinya diketahui
ada staf saya yang telibat, akan kami tindak tegas," ujar Wakil Walikota.
Wakil Walikota mengimbau kepada
para pengembang atau pemilik kawasan pergudangan di Kota Tangerang Selatan,
khususnya BSD, agar lebih hati-hati dalam menyewakan pergudangannya. Jangan
sampai pergudangan tersebut disalahgunakan untuk meyimpan atau menampung barang
seperti miras.
Karena, kata Walikota, peredaran
miras di Kota Tangerang Selatan dilarang, seperti yang diatur dalam Peraturan
Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2014. "Kami berharap tidak ada lagi
pergudangan yang melanggar ketentuan tersebut," tutur Wakil Walikota via
WhatSApp-nya.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas
BSD City Ahmad Soemawisastra mengaku kecolongan atas ditemukannya pergudangan
di Taman Tekno Blok J-I no 16, Bumi Serpong Damai (BSD),
yang digunakan untuk menampung Miras import
beralkohol tinggi.
Hal itu terjadi, kata Ahmad,
karena pihak BSD selaku pengelola kawasan Pergudangan di Taman Tekno tidak punya
wewenang untuk mengetahui akan
dipergunakan apa pergudangangan
tersebut. "Kami hanya menyewakan. Masalah akan digunakan menyimpan apa
gudang teraebut, terserah kepada penyewa," ucap Ahmad.
Ditanya bagiamana jika pergudangan
itu digunakan menyimpan Narkotika, Ahmad tidak bisa menjawab. “Itulah kelemahan
kami dalam perjanjian. Kerjasama dengan pihak penyewa,” ujar Ahmad.
Seperti diketahui pada Kamis (27/6/2019)
lalu, petugas Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Tangsel telah menggrebek Pergudangan Taman Tekno Blok J-I no 16, Bumi Serpong Damai (BSD),
karena dijadikan tempat penyimpanan minuman beralkoho kadar tinggi atau lebih
dengan minuman keras (Miras). Selain menyita ratusan dus Miras yang kandungan
alkoholnya mencapai 40 persen lebih, petugas juga memeriksa dan mendata tiga
orang penjaga gudang tersebut. Dan pemilik gudang, yang tidak ada ditempat,
diharapkan datang ke Satpol PP untuk memberikan keterangan .(man)
0 Comments